Surati DLH Kota Palu, Walhi: Kami Meminta Keterbukaan Informasi Hasil Uji Lab Air Yang Diduga Mengandung Zat Beracun

Fredy (detaknews.id) – Palu – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, surat tersebut dilayangkan pada Rabu, (31/08/2023). Surat tersebut diterima salah satu staf di kantor DLH Kota Palu Jalan Balaikota Nomor 1 Palu.
Wandi selaku Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi Tengah mengatakan, bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk meminta hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH terhadap genangan air bekas lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang terjadi beberapa minggu lalu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
“Hal ini dilakukan agar kami selaku organisasi lingkungan dan masyarakat Kota Palu mengetahui apakah air genangan yang berada di bekas lubang tambang CPM tersebut mengandung zat racun atau tidak,” ucap Wandi.
Diketahui pada 7 Agustus 2023 lalu pihak DLH Kota Palu melakukan pengecekan lapangan dan sekaligus mengambil sampel genangan air dibekas lubang tambang milik PT. CPM setelah genangan tersebut viral di dunia maya.
Pihak DLH juga pernah mengungkapkan bahwa hasil labnya akan keluar setelah 14 hari, dikarenakan alat uji milik DLH Kota Palu belum memadai.
“Jika dihitung mundur sejak sekarang dari pengambilan sampel air oleh DLH, telah melewati 14 hari sebagaimana disampaikan pihak DLH akan ada hasil setelah 14 hari,” pungkasnya.
“Olehnya kami sebagai lembaga publik berharap, DLH wajib membuka informasi tersebut ke publik yang tidak boleh ditutupi. Sebagaimana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi dan badan publik wajib menyediakan informasi”, tegas Wandi.***
Sumber: Rilis Walhi Sulteng – Narahubung 082215534058 Wandi Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng