Laksanakan Sidang Ke-13, Pengadilan Negeri Peringatkan Steven YK Dengan Tegas

Ilong (detaknews.id) – Palu – Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu laksanakan sidang yang ke 13 kalinya terkait kasus yang dilakukan oleh Steven Yohanes Kambey pada Senin, (23/10/2023).
Zaufi Amri, SH. MH. Selaku Hakim ketua sidang mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan sidang yang ke 13 kali digelar guna mendapatkan keadilan.
“Ini sudah sidang yang ke 13 kali, kepada pihak pengacara apakah ada pembelaan ?”, tanyanya kepada pengacara Steven YK.
Adapun pihak Pengacara Steven YK menuturkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti pembelaan dan meminta waktu tambahan kepada pihak Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua memberikan waktu tambahan kepada pihak Steven YK untuk mengumpulkan bukti-bukti pembelaannya dan sidang akan dilaksanakan kembali pada hari kamis tanggal 26 Oktober.
“Baiklah, tetapi perpanjangan waktunya hanya sampai tanggal 26 Oktober hari kami ya”, tegas Zaufi Amri.
“Kalau pada tanggal tersebut tidak diberikan pembelaan, maka dinyatakan tidak ada pembelaan dari pihak Steven YK dan akan kita tindak lanjuti”, tuturnya.
Hakim ketua juga menanyakan kebenaran kepada Steven YK terkait dengan informasi yang tersebar yang mana Steven melakukan perjalanan ke Manado dan juga Jakarta.
Menanggapi hal tersebut Steven membenarkan bahwa memang ada perjalanan keluar kota karena urusan kemanusiaan.
“Benar yang mulia, pada tanggal 8-9 September saya melakukan perjalanan ke Manado, itu karena panggilan mendadak sehingga saya belum sempat mengurus izinnya yang mulia”, ungkap Steven
“Panggilan itu untuk urusan kemanusiaan yang dilakukan oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI), sehingga saya melakukan perjalanan ke Manado yang mulia. Tetapi Pergi-Pulang (PP) yang mulia”, tuturnya.
Steven juga menjelaskan bahwa perjalanannya ke Jakarta saat itu mendapatkan undangan dari SDM/ESDM dan tidak dapat diwakili, sehingga ia melakukan perjalanan ke Jakarta dan tidak sempat meminta izin kepada pengadilan.
Saat memberikan klarifikasinya, Hakim ketua langsung memotong penjelasan Steven dengan menjelaskan bahwa Tahanan Kota itu merupakan tahanan yang ada di kota dan tidak dapat meninggalkan kota sampai pengadilan memberikan keputusan.
“Selama kalian masih berstatus tahanan kota, kalian tidak boleh meninggalkan kota sampai pengadilan memberikan keputusan, itu kan diatur dalam kitab KUHAP pasal 22 ayat 3”, ungkap Hakim Ketua Zaufi Amri.
“Kalian juga harus melapor pada waktu tertentu, tujuannya agar tidak mempersulit persidangan”, tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Steven meminta maaf kepada pihak pengadilan karena telah melakukan perjalanan keluar kota.
“Mohon maaf yang mulia, kami Khilaf”, jelasnya.
Lebih lanjut, Hakim ketua menjelaskan kewenangan menahan itu ada pada majelis hakim. Dan ada 3 jenis penahanan yang bisa dilakukan kepada pihak Steven dengan masing-masing pertimbangan.
“Adapun pemeriksaan kepada Penyidik, jaksa penuntut umum dijelaskan bahwa terduga terdakwa untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti”, tuturnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut majelis hakim memutuskan untuk mempertimbangkan lagi penahanan Steven YK.
“Cukup alasan terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maka kewenangan penahanan ada pada majelis sehingga kami akan mempertimbangkan lagi tindakan selanjutnya”, jelas Zaufi Amri sambil menutup sidang.***