DaerahPendidikan

Richard Nilai Janggal Mutasi Guru-Guru di Poso

Ilong (detaknews.id)-Mutasi guru-guru di Kabupaten Poso sejak Februari 2022 dianggap penuh kejanggalan.

“Ini diduga terjadi karena para pejabat di BKD dan Dinas Pendidikan dianggap tidak memiliki kecakapan,”kata pengamat kebijakan publik Richard Labiro, M.Si dalam rilisnya yang dikirim ke detaknews.id Senin pagi via chat di whatsapp.

Menurutnya alah satu kejanggalan adalah pengangkatan beberapa Kepala Sekolah bertentangan dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018, Pasal 23 Peraturan Menteri ini mensyaratkan pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

“NUKS merupakan sertifikat yang harus dimiliki kepala sekolah,”jelasnya.

Ia mengatakan, mereka memperolehnya setelah mengikuti diklat Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

“Kejanggalan lain di antaranya mutasi terhadap guru yang sudah purna bakti. Selain itu, juga terjadi kelalaian penulisan Pangkat/Golongan yang tidak sesuai dengan SK pengangkatan,”tandasnya.

Lebih aneh lagi karena saat Pelantikan Jabatan Kepala Sekolah dilaksanakan tanggal 25 Februari 2022 pukul 16.00 wita secara virtual,  tetapi SK pengangkatan mereka belum ada.

“Saat guru-guru itu mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa SK tersebut belum ditandatangani Bupati Poso,”tuturnya.

Kata Dia, dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, juga terdapat kasus-kasus mutasi yang tidak memperhitungkan wilayah-wilayah yang masih kekurangan guru.

Beberapa guru dimutasikan keluar dari kecamatan yang relatif terisolasi.
Padahal jumlah guru di kecamatan itu masih sangat terbatas.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa instansi-instansi yang menangani mutasi tidak memiliki managemen data guru yang kredibel,”ucapnya.

Ia menegaskan, BKD dan Dinas Pendidikan mestinya mampu beradaptasi dengan teknologi informasi, agar pengelolaan mutasi dan distribusi guru berbasis data akurat, cepat, dan sesuai kebutuhan pendidikan di lapangan.

Lebih janggal lagi, karena ketika para guru yang merasa dirugikan, karena kasus mutasi melaporkan ke Ombudsman, mereka justru dipanggil. Dan seperti disampaikan pengacara mereka, guru itu memperoleh intimidasi.

“Para pejabat tersebut mestinya taat terhadap aturan hukum. Bukan mempertontonkan ketidak-tahuan mereka terhadap aturan main masalah-masalah kepegawaian,”tegasnya.

Kata dia, karena kejanggalan-kejanggalan tersebut Bupati Poso mesti mengevaluasi kembali kinerja  pejabat Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Poso.

“Bupati Poso Verna Gladys Ingkiriwang mesti memastikan bahwa para pejabat yang ditempatkan di dinas-dinas tersebut adalah ASN yang memiliki kecakapan, kompetensi, dan kualifikasi yang mumpuni. Jika tidak para pejabat itu hanya memperburuk citra Bupati,”uangkapnya.

Bupati Poso Verna Gladys Ingkiriwang yang dimintai tanggapannya atas kritikan pengamat kebijak publik Richard Labiro, MSi, Senin malam (20/6-2022), via chat di whatsappnya, sampai berita ini naik tayang belum memberikan tanggapan konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *