EkonomiKotaPeristiwaUtama

IPDA Ridho Pastikan Beras Sudah Stabil saat Lakukan Pengecekan Harga Jual Beras di Pasar Sentral Inpres Manonda Palu

Stok Beras Masih Melimpah

Ilong (detaknews.id) – Palu – Satreskrim Unit V bersama Bulog dan Disperindag Kota Palu lakukan pengecekan harga jual beras di Wilayah Hukum Polresta Palu, Senin (15-12/2025).

Kegiatan yang menyasar Pasar Sentral Inpres Manonda itu dimulai dari pukul 10:00-16:00 WITA dengan menyasar toko pengecer seperti Toko Sahabat Tani, Toko Cahaya Beras.

Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan pemerintah terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta arahan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia terkait penekanan harga jual beras.

Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa untuk harga jual beras saat ini telah terjangkau oleh masyarakat dan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Tadi kami melakukan pengecekan harga jual beras di Toko Maju, dan Kios Pangan Kita. Dan Alhamdulillah untuk harga jualnya berhasil di tekan dan distabilkan sesuai HET menjelang akhir tahun,” ungkap Kanit Eksus IPDA Ridho.

“Seperti sebelumnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah yakni untuk beras premium Rp. 14,900/kg, medium Rp. 13,500/kg dan SPHP Rp. 12,500/kg. Kami harapkan juga harga ini bisa terus bertahan di tahun 2026 mendatang,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kanit Eksus Polresta Palu itu juga mengatakan akan terus melakukan pengecekan serta pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sampai hari ini kami terus lakukan pengimbauan dan pengecekan harga jual beras kepada pedagang, kami juga akan terus mendata harga jual beras baik premium, medium dan SPHP kedepannya,” tutur IPDA Ridho.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan akan terus memberikan imbauan kepada pedagang agar menjual beras tidak melebihi HETnya.

“Untuk pedagang kami tegaskan agar tidak melakukan penjualan melebihi ketetapan pemerintah atau HETnya, karena akan kami berikan sanksi,” jelas Kanit Eksus Itu.

Ia juga mengimbau kepada pedagang agar segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan perdagangan.

“Dan untuk pedagang kami imbau agar segera mengurus izin berdagangnya jika belum memiliki serta kami juga menekankan agar mengurus izin pengemasan agar sesuai standar atau ketentuan dari pemerintah,” pungkasnya mengakhiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *