LBH Sulteng: Siap Dampingi Proses Hukum Kasus Suap Casis Bintara Polri 2022.

Rendy (detaknews.id) – Palu – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) siap mendampingi proses hukum lebih lanjut terhadap kasus dugaan gratifikasi oknum calo calon siswa (Casis) Bintara Polri 2022 Polda Sulawesi Tengah.
“Ini kasus besar yang harus segera dituntaskan dan didampingi bersama-sama, mengingat dana yang mengalir sangat besar nominalnya,” ungkap Julianer Aditya Warman selaku Direktur LBH Sulteng dalam jumpa pers di kantor LBH Sulteng pada Senin, (22/08/2022).
Sebelumnya dalam pemberitaan beberapa media di Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa telah terjadi dugaan adanya penyuapan atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sulteng inisial Briptu D, yang mana ia memperoleh dana gratifikasi (sogok) sebesar RP. 4,4 Miliar Rupiah dari orang tua 18 calon siswa Bintara Polri 2022.
Menjadi poin utama dalam sorotan LBH Sulteng yakni terkait pernyataan dari pihak penyidik dalam hal ini pihak Polda Sulteng bahwa Briptu D hanya bermain sendiri (solo rank).
Julianer mempertanyakan posisi oknum D dengan pangkat Briptu yang mana secara rasional tidak akan mungkin memiliki kewenangan dan posisi untuk bisa mengiming-imingi para casis untuk lolos seleksi Bintara Polri 2022.
“Siapa Briptu D, apa kewenangan yang ia punya sehingga bisa memberikan iming-iming pelolosan bagi para casis dengan berupa uang yang jumlahnya sangat besar,” ucap Julianer.
Dengan fakta ini, Julianer mengatakan bahwa ini menjadi alasan hukum yang kuat untuk dapat dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut yang mungkin saja bisa memunculkan pemain lain atau otak utama yang lebih besar dalam kasus ini.
Turut disorot oleh Julianer yakni adanya informasi bahwa dana suap sebesar Rp. 4,4 Miliar tersebut telah dikembalikan oleh pihak penyidik kepada para orang tua Casis.
Menurutnya, ini seakan memunculkan wacana oleh kepolisian untuk memberhentikan dan menutup kasus tersebut yang notabene transparansinya masih sangat dipertanyakan.
“Tentunya ini menjadi tanda tanya, ini perkara mau dihentikan atau bagaimana, tindak pidana ini mau dihentikan atau seperti apa prosesnya?,” pungkas Julianer.
Menurutnya, sebelum adanya putusan inkra, barang bukti harus ditahan atau ketika kasus tersebut sudah dihentikan barulah kemudian barang bukti diberikan kepada para orang tua Casis.
“LBH Sulteng sangat siap memberikan pendampingan hukum bagi pihak orang tua Casis atau pihak lain yang merasa dirugikan dalam kasus ini,” tegas Julianer mengakhiri presscon.***