Balapas : Amran Batalipu Bebas Murni
Anditas (detaknews.id)-Palusulteng-Kepala Balai lembaga pemasyarakatan (Balapas) kelas 2 Palu melalui kepala bidang pembinaan klien dewasa Surya Putra dalam konfrensi pers Rabu (25/5-2022), menegaskan bahwa Amran Batalipu sudah bebas murni sebagaimana surat lepas dari Bapas Sukamiskin.
“Berdasarkan hasil konfirmasi ke Balapas Sukamiskin memang benar Amran Batalipu sudah bebas murni setelah menjalankan hukuman 9 tahun penjara,”jelas Surya.
Menurut Surya, Balapas kelas 2 Palu akan melakukan somasi dan akan melaporkan Adri Wawan dan wakil Bupati terkait pernyataannya yang membawa-bawa Balapas kelas 2 Palu dalam konflik antara Amran Batalipu dengan Abdullah alias Boy Batalipu.
Wakil Bupati Buol Abdullah alias BOY Batalipu yang dikonfirmasi via telepon selulernya Rabu (25/5-2022), mengaku masih rapat dengan anggota DPRD Buol.
“Maaf saya masih rapat dengan anggota DPRD sebentar saya hubungi,”ujar Boy dari balik teleponnya. ***