Kades Bunta Dilaporkan ke Polres Morut, Diduga Kades Jual Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan

Ilong (detaknews.id) – Morut – Kepala Desa (Kades) Bunta dilaporkan ke Polres Morowali Utara oleh Perkumpulan Pemilik Lahan Sawit akibat dari penipuan yang dilakukan oleh Oknum Kades Bunta.
Kronologisnya bermula ketika Ni Made Sami, petani di Morowali Utara, kehilangan hak atas tanah seluas 3 hektar akibat penipuan yang kuat di duga di lakukan kepala Desa Bunta.
Di tengah gegap gempita pembangunan kawasan industri PT Staidust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara, kisah memilukan dialami seorang perempuan petani bemama Ni Made Sami.
Harapannya meraih ganti rugi atas lahan yang dibelinya berubah menjadi mimpi buruk penuh pengkhianatan. transaksi abu-abu. dan penelantaran hak.
Awalnya, Made membeli lahan 3 hektare di Dusun V Bungini dari Kepala Desa Bunta, Christol Lolo, seharga Rp. 30 juta pada 2019. Namun, Iokasi lahan tak kunjung ditunjukkan.
Ketika akhirnya diperlihatkan, Iokasi tersebut ternyata tumpang tindih dengan lahan milik pihak Iain.
Tak selesai di situ, masalah demi masalah pun muncul setelah berkali-kali diminta pindah Iokasi.
Made menggarap lahan baru yang ternyata tidak layak, terendam air, sawit mati, serta kehilangan modal.
Ironisnya, proses pembebasan lahan untuk proyek setter PT SEI justru berjalan tanpa sepengetahuannya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh media ini, dana ganti rugi dari PT SEI sudah cair, namun bukan ke tangan Ni Made Sami.
Dalam sebuah mediasi di Polres Morowali Utara, Kepala Desa Bunta malah mengingkari lahan Made Sami. meskipun sebelumnya di rapat PT SEI, dia menyatakan tanah tersebut sah milik Made.
“Tanah saya dijual, tapi saya tidak pernah merasa menjualnya. Saya hanya minta keadilan!” tegas Made dengan nada getir.
Persoalan makin kusut saat seorang bemama Agus Salim yang pernah menemani Made ke polisi, mengaku sebagai kuasa hukum Made sami menepis pendapat tersebut dengan mentah-mentah.
Bahkan belakangan, Agus Salim justru menjadi kuasa hukum Kepala Desa Bunta dan menyarankan agar surat tanah Made dicabut.
Investigasi mendapati bahwa dokumen lahan yang digunakan untuk mencairkan dana pembebasan ternyata atas nama orang Iain (diduga nama Jhon Bate yang digunakan). Sementara Iokasi yang ditunjukkan di peta pembebasan milik PT SEI justru mencocoki tanah milik Ni Made Sami.
Abdul Hamid, saksi awal transaksi dan pendamping Made, mencurigai adanya keterlibatan orang dalam PT SEI dalam pencairan dana ganti rugi. la mendesak agar polisi tidak hanya mengejar dugaan penipuan, tetapi juga penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami mendesak penegakan hukum yang tuntas, jangan hanya Ni Made Sami yang jadi korban. Di belakangnya masih ada 37 hektare lahan warga Iain yang belum dibayar,” kata Hamid.
Adapun Laporan polisi yang dilakukan Ni Made Sami di Polres Morowali Utara pada tanggal 02 April 2022 tercatat dengan No. LP/B/80/lV/2022/SPKT/Res Morowali Utara/Polda Sulteng. Setelah melalui beberapa proses perjuangan dan Upaya pencarian keadilan, Pada tanggal 14 mei 2025, oleh Polres Morowali Utara baru menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di mana di dalam SPDP itu teriihat Made Sami sebagai Pelapor dan Christol Lolo sebagai teriapor.
Tidak berhenti sampai disitu, harapan Ni Made Sami mendapatkan keadilan terkesan pupus di mana sampai dengan saat ini, pihak penyidik Polres Morowali Utara belum melakukan penetapan tersangka apablagi melakukan penahanan kepada Christo Lolo.
ADA APA DENGAN PENYIDIK SATRESKRIM POLRES MOROWALI UTARA POLDA SULAWESI TENGAH ?
Jangan sampai slogan PRESISI hanya menjadi sekedar isapan jempol belaka.***