HukumUncategorized

“Cemarkan” Nama Baik Amran, Boy Dipolisikan

Anditas ( detanews.id )-Palusulteng-Amran Batalipu merasa dicemarkan nama baik oleh Abdullah alias Boy Batalipu, sehingga Boy dilaporkan ke Polisi Selasa (24/5-2022) di Polda Sulteng.

 

 

Foto surat laporan polisi dan surat lepas (bebas) dari Menkumham. Foto Anditas/detaknews.id

Surat bernomor LP/155/V/2022/SPKT/POLDA SULTENG hari Selasa 24 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Djoni Ginoga.

Menurut Amran, Boy menuduhnya membuat kegaduhan di Buol. Selain itu Boy juga menyebutkan bahwa Amran masih tahanan Tipikor dan bebas bersyarat.

“Padahal saya ini murni karena menjalankan tindakan seperti yang tercantum dalam surat lepas No.W11.PAS1.PK .01.01.02-2635,”jelas bupati ke 3 Buol itu menjawab detaknews.id group

Kata Amran, Boy menuduhnya menekan pegawai negeri (PNS) Buol dan menuduhnya mencemarkan nama baik Pemda Buol.

“Saya ini rakyat biasa, tidak punya kekuatan apapun mau menekan PNS Buol. Hanya pemerintah Buol arogan, masa PNS yang datang silaturahim dan berfoto sama saya langsung di non job dan dimutasi,”tegas Amran.

Wakil Bupati Buol Abdullah alias Boy Batalipu yang dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait laporan Amran Batalipu di Polda Sulteng Rabu siang (25/5-2022), mengaku belum bisa memberikan keterangan karena rapat lagi dengan DPRD.

“Maaf nanti saya hubungi lagi, karena saya lagi rapat dengan anggota DPRD Buol,”aku Boy sembari menutup sambungan sambungannya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *