Tanggapi Pernyataan Longki, Kuasa Hukum PT. SPM & PT. SW Nilai Pernyataan Longki Keliru
Ilong (detaknews.id) – Palu – Tanggapi Pernyataan anggota DPR RI Dapil Sulteng Drs. H. Longki Djanggola dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN RI pada 30 Januari 2025, Pihak PT. Sinar Putra Murni (SPM) & PT. Sinar Waluyo (SW) didampingi kuasa hukumnya mengelar konferensi pers, Palu, (13-02/2025).
Dalam giat konferensi pers tersebut, kuasa hukum PT. SPM & PT. SW mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Longki itu keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Pernyataan tersebut dinilai keliru dan tidak sesuai fakta hukum terkait status tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, serta status kepemilikan tanah di kawasan Hunian Tetap II (Huntap II), Tondo, Kota Palu,” ungkap Syahlan.
Terkait dengan status Doni, H. Syahlan Lamporo, SH, MH selaku Kuasa Hukum PT. SPM & PT. SW menegaskan bahwa Longki Djanggola menyebut Doni sebagai terdakwa dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Syahlan mengatakan, jika berdasarkan SP2H Nomor B/383/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum dari Polda Sulawesi Tengah tertanggal 19 September 2024, Doni hanya berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pembuatan surat keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Surat keterangan yang dibuat Dr. Doni pada 14 Desember 2021 menyebutkan lahan di kawasan Huntap II Tondo bersih dari klaim atau kepemilikan masyarakat (clean and clear).
Pernyataan ini diduga memfasilitasi pencairan pinjaman dari Bank Dunia, yang melanggar aturan lingkungan dan sosial, serta menghilangkan hak atas tanah milik PT SPM dan PT SW.
“Klien kami dirugikan oleh pernyataan palsu tersebut karena hak-hak mereka atas tanah diabaikan,” tegas Syahlan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers di Palu, Kamis 13 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini melanggar standar internasional Bank Dunia terkait penggunaan tanah.
Syahlan menyatakan keberatan atas pernyataan Longki yang seolah mendukung tindakan Dr. Doni.
Ia mengingatkan bahwa intervensi pihak tertentu dalam kasus hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana,” kata Syahlan.
Kuasa hukum PT SPM dan PT SW itu juga berharap kasus ini diselesaikan dengan bijaksana demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali kasus hukum yang menimpa mantan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono, pada rapat kerja di Senayan, Kamis (30/1/2025) lalu.
Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) terkait penggunaan lahan 55,3 hektare di Tondo II untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) tanpa pelepasan hak dan ganti rugi.
Longki menilai tuduhan tersebut tidak beralasan, mengingat lahan itu sudah lama terbengkalai. “HGB mereka sudah puluhan tahun tidak dikelola. Setelah dipakai untuk Huntap bagi penyintas bencana, baru dipersoalkan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa penggunaan lahan tersebut dilakukan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk membangun 13.000 unit Huntap bagi korban likuefaksi dan tsunami.
“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola. Baru setelah lahan itu dipakai untuk Huntap bagi penyintas bencana, mereka persoalkan,” tegas mantan Gubernur Sulteng itu.***