DaerahHukumKriminal

Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Buol

Foto Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu. Foto dok group deadline-news.com/Sudirman Sija

Seorang Diantaranya Residivis Narkoba, Pernah Dihukum 5 Tahun Penjara

Sudirman Sija (detaknews.id) – Buol -Satuan Resnarkoba Polres Buol ungkap Peredaran Narkotika Diwilayah Kabupaten Buol, dua pelaku ditangkap. Selain amankan dua pelaku Polres Buol juga mengamankan barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Senin (05/10/2022) pukul 17.00 WITA di Desa Tuinan, Kecamatan Lakea.

Dalam operasi itu tim Polres Buol berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika Jenis Sabu berinisial RP (35 Tahun) warga Lingkungan Poyapi, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Dan dari hasil keterangan yang diperoleh dari RP, petugas kembali mengamankan  inisial J (33 Tahun) Warga Desa Laulalang, Kecamatan Toli-Toli Utara Kabupaten Toli-Toli, yang saat ini menetap disalah satu warung makan yang ada di Kelurahan Leok II.

Dari keterangan RP, keduanya bersama-sama dalam penyalahgunaan Narkotika sebagai kurir.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 1 (Satu) sachet plastik berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,41 gram, 1 lembar tisu yang dililit dengan lakban, 1 (Satu)  unit kendaraan roda 2 merek Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan, 1 (Satu) unit Handphone merk samsung duos (lipat), dan 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia (lipat).

Menurut Kapolres Buol, (AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K) melalui Kasat Resnarkoba (AKP Agung Santoso, SH), saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/352/2022/SPKT/Res.Buol/Sulteng tanggal O5 Oktober 2022.

“Dan terhadap kedua, pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana,” ungkapnya.

“Dimana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.

“Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun menurut Handri melalui Kasat Resnarkoba, pelaku RP merupakan residivis kasus narkotika yang pada tahun 2018 lalu diputus Pengadilan Negeri Buol dengan hukuman penjara 5 Tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *