EkonomiKotaPeristiwaUtama

Satreskrim Unit V Polresta Palu Bersama Satgas Pangan Terus Lakukan Pengecekan dan Pengimbauan Kepada Pedagang Beras: Bentuk Nyata Realisasi Kestabilan Harga

IPDA Ridho: Harga Beras Sudah Stabil, Jangan Menjual Melebihi HET/Regulasi Pemerintah. Akan Ada Sanksi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Satreskrim Unit V Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras harian di beberapa pasar tradisional di Wilayah Hukum Polresta Palu, Minggu (21-12/2025).

Kegiatan yang berkoordinasi dengan bulog dan disperindag Kota Palu itu dimulai pukul 10:00-16:00 WITA menyasar Pasar tradisional Masomba Palu.

Adapun dalam pelaksanaan pengecekan harga jual tersebut, berdasarkan pelaporan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa harga jual beras di wilayah hukum Polresta Palu telah stabil sesuai ketetapan pemerintah.

“Alhamdulillah setelah kami lakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di Pasar Masomba, kami dapatkan harganya telah stabil sesuai harga eceran tertinggi (HET)-nya. Yakni Rp. 14,900/kg (Premium), Rp. 13,500/kg (medium) dan Rp. 12,500/kg (SPHP),” ungkap Kanit Eksus itu

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dan mengimbau harga jual beras agar bisa di tekan dan dikendalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sampai hari ini kami terus lakukan pengimbauan dan pengecekan harga jual beras kepada pedagang, kami juga akan terus mendata harga jual beras baik premium, medium dan SPHP kedepannya,” tutur IPDA Ridho.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan terus memberikan imbauan kepada pedagang agar menjual beras tidak melebihi HETnya.

“Untuk pedagang kami tegaskan agar tidak melakukan penjualan melebihi ketetapan pemerintah atau HETnya, karena akan kami berikan sanksi,” jelas Kanit Eksus Itu.

Ia juga mengimbau kepada pedagang agar segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan perdagangan.

“Dan untuk pedagang kami imbau agar segera mengurus izin berdagangnya jika belum memiliki serta kami juga menekankan agar mengurus izin pengemasan agar sesuai standar atau ketentuan dari pemerintah,” pungkasnya mengakhiri.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *