EkonomiKotaPeristiwaUtama

Lakukan Peninjauan Di Pasar Inpres Manonda Palu, IPDA Ridho: Tetap Patuhi Regulasi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Unit V Satreskrim Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di Pasar Inpres Manonda Palu.

Hal ini dilakukan untuk menstabilkan harga jual beras berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.

Adapun yang menjadi lokasi peninjauan harga jual beras tersebut bertempat di Toko 99, Toko 31 dan Kios Pangan Kami dimulai dari pukul 10:00 – 16:00 WITA.

Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa harga jual beras di ketiga lokasi pengecekan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Untuk Toko 99, Toko 31 dan Kios Pangan Kita, harga jual berasnya sendiri telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)nya, yakni beras premium Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kgnya,” ucap IPDA Ridho.

“Tentunya ini merupakan dampak yang positif dari kegiatan pengecekan harga jual yang kami lakukan sampai hari ini, karena harga jualnya bisa di-stabilkan,” tuturnya.

Kanit Eksus itu juga mengatakan akan terus melakukan pengecekan harga jual beras di toko pengecer maupun ritel modern dan tradisional lainnya agar harga jual beras tidak melebihi HETnya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

“Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” Pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *