Syarifuddin Hafid Mengapresiasi Langkah Kejati Sulteng Tangani Perusahaan Sawit Yang Bermasalah
Ilong (deadlinews.com) – Palu – Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) fraksi Partai Demokrat, Syarifuddin Hafid mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penanganan industri perkebunan kelapa sawit yang bermasalah.
“Sebagai perwakilan rakyat dapil Morowali dan Morowali Utara sangat mengapresiasi Kejati Sulteng dalam pengusutan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan industri sawit di Sulteng, terkhusus Morowali dan Morowali Utara,” kata Syarifuddin Hafid menjawab redaksi deadlinews.com, Sabtu (16/11), melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui tim penyidik Kejati Sulteng sedang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi sejumlah anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AALI) yakni PT Rimbunan Alam Semesta (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA) di Morowali Utara dan Poso.
Ketiga perusahaan industri kelapa sawit group PT AALI itu telah digeledah tim penyidik Kejati Sulteng.
“Bahwa benar tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” kata Kajati Sulteng, Bambang Hariyanto melalui Kasi Penkum Kejati, Laode Sofyan.
Kamis (14/11), Direktur Operasional PT AALI, Arief Catur Irawan diperiksa atas dugaan pencucian uang dan korupsi melalui anak perusahaannya yakni PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara.
PT RAS diduga melakukan pencaplokan lahan PTPN XIV di Morowali Utara yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp79 miliar.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar, ini masih dari 1 komponen,” terang Kasi Penkum Laode Sofyan, beberapa waktu lalu.
PT RAS sendiri diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), perusahaan milik BUMN sejak tahun 2009.
Pada awalnya PT RAS mendapat izin lokasi sejak 2006, tapi kemudian menggunakan lahan dengan HGU milik PTPN tanpa izin sejak 2009.
Sebelumnya beberapa orang telah diperiksa dari korporate PT AALI atas dugaan pencaplokan lahan ber HGU milik PTPN XIV:
- Kepala Divisi Finance Holding PT Astra Agro Lestari (AALI), Daniel Paolo Gultom yang diperiksa Kamis (7/11). Ia juga sempat mangkir dari panggilan pertama, Senin (4/11).
- Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS group PT AALI yang diperiksa selama 12 jam, pada Jumat (8/11).
- Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) juga menjabat di PT ANA dan PT RAS.
- Doni Yoga Pradana Direktur di PT SJA.
Selain dari pihak PT AALI, tim penyidik Kejati Sulteng juga memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni:
- Ryanto Wisnuardhy – (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019-2021).
- Suherdi (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021-2022).
Tambahan, diketahui pula bahwa sekitar 99,9 % saham PT RAS milik dari PT Astra Agro Lestari,Juga pengelolaan keuangan termasuk dividen yang dihandle oleh PT Astra Agro Lestari. Kuat dugaan PT RAS hanya sebagai perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan. ***