EkonomiKotaPeristiwaUtama

Koordinasi Dengan Beberapa Instansi, Polresta Palu Lakukan Pengecekan Harga Jual Beras

AKP Ismail: Bersama-sama Kita Patuhi Regulasi

Ilong (detaknews.id) – Palu – Dalam rangka menegakkan regulasi pemerintah, Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu.

Adapun koordinasi tersebut dilakukan untuk meninjau harga jual beras baik yang premium, medium dan SPHP di beberapa Pasar Tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Senin (10-11/2025).

Berdasarkan pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025, maka dilakukan pengecekan harga jual beras agar harganya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku/Harga eceran tertingginya (HET).

Seperti yang diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras berdasarkan ketetapan pemerintah, untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho diperoleh bahwa harga jual tersebut hingga hari ini telah sesuai dengan regulasi dan stabil.

“Tadi kami melakukan pengecekan harga jual di beberapa pasar tradisional atau beberapa toko pengecer beras Premium, Medium dan SPHP yakni toko Belawa Raya dan toko Maju. Setelah kami lakukan pengecekan, saat ini harga jual berasnya telah sesuai dengan regulasi pemerintah,” ungkap IPDA Ridho.

“Untuk harga jualnya sendiri, kami menemukan di beberapa toko pengecer seperti toko Belawa Raya untuk beras premium di jual dengan harga Rp. 14,500/kg, beras medium Rp. 13,000/kg dan SPHP seharga Rp. 12,500/kg. Sedangkan untuk di toko Maju, tidak menjual beras medium dan harga jualnya juga sama dengan toko Belawa Raya. Tentunya kami beserta pemerintah telah berhasil menstabilkan harga jual beras, dan untuk stoknya masih melimpah,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi dan mempeetahankan harga jual tersebut agar sesuai dengan HET.

“Kami juga akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar menjual beras premium, medium dan SPHP sesuai dengan HETnya,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau agar para pedagang untuk segera mengurus Izin Perdagangannya apabila belum memiliki izin. Kemudian kami juga mengimbau agar pedagang mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Selaras dengan itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan agar tetap mematuhi regulasi penjualan beras baik yang premium, medium dan SPHP agar sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami menegaskan dan mengimbau kepada pedagang agar tidak melakukan penjualan melebihi HETnya dan tetap mematuhi aturan yang berlaku, jika masih ada yang menjual diatas HETnya akan kami berikan surat teguran” pungkas AKP Ismail.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.

“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying agar situasi bisa terkendali. Dan untuk pedagang, jangan lagi ada oknum-oknum nakal yang melakukan kecurangan dan menjual beras,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *