Tag: Hukum-Kriminal

  • Kebakaran Pasar Sentral Luwuk, Diduga Bagian dari Upaya Relokasi Pedagang untuk Mall Baru Oleh Pemda Luwuk

    Kebakaran Pasar Sentral Luwuk, Diduga Bagian dari Upaya Relokasi Pedagang untuk Mall Baru Oleh Pemda Luwuk

    Ilong (detaknews.id) – Luwuk – Kebakaran Pasar Sentral Luwuk, Diduga merupakan suatu upaya untuk melakukan pembangunan pusat perbelanjaan modern yang telah di wacanakan oleh pemerintah daerah Luwuk kab. Banggai.

    Sejak tahun 2022, pasar sentral telah dipersiapkan untuk menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan modern (Mall), yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan perdagangan
    di Luwuk. Sosialisasi mengenai rencana ini juga telah dilakukan secara bertahap hingga 2024.

    Berdasarkan data yang dihimpun oleh media detaknews.id, diduga, Anggaran untuk pembangunan mall tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, dan rencananya, pembangunan akan dimulai pada tahun depan.

    Menurut Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kab.Banggai yang menjabat sebagai Kabid SBO komisariat Ekonomi UMLB, Ardiansa mengatakan salah satu dampak dari pembangunan mall ini adalah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di
    Pasar Sentral Luwuk.

    “Jika dilihat dari konteks tersebut, maka kebakaran yang terjadi dapat diduga kuat bukanlah kejadian kebakaran biasa, melainkan bagian dari serangkaian upaya yang berkaitan dengan rencana pembangunan mall tersebut,” ucapnya melalui pesan pada aplikasi whatsapp saat dikonfirmasi.

    Ardiansa juga mengatakan bahwa, dugaan terkait dengan pembangunan mall tersebut merupakan hal yang disengaja untuk mempercepat proses relokasi pedagang.

    “Tentu saja, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

    Ardiansa juga meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut agar bisa memastikan apakah kebakaran ini merupakan tindakan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses relokasi pedagang atau karena faktor lain.

    Adapun data yang didapatkan melalui Ardiansa terkait dengan pendirian pusat perbelanjaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 2 hingga Pasal 5, mengharuskan lokasi pembangunan Mall mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan mempertimbangkan faktor aksesibilitas (jalan raya), transportasi, serta
    kepadatan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

    “Jika dilihat dari kondisi jalan raya di Kota Luwuk yang terbilang sempit, pembangunan mall di lokasi tersebut dapat memperburuk kemacetan, apalagi dari desain Mall yang tersebar di media, bangunan Mall tidak memiliki lahan cukup luas untuk menampung parkir kendaraan,” imbuh Ardiansa

    Lebih lanjut, ardiansa juga menuturkan bahwa kondisi masyarakat setempat, terutama pedagang lokal yang telah lama bergantung pada keberadaan Pasar Sentral, akan sangat terdampak.

    “Meskipun dilakukan relokasi, hal tersebut tidak dapat diselesaikan begitu saja,” paparnya.

    Selain itu, bardasarkan informasi yang dihimpun, tentunya para pedagang membutuhkan solusi yang adil dan memadai, yang tidak hanya sekadar pemindahan lokasi, tetapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan mata pencaharian mereka.

    “Proses ini tentu bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, jelas bahwa proyek ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah di masa depan, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun infrastruktur, yang akan mempengaruhi semua masyarakat terutama pedagang setempat,” jelas Ardiansa

    Ardiansa juga menegaskan bahwa, Hingga saat ini pihaknya belum menemukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai RDTR lokasi pendirian Mall tersebut.

    “Kalaupun ada, kami meragukan bahwa pembangunan mall ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi jalan raya dan kondisi pedagang setempat,” tukasnya.

    “Untuk itu kami dengan tegas menolak pembangunan Mall dilokasi Pasar sentral luwuk. Kami percaya bahwa perlu adanya kajian yang lebih mendalam dan solusi yang lebih baik sebelum proyek ini dilanjutkan,” tuturnya.***

  • Presdir PT. AALI tbk Akan Diperiksa oleh Kejati Sulteng Minggu Depan

    Presdir PT. AALI tbk Akan Diperiksa oleh Kejati Sulteng Minggu Depan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk Santoso.

    Presidir PT.AALI Tbk Santoso direncanakan menjalani pemeriksaan Rabu (11/12-2024) di ruang penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng di Palu.

    Pemeriksaan Presidir PT.AALI Tbk Santoso terkait pencablokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV di desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulteng oleh anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

    Sehingga menimbulkan kerugian negara dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir dari PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang nilainya sekitar Rp, 79 miliyar sesuai hasil audit auditor independen akuntan publik yang digunakan tim penyidik Kejati Sulteng.

    Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
    2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
    3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
    4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
    5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.

    9.Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

    Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

    1. RYANTO WISNUARDHY –
      (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
    2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

    Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

    Manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Presiden Direktur PT.AALI Tbk Santoso, mengaku belum dapat informasi.

    “Oya? Sy belum dapat informasi itu,”tulis Husni menjawab konfirmasi media ini Kamis malam (5/12-2024).

    Sebelumnya dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di Palu Husni mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.

    “Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,”tegas Husni.

    Menurutnya kehadiran PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.

    “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,” jelas Husni.***

  • Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Laporkan Dugaan Gratifikasi Pemda Prov Sulteng & Tim Desa Terkait Pelepasan Lahan untuk Perkebunan Sawit PT. ANA

    Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Laporkan Dugaan Gratifikasi Pemda Prov Sulteng & Tim Desa Terkait Pelepasan Lahan untuk Perkebunan Sawit PT. ANA

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Laporkan Dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Tim Desa Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    Adapun pelaporan tersebut, dilakukan karena menanggapi Pelepasan Lahan Oleh Pemda Prov Sulteng dan Tim Desa Petasia Timur untuk digunakan sebagai Perkebunan Sawit oleh PT.ANA.

    Perusahaan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) adalah salah satu anak perusahaan PT. Astra yang terletak di wilayah Petasia Timur Kab. Morowali Utara dan telah menguasai lahan seluas 7,244.33 ha yang dikeluarkan melalui putusan PLT Bupati Morowali Utara dengan Nomor 188./45/Kep-B.MU/0096/VII/2014.

    Menurut Arsad Selaku Koordinator Masyarakat Lingkar Sawit, sejarah mencatat kejahatan yang dilakukan oleh perkebunan perusahaan sawit tersebut dengan skala yang besar dan mengklaim tanah masyarakat tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

    “Dulu perusahaan sawit ini melakukan klaim tanah milik masyarakat, tetapi sangat disayangkan bahwa pemerintah daerah prov. Sulteng malah melakukan pelepasan lahan yang notabenenya masih milik masyarakat petani,” ungkap Arsad.

    “Makanya sampai saat ini kami tetap melakukan perlawanan untuk mempertahankan tanah kami,” tuturnya.

    Menurut data yang diserahkan oleh Koordinator Alisansi Masyarakat Lingkar Sawit kepada Kejati Sulteng, terdapat ketimpangan pada proses pelepasan lahan tersebut. Yang mana dalam ketentuan berdasarkan hasil rapat fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengenai permasalahan antara PT ANA dengan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur, serta hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang menghasilkan Surat Bupati Morowali Utara Nomor :  590/0445/Adpum/IX/2016 tanggal 16 September 2016 tentang pengaturan atas lahan Izin Lokasi PT ANA, serta berita acara kesepakatan lahan sawit dalam areal tanam PT ANA di Kecamatan Petasia Timur.

    Selanjutnya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.6.4.3/669/120.HUKUM.-G.ST/2023 pembentukan tim Reverifikasi dan Revalidasi pelepasan lahan perkebunan PT ANA di Desa Bunta dan Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Menetapkan poin lima huruf b tentang pengelolaan data dan  melakukan reverifikasi dan revalidasi kebenaran dan keabsahan data dan dokumen administrasi SKPT atau SKT berdasarkan luasan yang diberikan oleh pihak Desa, Kecamatan, dan Kabupaten bersama perwakilan masyarakat pemilik lahan dengan tetap mengacu pada hasil tim Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ada dua Desa menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Desa Bunta dan Desa Bungintimbe:

    Desa Bunta

    1. Bahwa, di Desa Bunta PT ANA melepaskan lahan seluas 282 Ha, dalam berita acara pelepasan lahan perkebunan PT ANA di desa Bunta ,pada Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024, di kantor Gubernur Sulawesi Tengah di mana oleh Tim Desa Bunta, memutuskan kelompok M.Yahya  dengan luasan 22,5 Ha, dan Kelompok Gusman dengan luasan 35 ha dengan dalih bahwa hanya luasan tersebut yang masuk dalam data validasi 2016.  Sementara lahan yang di klaim kelompok M.Yahya seluas 106 Ha dengan jumlah KK sebanyak 53 orang  dan lahan Gusman seluas 130 Ha dengan jumlah KK sebanyak 65 orang.
    2. Bahwa dua kelompok terdiri dari kelompok M. Yahya dan Kelompok Gusman atas sisa lahan yang diklaim akan dilakukan reverifikasi dan revalidasi oleh Tim Desa Bunta, dengan untuk kelompok M.Yahya mengacu pada data tahun 2011 (data validasi  tahun 2011),kemudian kelompok Gusman akan dibicarakan secara internal antara PT ANA Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi 
    3. Bahwa Tim Desa Bunta melakukan reverifikasi dan revalidasi kepemilkan masyarakat diluar ketentuan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 dan tanpa mempertimbangkan BERITA ACARA RAPAT PELEPASAN LAHAN PERKEBUNAN PT. AGRO NUSA ABADI DI DESA BUNTA KECAMATAN PETASIA TIMUR KABUPATEN MOROWALI UTARA pada tanggal 8 Mei 2024. justru menetapkan subjek-objeknya secara sepihak.
    4. Bahwa Tim Desa Bunta sangat memaksakan subjek-obyek pecahan KK, dengan luasan 117 ha, sementara pecahan KK tidak termasuk dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011. Justru membuat verifikasi validasi berdasarkan data 2022 yang  tidak diketahui sumber datanya, dan menghilangkan hak-hak masyrakat yang terakomodir dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011, sehingga terkesan ada kepentingan terselubung antara tim Desa bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan patut diduga kuat terjadinya gratifikasi tindak pidana korupsi
    5. Bahwa TIM Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan poin-poin kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam BERITA ACARA RAPAT PELAKSANAAN PELEPASAN LAHAN PERKEBUNAN PT AGRO NUSA ABADI DI DESA BUNTA KECAMATAN PETASIA TIMUR KABUPATEN MOROWALI UTARA pada tanggal 8 Mei 2024. Justru sudah mengeluarkan SK pelepasan lahan dan patut diduga ada gratifikasi tindak pidana korupsi dalam pelepsan lahan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabuten Momrowali Utara
    6. Bahwa Tim Desa Bunta tidak melibatkan semua pihak yang ada di dalam SK surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/RO.HUKUM-G.ST/2023 khususnya tim pengawas reverikasi dan revalidasi serta masyarakat yang berkonflik dengan PT ANA.
    7. Bahwa Pemerintah Desa Bunta melibatkan saudara Melvan, S.Sos sebagai sekertaris tim Desa Bunta, sementara saudara Melvan, S.Sos bukan masyarakat Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempersoalkan keterlibatan saudara Melvan, S.Sos dalam tim Desa Bunta sehingga diduga kuat ada kongkalikong antara tim Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses pelepasan lahan di Desa Bunta, padahal di mana sebelumnya kami telah menolak saudara Melvan S.Sos untuk di masukkan ke dalam Tim desa Bunta, tetapi oleh oknum pejabat Pemprov tetap bersikukuh untuk memasukkan saudara Melvan S.Sos di dalam Tim Desa Bunta.
    8. Dari uraian point 1 sampai dengan point 7, patut di duga ada oknum yang mengambil kesempatan pada proses pelepasan lahan di desa Bunta yang menurut kami masuk dalam kategori gratifikasi.

    Desa Bungintimbe

    1. Bahwa di Desa Bungintimbe PT Agro Nusa Abadi  melepaskan atau mengembalikan lahan ke masyarakat pemilik lahan seluas 659 hektar. Dan pemerintah Desa diperintahkan melakukan verifikasi dan validasi dan berpedoman pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016 yang tertuang dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016, sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 590/412/SEKDAPROV Tanggal 28 November 2022.
    2. Bahwa Pemerintah Desa Bersama tim Desa Bungintimbe melakukan verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan lahan masyarakat dan memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728 hektar sehingga terjadi pembengkakan luasan seluas 1.000 hektar lebih.
    3. Bahwa lahan seluas 728 hektar sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016. Dimana salah satu poinnya menjelaskan secara tegas : Bahwa lahan yang menjadi objek putusan pengadilan seluas 728 hektar Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Berpendapat Mengembalikan Menjadi Areal Pemanfaatan Lain [ APL ]
    4. Bahwa dalam verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan masyarakat oleh  tim Desa Bungintimbe Pemerintah Desa memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728  hektar agar ikut dilepaskan sementara pada data 2016 tidak terdapat subjeknya.
    5. Bahwa proses reverifikasi dan revalidasi pelepasan lahan oleh PT Agro Nusa Abadi  sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 belum pernah dilakukan justru Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan SK pelepasan lahan oleh PT ANA.
    6. Bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/1194/RO.HUKUM Tertanggal 2 Desember 2024, tentang Perihal Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. Agro Nusa Abadi Di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Kepada Masyarakat Yang Berhak, yang mana menyatakan sudah selesai dan menegaskan kepada Direktur PT ANA agar segera melakukan beberapa hal. Sementara tahapan verifikasi kami sebagai tim pengawas sekaligus pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahapan reverifikasi dan revalidasi.

    Muhammad Arsad selaku koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit juga mengatakan bahwa tambahan berkas terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pemda Prov Sulteng dan Tim Desa ini telah di laporkan kepada Kejati Sulteng.

    “Untuk pelaporannya, kami sudah ajukan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dan alhamdulillah, barkasnya telah diterima oleh pihak Kejati,” pungkas Arsad.***

  • Pdt Allan Billy Graham Sampaikan Kondisi yang Terjadi Terkait Tumpang-Tindih/Pencablokan Lahan PTPN Oleh Anak Perusahaan PT.AALI (PT.RAS)

    Pdt Allan Billy Graham Sampaikan Kondisi yang Terjadi Terkait Tumpang-Tindih/Pencablokan Lahan PTPN Oleh Anak Perusahaan PT.AALI (PT.RAS)

    Ilong (detaknews.id) – Jakarta – Seorang Aktivis, Tokoh Agama dan Pemuda Morowali Utara, Pdt Allan Billy Graham bertemu dengan A.M Akbar Supratman Andi Agtas selaku Senator asal Sulteng yang juga duduk sebagai Wakil Ketua (Pimpinan) MPR RI.

    Dalam pertemuan itu Pdt Alan menyampaikan tentang kondisi yang terjadi terkait tumpang-tindih atau pencablokan lahan PTPN oleh anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk yakni PT. Rimbunan alam sentosa (RAS).

    Sebelumnya diketahui PT RAS beroperasi di atas HGU milik PTPN selama 14 Tahun.

    Rincian kerugian Negara menurut data dari Kejati Sulteng, ada diatas Rp, 100 Miliar. Kejadian ini telah berproses di Kejati Sulteng dan diketahui masuk ke tahap Penyidikan.

    Penyitaan berbagai alat operasional telah di lakukan oleh tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng di Lokasi, tetapi tetap saja PT RAS masih beroperasi.

    Bagi Allan, disinilah wibawa Hukum diuji, apakah Hukum benar menjadi panglima di negeri ini, ataukah ada pengecualian kepada korporasi besar. Perusahaan BUMN saja seolah – olah “diinjak-injak”, hak-hak masyarakat ‘dikebiri’.

    Selain kerugian Negara, Hak-hak masyarakat terkait HGU tidak pernah terealisasi bahkan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang menuntut hak-haknya.

    Menerima aspirasi masyarakat Morut itu,
    Pimpinan MPR RI berusia 26 tahun ini meresponnya dengan baik.

    Akbar menyampaikan akan mengusut tuntas kejadian tersebut, dengan mengkonfirmasi kepada Kejagung dan membentuk tim Advokasi Rakyat dari Kementerian Hukum.

    “Sehingga proses ini bisa terang-benderang, masyarakat bisa menerima haknya, negara tidak dirugikan dan investasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Akbar di hadapan Allan di Jakarta Selasa (3/12-2024).

    Sebelumnya manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di salah satu caffe di Palu mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggilan penyidik Kejati.

    “Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,” tegas Husni.

    Menurutnya kehadiran PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.

    “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,” jelas Husni.***

  • Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sumur Artesis Memasuki Tahap 2, 2 Tersangka Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

    Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sumur Artesis Memasuki Tahap 2, 2 Tersangka Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Akhirnya berkas perkara dugaan korupsi proyek sumur artesis senilai Rp,2,2 miliyar memasuki tahap ke 2 atau lengkap.

    “Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 pukul 11.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Palu jalan Moh. Yamin No 97 Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum /JPU,”kata Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, SH, MH.

    Menurunya didalam tahap 2 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan Tahanan kota terhadap kedua Terdakwa dengan pertimbangan, kedua terdakwa beritikad baik telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp, 1,8 miliyar.

    Yudi mengatakan kedua terdakwa kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum selanjutnya sampai dengan selesai.

    “Bahwa didalam pasal 22 ayat 1 KUHAP jenis penahanan ada 3 yaitu : tahanan rumah, tahanan kota dan tahanan rutan,” ujarnya.

    Yudi menegaskan terhadap kedua tersangka yang sebentar lagi terdakwa yakni, Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T setelah dilaksanakan tahap.2 selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

    Yudi menjelaskan bahwa terhadap tahanan kota kedua terdakwa di laksanakan pemasangan alat pengawas elektronik pada bagian pergelangan kaki terdakwa Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T.

    “Dan sebelum Pemasangan Alat Pengawas Elektronik dilakukan, penuntut umum telah memperoleh persetujuan tertulis terdakwa, serta telah dijelaskan oleh Penuntut Umum di hadapan kedua terdakwa tentang larangan dan sanksi yang harus dilaksanakan selama memakai Alat Pengawas Elektronik tersebut,” terang Yudi.

    Yudi menerangkan bahwa kedua tersangka yakni Drs.SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T senantiasa dipantau oleh sistem dan sistem akan memberikan notifikasi kepada operator Alat Pengawas Elektronik dan penuntut umum jika Drs SIMAK SAMBARA dan AZMI HAYAT, S.T merusak Alat Pengawas Elektronik tersebut atau berpergian ke luar dari batas-batas Kota Palu tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penuntut Umum.

    “Karena Alat Pengawas Elektronik selalu dipantau oleh sistem, operator Alat Pengawas Elektronik dan Penuntut Umum, selanjut Kedua terdakwa juga dikenakan wajib lapor kepada Penuntut Umum sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” terang Yudi. ***

  • Direktur Keuangan PT. AALI Walau Sempat Mangkir, Akhirnya Diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulteng Selama 8 Jam

    Direktur Keuangan PT. AALI Walau Sempat Mangkir, Akhirnya Diperiksa Tim Penyidik Kejati Sulteng Selama 8 Jam

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Walau sempat “mangkir” Direktur Keuangan PT.Astra Agro Lestari (AALI) tbk Tingning Sukowignjo akhirnya menjalani pemeriksaan 8 jam Kamis (28/11-2024), di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

    Tingning Sukowignjo menjalani pemeriksaan dari pukul 9:00 wita hingga pukul 16 : 30 wita di lantai empat ruang penyidik Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati.

    “Sdh selesai 16.30 tadi Pak pemeriksaan saksi Direktur Keuangan PT.AALI tbk Tingning Sukowignjo,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati di chat aplikasi whatsAppnya Kamis sore (28/11-2024) pukul 16 : 53 wita.

    Sebelumnya ada empat orang dari tim auditor akuntan publik dijadwalkan jalani pemeriksaan sejak Senin hingga Selasa dan Kamis (25-26/11-2024) di lantai 4 ruangan penyidik asisten pidana khusus Kejati Sulteng.

    Sebelumnya Kepala Kejaksaan (Kajati) Dr.Bambang Harianto, SH, M.Hum melalui Kasi penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi Jumat (23/11-2024) membenarkan jadwal pemeriksaan ke empat petinggi dan mantan petinggi dalam manajemen PT.AALI tbk itu.

    “Jadi TS dan RP dijadwalkan kembali hari kamis 28 nov,, sedangkan Dua lainnya di jadwalkan senin dan selasa depan,”tulis Kasi Penkum Kejati Sulteng itu.

    Dari catatan dan pantauan deadline-news.com group diketahui ada 3 orang petinggi PT.AALI TBK yang sempat “mangkir” dari panggilan tim penyidik Kejati yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
    2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
    3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

    Kemudian mereka yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
    4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

    Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

    1. RYANTO WISNUARDHY –
      (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
    2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

    Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

    Manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.

    “Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,”tegas Husni.

    Menurutnya kehadiran PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.

    “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,” jelas Husni.***

  • 2 Orang Tim Auditor Akuntan PT. RAS anak Perusahaan PT. AALI Akan Diperiksa Kejati Sulteng Hari Ini

    2 Orang Tim Auditor Akuntan PT. RAS anak Perusahaan PT. AALI Akan Diperiksa Kejati Sulteng Hari Ini

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Lagi-lagi 2 orang dari tim auditor akuntan publik PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk group dijadwalkan pemeriksaannya hari ini Selasa (26/11-2024) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng).

    Mereka dari kantor akuntan publik yang sama yang setiap tahunnya mengaudit PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk yang berlokasi di Morowali Utara tepatnya di desa Era Kecamatan Mori Utara Sulawesi Tengah.

    Kedua auditor akuntan publik itu diperiksa terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan industri kelapa sawit PT.RAS group PT.AALI Tbk itu.

    Adalah ANDRY D. ATMADJA, CPA dan Drs. IRHOAN TANUDIREDJA, SPA

    Setelah sebelumnya dua orang juga menjalani pemeriksaan Senin (25/11-2024) kemarin yakni 1. ANDY SANTOSO, CPA dan EDDY RINTIS, CPA.

    “Mereka semua auditor dari akuntan publik yang mengaudit PT.RAS setiap tahunnya,” kata Kasi Penkum Kejati Laode Abdul Sofyan, SH, MH menjawab media ini Senin kemarin (25/11-2024).

    Sebelumnya telah diberitakan diduga ada kerugia negara yang ditimbulkan PT.RAS group PT.AALI tbk kurang lebih Rp, 79 miliyar (M), selama mengusaia atau mencaplok lahan  Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut). Itupun baru 1 item.

    Berkaitan hal itu sejumlah pejabat di PT.AALI group PT.RAS, PT.ANA dan PT.SJA. Dan dari catatan dan pantauan deadline-news.com group di Kejati Sulteng diketahui ada 3 orang petinggi PT.AALI TBK yang sempat “mangkir” dari panggilan tim penyidik Kejati yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
    2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
    3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

    Kemudian mereka yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
    4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

    Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

    1. RYANTO WISNUARDHY –
      (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
    2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

    Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

    Sebelumnya Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Minggu sore (24/11-2024), terkait rencana pemeriksaan Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo dan 3 orang pejabat tinggi lainnya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, Senin, Selasa dan Kamis besok (25,26 dan 28/11-2024) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Tim Penyidik Kejati Sulteng Terus Dalami Dugaan TPPU di Industri Sawit, 2 Akuntan Publik Diperiksa Terkait PT. RAS Group PT. AALI Tbk

    Tim Penyidik Kejati Sulteng Terus Dalami Dugaan TPPU di Industri Sawit, 2 Akuntan Publik Diperiksa Terkait PT. RAS Group PT. AALI Tbk

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan industri kelapa sawit terus didalami tim penyidik dari asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati-Sulteng).

    Untuk dapat mengetahui total kerugian negara yang ditimbulkan PT.Astro Agro Lestari (AALI) group PT.Rimbunan Alam Sentosa, PT.Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT.Sawit Jaya Abadi (SJA), hari ini Senin tim penyidik Kejati Sulteng dijadwalkan memeriksa akuntan publik yang melakukan audit PT.RAS setiap tahunnya.

    “Yang dijadwalkan diperiksa hari Ini dari kantor akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT. RAS,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH,M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Laode Abdul Sofyan, SH, MH menjawab media ini Senin (25/11-2024).

    Adalah ANDY SANTOSO, CPA, EDDY RINTIS, CPA auditor yang mengaudit PT.RAS group PT.AALI setiap tahunnya. Kemudian Selasa besok dijadwalkan 2 orang lagi tim auditor dari akuntan publik diperiksa lagi yakni masing-masing ANDRY D. ATMADJA, CPA dan Drs. IRHOAN TANUDIREDJA, SPA.

    “Mereka semua auditor dari akuntan publik yang mengaudit PT.RAS setiap tahunnya,”jelas Kasi Penkum Kejati itu.

    Sebelumnya telah diberitakan diduga ada kerugia negara yang ditimbulkan PT.RAS group PT.AALI kurang lebih Rp, 79 miliyar (M), selama mengusaia atau mencaplok lahan  Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara (Morut). Itupun baru 1 item.

    Berkaitan hal itu sejumlah pejabat di PT.AALI group PT.RAS, PT.ANA dan PT.SJA. Dan dari catatan dan pantauan deadline-news.com group di Kejati Sulteng diketahui ada 3 orang petinggi PT.AALI TBK yang sempat “mangkir” dari panggilan tim penyidik Kejati yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
    2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
    3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

    Kemudian mereka yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
    4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

    Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

    1. RYANTO WISNUARDHY –
      (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
    2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

    Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

    Sebelumnya Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Minggu sore (24/11-2024), terkait rencana pemeriksaan Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo dan 3 orang pejabat tinggi lainnya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, Senin, Selasa dan Kamis besok (25,26 dan 28/11-2024) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Tim Penyidik Kejati Sulteng Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Direktur PT. AALI

    Tim Penyidik Kejati Sulteng Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Direktur PT. AALI

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tim penyidik Kejaksaa Tinggi Sulawesi Tengah kembali menjadwalkan Pemeriksaan Direktur Keuangan PT.Astra Agro Lestari (AALI) tbk Tingning Sukowignjo.

    Sebenarnya Tingning Sukowignjo mestinya diperiksa Kamis minggu lalu (21/11-2024) bersama tiga orang petinggi dan mantan petinggi di perusahaan industri kelapa sawit itu.

    Pemeriksaan keempatnya dijadwalkan mulai Senin, Selasa dan Kamis (25-26-28/11-2024 di lantai 4 ruangan penyidik asisten pidana khusus Kejati Sulteng.

    Kepala Kejaksaan (Kajati) melalui Kasi penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi Jumat (23/11-2024) membenarkan jadwal pemeriksaan ke empat petinggi dan mantan petinggi dalam manajemen PT.AALI tbk itu.

    “Jadi TS dan RP dijadwalkan kembali hari kamis 28 nov,, sedangkan Dua lainnya di jadwalkan senin dan selasa depan,”tulis Kasi Penkum Kejati Sulteng itu.

    Dari catatan dan pantauan deadline-news.com group diketahui ada 3 orang petinggi PT.AALI TBK yang sempat “mangkir” dari panggilan tim penyidik Kejati yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
    2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
    3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

    Kemudian mereka yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
    4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

    Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

    1. RYANTO WISNUARDHY –
      (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
    2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

    Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

    Prasetyo Edho Wibowo, Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Minggu sore (24/11-2024), terkait rencana pemeriksaan Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo dan 3 orang pejabat tinggi lainnya akan hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng, Senin, Selasa dan Kamis besok (25,26 dan 28/11-2024) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Tokoh Pemuda Morut Menilai Petinggi PT.AALI Sengaja Abaikan Panggilan Penyidik Kejati Sulteng

    Tokoh Pemuda Morut Menilai Petinggi PT.AALI Sengaja Abaikan Panggilan Penyidik Kejati Sulteng

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tokoh Pemuda Morowali Utara (Morut) Allan Billy Graham Tongku menilai petinggi PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk terkesan sengaja mengabaikan panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Wibawa Hukum sedang mendapat ujian, apakah Penegak Hukum menjadikan Hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini ataukah ada kebijakan untuk korporasi besar.

    Hal ini dapat dilihat ada beberapa orang petinggi PT.AALI tbk yang dipanggil tim penyidik Kejati Sulteng sempat “mangkir” dari panggilan pemeriksaan.

    “Diketahui ada 3 orang petinggi PT.AALI yang sempat “mangkir” dari panggilan tim penyidik Kejati yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
    2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
    3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan,”tegas tokoh muda Morut itu.

    Hal senada juga ditegaskan salah seorang tokoh LSM Sulbar Dedi.

    “Kalau mereka masih “mangkir” dari panggilan penyidik Kejati sebaikanya dijemput paksa,” ucap Dedi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian,SH,MH yang dikonfirmasi membenarkan ketidak hadiran petinggi PT.AALI tbk itu untuk diperiksa sebagai saksi.

    Namun kata Laode karena ada permintaan dari yang bersangkutan untuk penjadwalan ulang.

    “Minta penjadwalan ulang mereka,
    Jadi TS dan RP dijadwalkan kembali hari kamis 28 nov,, sedangkan Dua lainnya di jadwalkan senin dan selasa depan,” tulis Kasi Penkum.***