Diduga Ada Korupsi Dalam tubuh PDAM, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

Mahdi Rumi (detaknews.id) – Tolitoli – Kasus Dugaan korupsi dana penyertaan modal di tubuh PDAM Ogomalane tolitoli tahun 2017 – 2019 senilai Rp 5 milyar, pihak kejaksaan negeri (Kejari) baru menetapkan seorang tersangka yakni ISA selaku mantan kepala bagian administrasi dan keuangan.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Napitupulu SH MH Jum’at siang dikantornya (09/09/2022).
Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tahun 2017 – 2019 itu, yang mana dana penyertaan dan hasil penjualan air minum disatukan dalam rekening dan pada pengelolaannya diatur oleh oknum (ISA) yang bersumber dari sisa saldo dana penyertaan modal tahun 2017 – 2019.
Menurut kajari dalam keterangannya terdapat penyimpangan untuk operasional perusahaan, yang seharusnya pembayaran tersebut dibebankan pada perusahaan atas penjualan air minum yang dilakukan oleh ISA selaku kabag administrasi keuangan dengan membuat bukti pengeluaran yang dicairkan oleh Ferdy Y Item selaku kasubbag kas/Bendahara PDAM ogomalane tolitoli.
“Setelah dilakukan pendalaman, maka untuk kasus ini tim penyidik kejaksaan negeri tolitoli pada hari ini jumat, 9 september 2022. menetapkan tersangka dengan inisial ISA atas kasus dugaan korupsi PDAM Ogomalane tolitoli,” pungkas Albertinus.
Isa diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto, pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto, pasal 55 subsider, pasal 3 junto, pasal 18 junto, dan pasal 55 KUHP.***