DaerahHukumUtama

Terkait Konflik Antara Masyarakat Dengan PT.Hengjaya, Bupati Hadir Mewakili Negara

Ilong (detaknews.id) – Palu – Terkait konflik antara PT.Hengjaya Mineralindo di Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali sulawesi tengah dengan masyarakat setempat ternyata sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Dimana masyarakat menuntut perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan sumber daya alam yakni mineral (nikel) itu mengganti untung atau ada tali asih tanam tumbuh yang rusak karena lahannya masuk konsesi pt hengjaya itu.

Menyikapi tuntutan masyarakat di dua desa di kecamatan bungku selatan yakni masyarakat desa Tandaoleo dan Lafeu itu,  penjabat bupati Morowali Ir.H.A Rachmansyah Ismail, M.Agr,MP melakukan mediasi agar pihak perusahaan mau membayar tali asih sesuai tuntutan masyarakat.

Namun sayangnya sampai saat ini pt hengjaya belum menyahuti tuntutan sebagian masyarakat itu. Sehingga pt hengjaya didemo oleh masyarakat di dua desa itu.

“Saya sebagai Pj Bupati Morowali hadir mewakili negara untuk memediasi persoalan antara masyarakat saya dengan pihak pt.hengjaya. Jadi keliru itu kalau sekelompok masyarakat dari dua desa itu mau mendemo pemda morowali dalam hal ini Pj Bupati,” katanya

Karena sesungguhnya bukan hutang pemda, tapi persoalan tali asih itu tanggungjawab pt hengjaya,” tutur Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail dalam rilisnya yang dikirim ke whatsApp media group ini Minggu malam (18/2-2024).

Menurut Rachmansyah sebenarnya sebagian masyarakat sudah diberikan haknya oleh pt hengjaya melalui mediasi bupati sebelumnya yakni bupati Drs.H.Taslim, hanya saja mungkin masih ada satu dua orang atau lebih yang belum menerima itu. Sehingga sebagian masyarakat menuntut lagi.

Hanya saja kata bupati Rachmansyah keliru itu kelompok masyarakat bersama kuasa hukumnya kalau pemda atau bupati Morowali yang mereka mau demo.

Sebab itu bukan hutang atau tanggungjawab pemda atau bupati Morowali. Tapi murni urusan perusahaan dengan masyarakat di dua desa itu. Apalagi sebagian masyarakat sudah diberikan haknya oleh pt hengjaya.

“Sekali lagi kami hanya sebagai mediator atau penengah dalam konflik antara masyarakat dengan pihak pt hengjaya. Kalau masyarakat datang ke bupati minta agar pihak perusahaan menunaikan kewajibannya kami selalu berusaha mendesak pihak pt heangjaya agar segera menyelesaikan sangkutannya ke masyarakat,” tegas Kadis energi sumber daya mineral (ESDM) Sulteng itu.

Rachmansyah menegaskan kalau masyarakat mau demo perusahaan pt hengjaya tidak masalah, kalau perlu tutup itu perusahaan, karena tidak mau menunaikan kewajibannya.

Kata Rachmansyah sebagai keseriusan kami telah membentuk tim untuk turun ke lapangan melakukan audit atau pengecekan tanah-tanah berikut tanaman warga yang belum dibayarkan.

Untuk diketahui PT Hengjaya Mineralindo sendiri merupakan salah satu perusahaan swasta murni yang bergerak dibidang pertambangan SDA berupa Nikel dengan wilayah konsesi ijin udaha pertambangan operasi produksi nomor 540.3/SK.001/DESDM/VI/2021 dengan target produksi sebesar 30.000 WMT/bulan pada lahan seluas 1.000 Ha.

Revenue PT Hengjaya Mineralindo sendiri pada tahun2020 dari pertambangan nikel sebesar USD 260,3jt, dengan rata-rata biaya produksi tahun 2020 sebesar USD7.340/tonne dan produksi tahun 2020 sebesar 145.926,7 Ton.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *