Daerah

Menyikapi persoalan pedagang ikan dan pedagang sayur begini tanggapan PJ Bupati Buol

Sabru (detaknews.id) – Buol – Diketahui sejak pemerintahan Bupati Amirudin Rauf terkait penertiban pedagang, penjual ikan dan sayuran yang ada di pasar sentral kabupaten buol dimana sampai saat ini belum juga ditemukan titik penyelesaian permasalahan, sehingga para pedagang/penjual ikan maupun sayuran hingga kini terus melakukan protes terhadap pemerintah.

Menyikapi hal tersebut PJ Bupati Drs.Muhclis Yudjodolo.MM melaksanakan Rapat terkait penertiban para pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya di aula lantai II kantor bupati Buol, KKamis(20/10/2022).

Dalam sambutannya Pj Bupati Buol menjelaskan bahwa penempatan penjual ikan ini bukan persoalan baru tapi ini merupakan persoalan yang cukup lama, Pemerintah Kabupaten Buol punya tanggung jawab melakukan tata kelola Pemerintahan dan masyarakatnya, dengan mencari sumber-sumber ekonomi.

“Salah satunya ialah, Pemerintah membangun pasar supaya adanya konsentrasi dari berbagai profesi dagang yang di satukan dalam satu tempat untuk memberikan kontribusi yang jelas untuk Pembangunan Daerah,” tuturnya.

“Hari ini saya selaku Pemerintah Daerah berjanji akan menyelesaikan masalah yang ada, asalkan Bapak dan Ibu pedagang ikan dan sayur menempati pasar yang telah pemerintah siapkan untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolres Buol AKBP Hendri Wira Suryana, S I K, Pjs Pabung 1305 Butol LETDA INF Askari Djabar, Asiten II Drs Arianto Rioeh, M.Si, Kadis Kumperidagkop Dra. Ikhlasiani T Tonggil, M AP, Kaban Kesbangpol Drs. Mansyur Hentu, Kadis Perhubungan Moh. Yamin Rahim , SH., MH, Kadis Perikanan dan Kelautan Moh Kahfi, SP., Kasat Pol-PP Purnomo Meneer, S.STP., Camat Biau Nasir Andi Makka, S.Sos , Lurah Buol Masita Kunding, S.Sos., Lurah Kampung Bugis Imran Domut, S.IP., Perwakilan Dinas PUPR, Yang mewakili Bagian Hukum, Kabid Persampahan dan Limba B3 Mohsen AR Timumun, Perwakilan Pedagang Ikan dan Pedagang sayur Pasar Raya Tradisional Kampung Bugis, serta Pedagang Ikan dan Pedagang sayur Pasar Lama.***

Sumber : Diskominfostandi 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *