DaerahHukumKriminal

Sita 12 Paket Jenis Sabu, Sat ResNarkoba Sigi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Nelwan (detaknews.id) – SigiSulteng – Personil Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Sigi, kembali meringkus pria inisial KV (27) yang diduga pemilik barang bukti (babuk) 12 paket sabu seberat 1,36 gram dan sejumlah babuk lainya yang disita polisi untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Sesaat setelah polisi mengantongi informasi dari warga desa setempat, maka dalam oprasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/8-2022) pukul 14:30 WIT Personil Sat Resnarkoba Polres Sigi kembali berhasil menjaring pelaku tindak pidana narkotika inisial KV (27), warga desa Baluase Ke. Dolo Selatan Sigi.

Kata Kasat Narkoba Jani Sagala, kini Personil sat narkoba Polres Sigi setelah mendapat informasi dari warga setempat, bahwa diduga adanya seorang pria inisial KV (27) yang menjadi pengedar sabu-sabu telah lama jadi target OTT polisi, yang juga disinyalir sering melakukan transaksi Narkotika dengan rekanya sesama pengguna barang haram tersebut.

“Kemudian Personil langsung bergerak ke TKP sesuai informasi yang di peroleh tersebut, hingga personil sat Resnarkoba menemukan terduga pelaku KV (27) dijalan, dan ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak berkutik sehingga pelaku  langsung diamankan,” tuturnya.

“Setelah dilakukan diintrogasi terhadap pelaku inisial KV (27) pemilik 12 paket seberat 1,36 narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainya (babuk). Akhirnya KV mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Narkoba AKP Jani Sagala.

Menurut Kasat Narkoba AKP Jani Sagala S.Sos kepada detaknews.id (group deadline-news.com) Jumat (26/08/2022), bahwa pihaknya telah mengamankan babuk berupa 12 paket sabu dengan berat 1,36 gram, 2 buah gelas kaca, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan 2 buah korek api.

“Semua babuk itu disita dan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Kasat Narkoba AKP Jani Sagala S.sos juga berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba, dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Selanjutnya terduga Pelaku KV (27) di amankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sanksi pelanggaran undang-undang narkotika.

“Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu  sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Jani Sagala Mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *