• 3 Pakar ITB Selesaikan Pengambilan Sampel dan Penelitian Lapangan, Investigasi Penyebab Kerusakan Rumah Warga

    3 Pakar ITB Selesaikan Pengambilan Sampel dan Penelitian Lapangan, Investigasi Penyebab Kerusakan Rumah Warga

    Ilong (detaknews.id) – Poso – TIGA pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menyelesaikan pengambilan sampel dan penelitian lapangan selama dua hari, 18–19 November 2025, untuk menginvestigasi penyebab kerusakan rumah warga di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

    Sebelum memulai tugas lapangan, tim pakar ITB sempat bertemu dengan pemerintah desa di Kantor Desa Sulewana.

    Dalam pertemuan tersebut, Dr. Teguh Purnama Sidiq, Ahli Geodesi, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menjalankan penelitian ilmiah murni.

    “Kami hadir untuk mencari kebenaran, bukan pembenaran. Kami tidak terafiliasi kepentingan mana pun, kecuali pada kebenaran berdasarkan fakta di lapangan,” ujar Teguh, yang juga memiliki keahlian di bidang teknologi radar interferometri.

    Pengambilan Sampel Maraton di Lapangan Pada hari kedua, tim ITB memulai pengambilan sampel secara maraton sesuai dengan kepakaran masing-masing.

    Tim tersebut terdiri dari: Dr. Rendy Dwi Kartiko (Tenaga Ahli Geologi), Dr. Teguh Purnama Sidiq (Tenaga Ahli Geodesi), dan Inzagi Suhendar (Asisten Tenaga Ahli, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan/FTTM).

    Di lapangan, setiap ahli fokus pada domainnya. Dr. Teguh Purnama Sidiq menjalankan tugas geodesi untuk menentukan apakah keretakan pada rumah warga disebabkan oleh pergerakan struktural signifikan, seperti pergeseran atau penurunan tanah, dan apakah pergerakan tersebut memiliki korelasi dengan aktivitas PLTA.

    Kemudian Dr. Rendy Dwi Kartiko mengambil sampel batuan penyusun di sekitar rumah terdampak untuk memahami kondisi geologi dasar. Sedangkan Inzagi Suhendar sebagai anggota tim paling muda, berfokus pada perekaman getaran.

    Inzagi Suhendar secara intensif melakukan perekaman getaran yang dihasilkan oleh debit outlet PLTA Poso 1 dan Poso 2. Tercatat, perekaman diambil di 9 titik, meliputi 3 titik di area PLTA Poso 2, 1 titik di PLTA Poso 1, dan 5 titik di area permukiman warga.

    Tujuan pengambilan data ini adalah untuk mengukur dan mencatat secara akurat besaran getaran tanah (ground vibration) yang ditimbulkan oleh aliran air berkecepatan tinggi atau turbulensi dari outlet PLTA saat beroperasi normal, untuk dianalisis kaitannya dengan kerusakan struktur.

    Pada saat yang sama, Dr. Rendy Dwi Kartiko, yang tampak lebih senior dari dua rekannya. secara mendalam mendatangi 28 rumah warga yang mengalami kerusakan (baik berat, sedang, maupun ringan).

    Dosen dengan keahlian geologi terapan ini mewawancarai warga, mencatat, dan mengamati setiap retakan di tanah dan dinding rumah.

    Di kebun warga, ia terlihat fokus pada sifat-sifat batuan dan tanah di bawah permukaan serta mengamati sejauh mana material tersebut bereaksi terhadap beban atau perubahan kondisi air.

    Kegiatan lapangan yang menguras energi ini dilakukan secara nonstop, dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 17.15 Wita, hanya diselingi jeda makan siang. Rendy mendengarkan langsung kesaksian warga.

    Salah satunya adalah Malvin Baduga, yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan berjarak hanya sekitar 66 meter dari sungai. Kondisi rumahnya menunjukkan penurunan di area dapur dan kamar mandi.

    Kepada Rendy, Malvin mengaku penurunan tanah sudah terjadi sejak 2007, dan meskipun sempat diperbaiki pada 2014 dengan bantuan Poso Energy, rumahnya amblas kembali setahun kemudian hingga kedalaman sekitar 40 cm.

    Warga lainnya Novi Badjadji, yang rumah semi-permanennya mengalami rusak sedang dan hanya berjarak 21,7 meter dari bibir sungai, menyatakan kekhawatiran yang mendalam.

    “Sebelum kehadiran PLTA Poso Energy, tanah di sekitar rumah saya tampak solid, tidak ada retakan yang mengancam keselamatan kami. Sekarang saya waswas. Kalau hujan sedikit pasti runtuh,” ungkap jebolan STT Scriptura Bogor ini.

    Klaim Bantahan dari PT Poso Energy
    Di sisi lain, PT Poso Energy, mengutip dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Poso, bersikukuh bahwa kerusakan rumah warga bukan disebabkan oleh aktivitas PLTA.

    Asmarudin, Manager Bendungan PLTA Poso Energy, dalam dokumen tersebut menyebutkan bahwa debit awal dari Sungai Poso yang berbatasan langsung dengan pemukiman di Desa Sulewana hanya sebesar 531 m³.

    Sesuai regulasi Pemerintah Kabupaten Poso, air yang dilepaskan oleh PLTA hanya dibolehkan sebesar 510 m³.

    Pihak Poso Energy mengklaim air yang dilepaskan hanya sekitar 228 – 230 m³. Tekait kerusakan rumah, Poso Energy mengklaim bahwa vegetasi di sempadan sungai mengalami kemiringan yang ekstrem bahkan sampai roboh.

    “Jika vegetasi masih berdiri kokoh, maka dapat dikatakan kondisi sempadan sungai masih dalam kondisi normal,” sebut Poso Energy dalam dokumen tersebut, menyiratkan kerusakan disebabkan oleh faktor lingkungan alami sempadan sungai.

    Pada kesempatan itu, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, secara langsung mencecar Dimas Tenggeli, pemilik rumah semi permanen yang kondisinya rusak berat.

    “Terus terang saja, Pak Dimas. Mohon dijawab jujur. Bapak sudah pernah menerima bantuan dari PE (Poso Energy) atau belum? Jangan ragu-ragu,” selidik Eva dengan nada mendesak.

    Awalnya Dimas Tenggeli tampak ragu, sempat melirik ke arah petinggi Poso Energy yang hadir. Namun, setelah didesak, ia pun mengaku, “Iya, Bu. Saya sudah dibantu, jumlahnya sepuluh juta rupiah.”

    “Baik. Uang itu Bapak gunakan untuk apa saat itu?” tanya Eva lagi, melanjutkan penyelidikan.

    “Uangnya untuk memperbaiki lantai, Bu. Tapi, sekarang lantainya rusak lagi, ambles lagi,” jawab Dimas singkat. Mendengar pengakuan tersebut, Eva langsung menatap petinggi perusahaan.

    “Oke, Perusahaan harus mendengar kesaksian ini. Warga sudah dibantu, uangnya digunakan untuk perbaikan, tetapi kerusakan itu terjadi lagi. Ini membuktikan bahwa masalahnya belum selesai. Klir ya, Bapak Dimas ini tetap korban dari kerusakan yang berulang,” tutup Eva.

    Kepada wartawan, Eva mengatakan, Tanggung jawab perusahaan tidak berakhir di gerbang powerhouse, melainkan meluas hingga ke ambang pintu rumah tetangga di sekitar perusahaan.

    ‘’Kami akan menunggu dengan cermat hasil kajian ilmiah dari ITB yang berintegritas. Namun, kami tegaskan, prinsip keadilan sosial harus selalu mendahului kaidah profit bisnis. Kami meminta perusahaan segera mengambil langkah humanis. Memperbaiki keretakan di dinding rumah warga mestinya dipenuhi sebelum kita bicara tentang data teknis lebih lanjut.’’ pungkasnya.

    Tim pakar ITB, bersama Satgas PKA, dan perwakilan PT Poso Energy, berencana melakukan pengambilan sampel batuan dan pengeboran inti hingga kedalaman sekitar 20 meter.

    Tujuannya menganalisis sifat geoteknik dan kekuatan batuan di bawah permukaan guna mengetahui penyebab utama ketidakstabilan tanah.

    Pelaksanaan pengeboran ini diupayakan dapat dilakukan secepatnya, berbarengan atau sesudah kedatangan tim pakar gelombang kedua pada pekan terakhir bulan November. Sumber rilis PKA Sulteng.***

  • Satreskrim Unit V Lakukan Pengecekan Harga Jual Di Pasar Inpres Manonda, IPDA Ridho: Kami Pastikan Harga Jual Telah Stabil

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V kembali menggelar pengecekan harga jual beras di Pasar Inpres Manonda Palu.

    Adapun kegiatan yang dimulai pukul 10:00-16:00 WITA itu meyasar toko Cahaya Beras, toko Pangan Kita dan Kios Beras Cahaya Tolambu di wilayah Pasar Inpres Manonda Palu, Sabtu (22-11/2025).

    Hal ini dilakukan agar pengendalian harga jual pangan bisa terjaga dan stabil sesuai dengan regulasi pemerintah.

    Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    Berdasarkan pelaporan pengecekan harga jual beras di lapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho didapatkan bahwa harga jual beras premium, medium dan SPHP telah sesuai dengan ketetapan pemerintah.

    “Setelah kami berkeliling dan melakukan peninjauan di beberapa pasar tradisional Masomba Palu, kami mendapati bahwa harga jualnya masih stabil bahkan ada yang jual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya. Tentunya ini telah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku, ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus Itu.

    Lebih lanjut, ia juga mengatakan selain melakukan pengecekan harga jual beras, mereka juga terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Sampai hari ini, kami terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

    “Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***

  • Harga Beras Sudah Stabil, Polresta Palu Berhasil Kendalikan Harga Jual Pangan

    Harga Beras Sudah Stabil, Polresta Palu Berhasil Kendalikan Harga Jual Pangan

    AKP Ismail: Bersama Kita Patuhi Regulasi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Jaga kestabilan harga jual beras, Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu.

    Hal ini dilakukan berlandaskan pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.

    Berdasarkan hal tersebut, Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag dalam melaksanakan tugas pengendalian harga jual beras, Sabtu (22-11/2025).

    Adapun kegiatan yang dimulai pukul 10:00 – 16:00 itu menyasar toko Cahaya Beras, toko Pangan Kita dan Kios Beras Cahaya Tolambu di wilayah Pasar Inpres Manonda Palu.

    Berdasarkan pelaporan hasil pengecekan harga jual beras yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan untuk harga beras saat ini tetap stabil sesuai dengan ketetapan pemerintah.

    “Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan di beberapa toko, dan untuk harga jualnya sendiri telah stabil sesuai ketetapan pemerintah yakni beras premium Rp. 14,900/kg beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kgnya,” ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus Itu.

    “Tentunya jika dicocokkan dengan regulasi yang berlaku, harga jual ini sudah stabil dan sesuai dengan ketetapan pemerintah,” tutur IPDA Ridho.

    Selaras dengan hal itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada para pedagang agar mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Kami mengimbau kepada pedagang, agar menjual beras tidak melebihi HETnya. Karena jika kedapatan, akan kami berikan sanksi,” imbuh AKP Ismail.

    “Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada,” tuturnya.

    Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail itu juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.

    “Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying karena stok beras kita masih sangat melimpah,” tegas AKP Ismail mengakhiri.***

  • Jaga Kestabilan Harga Jual Beras, IPDA Ridho: Kami Akan Terus Lakukan Peninjauan dan Pengimbauan

    Jaga Kestabilan Harga Jual Beras, IPDA Ridho: Kami Akan Terus Lakukan Peninjauan dan Pengimbauan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tinjau Pasar Tradisional, Polresta Palu imbau pedagang lakukan penjualan sesuai aturan.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Jumat (21-11/2025).

    Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga jual beras sesuai dengan ketetapan pemerintah.

    Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    Berdasarkan pelaporan pengecekan harga jual beras di lapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho didapatkan bahwa harga jual beras premium, medium dan SPHP telah sesuai dengan ketetapan pemerintah.

    “Setelah kami berkeliling dan melakukan peninjauan di beberapa pasar tradisional Masomba Palu, kami mendapati bahwa harga jualnya masih stabil bahkan ada yang jual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya. Tentunya ini telah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku, ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus Itu.

    Lebih lanjut, ia juga mengatakan selain melakukan pengecekan harga jual beras, mereka juga terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Sampai hari ini, kami terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

    “Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” Pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***

  • Pastikan Harga Jual Beras Stabil, AKP Ismail: Bersama Kita Patuhi Regulasi

    Pastikan Harga Jual Beras Stabil, AKP Ismail: Bersama Kita Patuhi Regulasi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras berkala di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Jumat, (21-11/2025).

    Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga jualnya agar tetap sesuai dengan regulasi pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET) dan dimulai pukul 10:00-16:00 WITA.

    Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    Berdasarkan pelaporan pengecekan harga jual beras beralamat di pasar masomba yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan untuk harga beras saat ini tetap stabil sesuai dengan ketetapan pemerintah.

    “Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan di beberapa toko, dan untuk harga jualnya sendiri telah stabil sesuai ketetapan pemerintah yakni beras premium Rp. 14,900/kg beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kgnya,” ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus Itu.

    Ia juga mengatakan bahkan ada toko pengecer yang melakukan penjualan di bawah harga eceran tertingginya (HET).

    “Selain sesuai HET-nya, ada juga beberapa toko pengecer seperti toko Usaha Tani 2 dan Toko Belawa Raya yang membantu pemerintah dalam menjaga kestabilan harga jual beras di bawah HETnya yakni di harga Rp. 14,500/kg (premium) dan Rp. 13000/kg (medium),” imbuhnya.

    “Tentunya jika dicocokkan dengan regulasi yang berlaku, harga jual ini sudah stabil dan sesuai dengan ketetapan pemerintah,” tutur IPDA Ridho.

    Selaras dengan hal itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada para pedagang agar mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Kami mengimbau kepada pedagang, agar menjual beras tidak melebihi HETnya. Karena jika kedapatan, akan kami berikan sanksi,” imbuh AKP Ismail.

    “Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada,” tuturnya.

    Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail itu juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.

    “Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying karena stok beras kita masih sangat melimpah,” tegas AKP Ismail mengakhiri.***

  • Diduga Terlibat Tipikor, IL Ditahan Kejati Sulteng

    Diduga Terlibat Tipikor, IL Ditahan Kejati Sulteng

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Hari ini Kamis sore (20/11-2025), mantan ketua BP GAPENSI Sulteng Iskam Lasarika (IL) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

    Iskam Lasarika diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong yakni ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

    Selain Iskam Lasarika, ada juga mantan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Parimo bernama Sofyan Antogia (SA) dan seorang lagi kontraktor Nurlaila Mayah (NM).

    Hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk tiga proyek tersebut yakni, proyek Jalan Gio–Tuladenggi sebesar Rp911.198.813,09, proyek Jalan Pembuni–Beronjong sebesar Rp1.641.323.604,09, dan proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai sebesar Rp1.308.011.277,10,” ujar Laode.

    Dengan demikian, total kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga proyek jalan tersebut kurang lebih Rp, 3.860.533.694,28.

    “Jadi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Parimo tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH menjawab wartawan di Palu Kamis sore (20/11-2025).

    Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam pengerjaan ruas jalan pembuni-berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

    “Tersangka IL sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi, sedangkan untuk proyek jalan Trans Bimoli Pantai tersangkanbya penyedianya berinisial NM. Kemudian TSK SA adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)nya,”jelas Laode.

    Laode menerangkan ke tiga tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Parimo itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.***

  • Sambangi Pasar Tradisional, Satreskrim Unit V Cek Harga Jual Beras

    Sambangi Pasar Tradisional, Satreskrim Unit V Cek Harga Jual Beras

    IPDA Ridho: Harga Sudah Stabil

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Sambangi Pasar Tradisional, Satreskrim Unit V Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras.

    Dalam pelaksanaan pengecekan harga jualnya, berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan harga jual beras telah sesuai Harga Eceran Tertingginya (HET).

    Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    Lebih lanjut, IPDA Ridho mengatakan telah melakukan penyisiran di wilayah Pasar Inpres Manonda Palu dimulai dari pukul 10:00 – 16:00 WITA, Kamis (20-11/2025).

    “Alhamdulillah kami telah melakukan pengecekan harga jual beras di beberapa wilayah toko pengecer salah satunya di Toko Usaha Tani 2,” ungkapnya.

    “Untuk  harga jualnya sendiri, di toko Usaha Tani 2 telah sesuai bahkan lebih rendah dari HETnya yakniberas Premium Rp. 14,500/kg, Medium Rp. 13,000/kg dan SPHP Rp. 12,500/kg,” tutur Kanit Eksus Itu.

    Lebih lanjut, ia juga mengatakan selain melakukan pengecekan harga jual beras, mereka juga terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Sampai hari ini, kami terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

    “Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***

  • Ikuti Arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Polresta Palu Pastikan Harga Jual Beras Sudah Stabil

    Ikuti Arahan Kepala Badan Pangan Nasional, Polresta Palu Pastikan Harga Jual Beras Sudah Stabil

    AKP Ismail: Kestabilan Harga & Jumlah Stok Beras Tanggung Jawab Bersama

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu melalui Unit V Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satgas Pangan lakukan pengimbauan dan pengecekan berkala harga jual beras premium, medium dan SPHP di Pasar Tradisional di wilayah Hukum Polresta Palu, Kamis (20-11/2025).

    Hal ini dilakukan mengikut arahan SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025.

    Sehubung dengan hal itu, Polresta Palu masif lakukan peninjauan dan pengimbauan harga jual beras guna menstabilkan harga jualnya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)/regulasi pemerintah.

    Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    Berdasarkan hasil pelaporan dilapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan telah melakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional.

    Ia mengatakan bahwa harga jual beras premium, medium dan SPHP telah stabil sesuai dengan HETnya.

    “Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP. Dan sampai hari ini harga jualnya masih sesuai dengan ketentuan pemerintah atau HETnya,” ungkap Kanit Eksus IPDA Ridho.

    “Adapun salah satu toko yang kami lakukan pengecekan harga beralamat di Pasar Inpres Manonda Palu yakni Toko Usaha Tani 2 dengan harga jual antara lain beras Premium Rp. 14,500/kg, Medium Rp. 13,000/kg dan SPHP Rp. 12,500/kg,” tutur Kanit Eksus Itu.

    Ia juga mengatakan Jika harga jual tersebut dicocokkan dengan HETnya, maka harga jual berasnya telah sesuai dan stabil, sama dengan regulasi pemerintah.

    Selaras dengan hal itu, Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan akan terus melakukan pengimbauan kepada para pedagang agar mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Kami mengimbau kepada pedagang, agar menjual beras tidak melebihi HETnya. Karena jika kedapatan, akan kami berikan sanksi,” imbuh AKP Ismail.

    “Dan kami juga mengimbau agar pedagang segera mengurus izin berdagangnya jika belum ada,” tuturnya.

    Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail itu juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan panik buying agar situasi tetap terkendali dan tertap kondusif.

    “Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak melakukan panik buying karena stok beras kita masih sangat melimpah,” tegas AKP Ismail mengakhiri.***

  • Gelar Rapat Maraton & Peninjauan Lapangan, Pakar ITB Tinjau Batuan Geologi di PT. Poso Energy

    Gelar Rapat Maraton & Peninjauan Lapangan, Pakar ITB Tinjau Batuan Geologi di PT. Poso Energy

    Ilong (detaknews.id) – Poso – TIGA pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), didampingi Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), Eva Susanti Bande, menggelar rapat maraton dan peninjauan lapangan bersama perwakilan PT Poso Energy.

    Rangkaian kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, dimulai pukul 09.30 hingga 16.00 Wita di Kantor PT Poso Energy, Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso – Sulawesi Tengah.

    Pertemuan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah rapat yang menyita waktu hingga delapan jam di kantor PT Poso Energy untuk mencocokkan dan memverifikasi data.

    Kemudian, sesi dilanjutkan dengan peninjauan lapangan untuk memeriksa batuan geologi di sekitar kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 1 dan Poso 2.

    Sebelum pertemuan teknis dimulai, Ketua Satgas Eva Susanti Bande mengatakan kedatangan tim ahli ITB adalah bentuk respons Gubernur atas pengaduan 25 warga Desa Sulewana, yang rumahnya retak diduga akibat aktivitas PLTA milik PT Poso Energy.

    Eva mengingatkan kembali salah satu rekomendasi kepada PT Poso Energy yang belum dijalankan. Salah satu rekomendasi yang disorot adalah perbaikan rumah warga Sulewana yang rusak tanpa harus menunggu hasil penelitian dari Tim Ahli ITB rampung.

    “Ayolah Pak. Anda ini beroperasi di dekat kampung mereka. Tolong rumahnya diperbaiki, jangan dibiarkan warga seperti itu terus,” cecar Eva di depan para petinggi perusahaan, merujuk pada 25 rumah warga yang mengalami keretakan.

    Eva mengatakan, Gubernur berharap PT Poso Energy dapat memprioritaskan penyelesaian masalah rumah warga yang mengalami kerusakan.

    Posisi operasional perusahaan yang sangat dekat dengan permukiman mestinya masalah ini menjadi perhatian mendesak.

    Sikap petinggi PT Poso Energy masih seperti pada pertemuan sebelumnya. Perwakilan perusahaan mengaku tidak bisa menjalankan perbaikan/bedah rumah dengan alasan PT Poso Energy bukan yang menyebabkan kerusakan rumah warga.

    TIM AHLI GALI DATA DAN DOKUMEN

    Rapat maraton selama delapan jam tersebut melibatkan tiga anggota Tim Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memiliki spesialisasi berbeda-beda.

    Ketiga ahli tersebut adalah, Dr. Teguh Purnama Sidiq, S.T, M.T (Tenaga Ahli Geodesi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian/FITB), Dr. Rendy Dwi Kartiko, S.T, M.T (Tenaga Ahli Geologi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian/FITB) dan Inzagi Suhendar, S.T, M.T (Asisten Tenaga Ahli Tambang, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan/FTTM) ITB.

    Selama waktu tersebut, ketiga ilmuwan terapan tersebut secara intensif menganalisis dokumen dan mencocokkan data terkait aspek Power Plant Engineering (Rekayasa Pembangkit Listrik) yang disajikan dan didiskusikan secara detail oleh tim ahli dari PT Poso Energy.

    Salah satu tim pakar, Teguh Purnama Sidiq, mengatakan, keterlibatan timnya adalah untuk mencari kebenaran berdasarkan fakta di lapangan. Bukan mencari pembenaran terhadap asumsi di balik mencuatnya kasus ini.

    Sebagai ilmuwan, mereka bekerja sesuai kaidah metodologi ilmiah dan objektivitas akademik, memastikan setiap temuan dan kesimpulan didukung oleh data empiris dan prinsip-prinsip teknik yang berlaku.

    Mengenai hasil akhir, Ketua Satgas Eva Susanti Bande menjelaskan bahwa belum ada kesimpulan yang bisa diperoleh dari kunjungan lapangan yang dilakukan tim ahli ITB hari ini. Para pakar baru sebatas mengumpulkan data awal, mencocokkan dokumen dan meninjau lokasi.

    Eva Susanti Bande menegaskan, pihaknya menjamin tim ahli yang dilibatkan bekerja sesuai kaidah akademik dan objektivitas ilmiah murni.

    Hasil penelitian ini jauh dari afiliasi politik dan kepentingan pihak manapun, baik perusahaan maupun kelompok tertentu.

    Dengan integritas yang terjamin ini, ia optimistis laporan akhir dari tim ITB dapat menjadi pijakan yang kuat dan adil bagi Gubernur dalam mengambil keputusan terbaik untuk semua pihak. Sumber rilis PKA Sulteng. ***

  • Tinjau Harga Jual Beras Di Pasar Tradisional, IPDA Ridho: Harga Beras Sudah Stabil

    Tinjau Harga Jual Beras Di Pasar Tradisional, IPDA Ridho: Harga Beras Sudah Stabil

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tinjau Pasar Tradisional, Polresta Palu imbau pedagang lakukan penjualan sesuai aturan.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit V Polresta Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu, Rabu (19-11/2025).

    Hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga jual beras sesuai dengan ketetapan pemerintah.

    Seperti yang diketahui, harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk harga jual beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    Berdasarkan pelaporan pengecekan harga jual beras di lapangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho didapatkan bahwa harga jual beras premium, medium dan SPHP telah sesuai dengan ketetapan pemerintah.

    “Setelah kami berkeliling dan melakukan peninjauan di beberapa pasar tradisional, kami mendapati bahwa harga jualnya masih stabil bahkan ada yang jual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya. Tentunya ini telah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku, ungkap Kepala Unit Ekonomi Khusus Itu.

    Lebih lanjut, ia juga mengatakan selain melakukan pengecekan harga jual beras, mereka juga terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

    “Sampai hari ini, kami terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar tetap mematuhi aturan penjualan sesuai HETnya, jika ada yang melebihi regulasi tersebut akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

    “Kami juga mengimbau bagi pedagang yang belum memiliki izin berdagang agar segera di urus perizinannya dan juga untuk izin pengemasan beras harus berdasarkan regulasi,” pungkas IPDA Ridho mengakhiri.***