Tag: Hukum-Kriminal

  • Proyek Kolam Renang Yellow Aquatic Stadium Palu Telah Lama Selesai, Dispora Sulteng Belum Lunasi Biaya Pengerjaan

    Proyek Kolam Renang Yellow Aquatic Stadium Palu Telah Lama Selesai, Dispora Sulteng Belum Lunasi Biaya Pengerjaan

    Ismail (detaknews.id) – Palu – Proyek kolam renang Yellow Aquatic Stadium Palu senilai Rp. 19.363.930.400 (sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah) yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng telah lama selesai.

    Bahkan sudah pernah digunakan event lomba renang baik regional maupun nasional. Namun Ironisnya ternyata Pemerintah (Dispora) provinsi Sulteng masih berhutang sebesar Rp, 10,9 miliyar.

    Sehingga rekanan merasa dirugikan. Padahal sudah 5 tahun selesai pekerjaannya, namun Dispora Sulteng belum melunasi biaya pekerjaan proyek itu.

    Proyek ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2019, pada akhir masa jabatan Gubernur Longki Djanggola atau awal pemerintahan Rusdy Mastura dan pekerjaannya sempat mengalami keterlambatan hingga menyeberang tahun anggaran 2020 karena covid 19.

    Budi salah seorang Direksi PT.Mandava Putra Utama perwakilan Sulteng yang mengerjakan proyek itu membenarkan jika hasil pekerjaannya belum dibayarkan tuntas (100%) sampai hari ini.

    “Proyek kolam renang yang berada di kelurahan Talise Kecamatan Mantikolore yang bersebelahan dengan bekas lokasi STQ Jabal Nur kota Palu itu, sudah selesai sejak 2020, tapi masih ada piutang kami ke Dispora Sulteng kurang lebih Rp,10,9 miliyar,” jelas Budi.

    Menurutnya sudah sekitar 5 tahun proyek itu selesai dan sudah PHO.

    “Bahkan sudah pernah digunakan untuk lomba renang, tapi Dispora Sulteng belum membayarkan sisa uang pekerjaan kamibmasih tersisa Rp,10,9 miliyar. Dan setiap tahun kami melakukan penagihan, namun tidak digubris Dispora Sulteng,”tegas Budi.

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadis Pora) Irvan Ariyanto yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Sabtu malam (1/11-2025), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.***

  • Tanggapi Dugaan Penggelapan Mobil, AKP Ismail: Mobil Bukan di Gelapkan

    Tanggapi Dugaan Penggelapan Mobil, AKP Ismail: Mobil Bukan di Gelapkan

    “Bukti Kwitansi Pembelian, STNK BPKB dan Kunci kontak Serep Ditangan Ijal Labatjo”

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Informasi dugaan penggelapan Mobil INOVA warna Silver metalik plat B.1210 RZP yang diduga oleh Syamsurijal Labatjo atau Ijal digelapkan oleh sindikat, mendapat tanggapan dari Kapolresta Palu Kombes Pol.Deny Abraham melalui Kasat Reskrim AKP Ismail, SH, MH alias Bobby.

    “Jadi bukan digelapkan, tapi pihak perusahaan dimana Lien Tony Dwi Soelistiyo bekerja datang mengambilnya, dengan alasan Tony menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp, 100 jutaan dan sudah di laporkan ke Polres Pasangkayu,” jelas mantan Kapolsek Riopakava itu.

    Menurut mantan Kapolsek Moutong itu, awalnya mobil itu dititip seseorang bernama Liem Tony Dwi Soelistiyo ke Polresta melalui salah seorang anggota Polresta Palu.

    “Awalnya si Tony ini ada bermasalah di salah satu tempat hiburan malam di kota Palu, dia merasa terancam, katanya ada 3 orang laki-laki berbadan besar, bertato dan gondrong dikira preman, sehingga Tony berinisiatif mengamankan diri ke Polresta Palu dan menitip mobil yang digunakannya. Tapi ternyata Tony ini diduga punya hutang piutang di salah satu perusahaan di Pasangkayu. Dia dituduh menggelapkan uang sekitar Rp, 100san juta, berdasarkan Laporan polisi yg di buat pihak perusahan Di SPKT Polres kayu. karena mengetahui pihak perusahaan mau datang, Tony melarikan diri naik grab dan menitipkan mobil itu,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Donggala itu.

    “Ijin bang, Ini mobil bukan digelapkan tapi di ambil perusahaan Sawit dan ada surat tanda terima, saat ini saya perintahkan di bawa atau di kembali ke Polresta, dan itu kita belum Tahu milik samsurijal Labatjo juga karena BPKB bukan nama ybs jd bahasanya jgn bilang digelapkan, krn yg Nitip Tony bukan Rijal ya,”tulisnya.

    Ia mengatakan pihaknya sudah memanggil anggotanya yang tangani masalah itu.

    “Td sdh sy panggil anggota yg tangani dan sy minta hari ini mobil hrs kembali di Polresta sampai nanti yg Titip ambil,..jd bukan Samsurijal yg ambil,..sy minta Tony yg datang ambil sendiri bukan orang Lain,”sebutnya.

    Kata dia, makanya sudah perintahkan kasat Reskrim hubungi Leonardo alias orang perusahaan PT TOSCANO INDAH DAN PT. PALMA SUMBER LESTARI untuk kembalikan mobil itu hari ini dibawa ke Polresta palu.

    “Dan pihak Perusahan beserta anggota Polres pasang kayu dan sudah di iyakan untuk diantar mobil itu ke polresta. Iya bang karena BPKB juga bukan Nama Samsurijal Labatjo,”ungkapnya.

    Sementara itu Samsurijal Labatjo menduga ada konspirasi antara Tony dan Leonardo.

    “Saya menduga ada konspirasi antara Si penyewa atas nama Liem Tony dengan Pihak Leonardo yang datang mengambil Mobil di Polresta palu untuk
    menggelapkan Mobil saya dengan mengatakan bahwa Liem Tony ada hutang di perusahaan agar mereka bisa mengambil Mobil saya yang di sewa oleh Liem Tony,”tegas Ijal.

    Kata mantan ketua DPRD Touna itu, jangan-jangan tidak betul itu ada uang digelapkan Tony, dorang hanya pura-pura saja ada penggelapan uang supaya ada alasan dorang sita itu mobil Inova karena Tony tau itu mobil belum saya balik nama.

    “Tapi dorang kira saya bodok, kwitansi bukti pembelian bayar lunas, BPKB, STNK dan Kunci serap ada sama saya,”terang Ijal.

    Ijal mengatakan Ini Toni saya duga memang mafia. Hampir Pajero ku dia bawa. Memang awalnya pajero yg dia paksa mau sewa tapi sy tdak kasih,”sebut Ijal.***

  • Polresta Palu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Sebabkan Kematian

    Polresta Palu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Sebabkan Kematian

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepolisian Resort Kota Palu (Polresta Palu) berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian, Jum’at, 19 September 2025).

    Diduga kuat, kejadian tersebut dipicu oleh masalah hutang piutang bertempat di rumah saksi kejadian di jl.Hangtua. lrg bukit sofa.

    Untuk kronologi kejadiannya bermula saat tersangka (Aldi 52 Tahun) datang dengan membawa 1 buah pisau pendek (badik) yang disimpan di bagian pinggangnya tertutup baju. Tersangka kemudian langsung masuk kerumah saudara zalmin (Saksi) dan naik ke lantai 2 untuk bertemu dengan saudara luku (tidak berada ditempat).

    Tak berselang lama, korban ikut naik kelantai 2 rumah saksi untuk bertemu dengan tersangka terkait masalah utang piutang, tidak lama kemudian saksi saudara zalmin kaget melihat korban turun dari lantai ii dengan keadaan luka di bagian belakang pinggang.

    Korban penganiayaan Inisial H (56 Tahun) tersebut sempat dirawat di Rs Anutapura, tetapi setelah 3 hari perawatan sang korban meninggal dunia.

    Berdasarkan kejadian tersebut, Polresta Palu bertindak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan di kediamannya di kab. Donggala desa Ombo pada hari Kamis, 18 September 2025.

    Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan mengumpulkan alat bukti serta akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

    Kemudian untuk tersangka, dijerat pasal 338 KUHP (pembunuhan) subs. pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).***

  • Gelar Konferensi Pers, Kuasa Hukum PT SPM dan PT SW Tegaskan Tidak Pernah Rampas Tanah Masyarakat

    Gelar Konferensi Pers, Kuasa Hukum PT SPM dan PT SW Tegaskan Tidak Pernah Rampas Tanah Masyarakat

    Ilong (detaknews.id) – Palu – PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah merampas tanah masyarakat di kawasan Tondo dan Talise, Kota Palu. Hal ini disampaikan melalui jumpa pers yang digelar pada Selasa (16/9).

    Kuasa hukum kedua perusahaan, Sahlan Lamporo, menilai munculnya isu perampasan tanah dipicu oleh pernyataan pemerintah kota mengenai pemberian lahan kepada masyarakat.

    “Jadi, memang persoalan ini muncul karena tadi itu adanya pernyataan dari Walikota dengan memberikan lahan kepada masyarakat yang tidak memberikan kepastian yaitu bagaimana, dari masyarakat bagaimana yang mendapat lahan itu,” ujar Sahlan.

    Ia menegaskan, PT SPM dan PT SW sudah hadir dan berinvestasi di Kota Palu sejak 1989 dengan komitmen membangun kawasan perumahan.

    “Saya ingin menekankan dan menjelaskan kembali bahwa PT SPM dan PT SW masuk di kota Palu pada tahun 1989. Sebelum 1989 itu terjadi negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah pada saat itu,” jelasnya.

    Sahlan juga membantah tudingan bahwa perusahaan merugikan masyarakat.

    Menurutnya, pembangunan ribuan unit rumah yang dilakukan perusahaan justru memberi kontribusi nyata bagi perkembangan Kota Palu.

    “Kami merasa kurang tepat jika mereka mengatakan bahwa PT SPM dan PT SW adalah perusahaan properti yang tidak memberikan kontribusi apa-apa,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, ia meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh isu bahwa tanah HGB (Hak Guna Bangunan) yang telah berakhir bisa otomatis dikuasai.

    “HGB berakhir itu menjadi tanah negara. Pengertian tanah negara ini bukan milik negara. Beda nih tanah negara dan tanah milik negara,” tegasnya.***

  • Diduga Palsukan Akta PT. CHM, FT dan Kawanannya Ditahan Bareskrim Mabes Polri

    Diduga Palsukan Akta PT. CHM, FT dan Kawanannya Ditahan Bareskrim Mabes Polri

    Ilong (detaknews.id) – Morowali Utara – Diduga palsukan akta PT.CHM (Cipta hutama maranti), Fahri Timur bersama tiga orang lainnya yakni Isdar, Coi dan Carles, pada Notaris Carles, SH, M.KN ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak beberapa hari lalu.

    Dikutip dari Dealine-News.com Waris Abbas mengatakan diduga ada pemalsuan akte PT CHM oleh Fahri Timur dan Kawanannya sehingga dilakukan tindakan tegas.

    “Fahri Timur bersama, Isdar dan Coi diduga palsukan akte perusahaan tambang nikel yakni PT.CHM di Morowali Utara (Morut) Sulteng melalui kantor notaris Carles di Palu. Dasar itulah kami melaporkannya di Bareskrim Mabes Polri. Dan Alhamdulillah mereka sudah ditahan,” kata Waris Abbas Rabu (10/9-2025), kepada media ini via chat dan telepon di aplikasi whatsappnya dari Kolonedale Morut.

    Waris Abbas mengaku dirinyalah pemegang hak PT.CHM itu, dan sudah lama mengelolanya. Namun dalam perjalanannya muncul Fahri Timur, Isdar dan Coi mengklaim dan membuat akta palsu pada kantor Notaris Carles di Palu dan mengakui PT.CHM dan lokasinya miliknya.

    “Dalam akte palsu itu, Fahri Timur tercatat sebagai Komisaris, Isdar direktur pada lokasi PT.CHM di Tovi morut,” jelas Waris Abbas.

    Waris menegaskan, bukan hanya memalsukan akte PT.CHM, tapi juga menjual Ori Nikel sebanyak 27 tongkang yang jika di rupiahkan sekitar Rp, 86 miliar.

    “Atas klaim dan akte palsu itu, Fahri Timur, Isdar dan Coi telah merugikan kami dengan mengambil 27 tongkang Ori nikel yang nilainya kurang lebih Rp,86 miliyar,”tanda Waris Abbas.

    Sementara itu Fahri Timur yang dikonfirmasi via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya Rabu siang sekitar pukul 13:30 wita, masih contrek 1 dan sabungan telepone di whatsAppnya juga tertulis “memanggil” alias belum tersambung.

    Sebelumnya diketahui Fahri Timur melaporkan Waris Abbas ke Polda Sulteng. Namun dalam perjalan proses hukumnya pihak penyidik Polda Sulteng mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang dilaporkan Fahri Timur itu.***

  • Tim Penyidik JAMPIDSUS Tetapkan NAM Sebagai Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

    Tim Penyidik JAMPIDSUS Tetapkan NAM Sebagai Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

    Widi (detaknews.id) – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

    Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, NAM sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

    • Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    • Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    • Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    • Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    • Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Ketentuan yang dilanggar oleh Tersangka NAM yakni:

    • Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021:
    • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

    Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah), yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

    Tersangka NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

  • Gelar Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI, Kajati Sulteng Paparkan Pencapaian Besar Kejati Sulteng

    Gelar Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI, Kajati Sulteng Paparkan Pencapaian Besar Kejati Sulteng

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi SulawesiTengah (Kejati – Sulteng) menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 tahun Selasa (2/9-2025).

    Usai upacara, Kajati Nuzul Rahmat R, SH, MH melakukan konfrensi pers dengan membeberkan capaiannya kurun waktu 2025 ini.

    Dihadapan wartawan Kajati Nuzul Rahmat didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Kejati, seperti Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Andi Panca Sakti, SH, MH, Aspidum Fitrah, S.H., M.H, Aswas Agus Suroto, S.H., M.H, Asisten Intelijen Ardi Surianto, S.H., M.H. dan sejumlah pejabat lainnya.

    Kajati Nuzul menjelaskan dua capaian besar sekaligus dalam periode Januari hingga Agustus 2025.

    Adalah dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali yang merugikan negara kurang lebih Rp,4,275 miliar.

    Kemudian Kejati Sulteng berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi lintas provinsi.

    Kajati Nuzul mengungkapkan bahwa temuan kasus korupsi Morowali menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun 2025 ini.

    Proyek pembangunan Mess Pemda yang seharusnya menjadi fasilitas penting justru diduga disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

    “Ini bukan hanya angka, tapi wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas dan keuangan negara,” tegas Kajati.

    Selain itu, tim intelijen Kejati Sulteng juga berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi Mulya Bakti bin Toni, buronan dari Kejari Muara Enim, Palembang, serta Mohamad Ali, buronan dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.

    Penangkapan ini disebut sebagai bukti keseriusan aparat dalam memburu pelaku tindak pidana hingga tuntas, tanpa mengenal batas wilayah.

    Dalam paparannya, Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R., SH., MH, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti komitmen institusinya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.

    Menurutnya, Pidsus mencatat 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara korupsi dengan total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp,4,875 miliar. Beberapa kasus menonjol antara lain:

    Korupsi Jalan Gio–Tioladenggi, Parigi Moutong: kerugian Negara dikisaran Rp500 juta.

    Pengadaan Mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024 dengan kerugian negara sekitar Rp4,275 miliar.

    KKN Proyek Air Limbah Dinas PUPR Banggai: kerugian negara mencapai Rp100 juta.

    Kasus Mess Pemda Morowali menjadi sorotan utama karena menyangkut fasilitas pemerintah daerah dengan nilai kerugian paling cukup besar.

    Pada Asisten Pidum menjalankan kebijakan restorative justice dengan 35 perkara telah diselesaikan. Dari jumlah tersebut, 27 pengajuan disetujui dan 8 ditolak. Rinciannya:

    Seksi OHARDA: 26 pengajuan, 21 disetujui.

    Seksi Narkotika: 2 pengajuan, seluruhnya disetujui.

    Seksi Terorisme & Lintas Negara: 3 pengajuan, 2 disetujui.

    Seksi Kamnegtibum & TPUL: 4 pengajuan, 2 disetujui.

    Langkah ini dinilai memperkuat pendekatan hukum humanis dengan tetap menjaga keadilan bagi masyarakat.

    Sementara Bidang intelijen berhasil menuntaskan misi penting dengan menangkap dua buronan (DPO) yang lama menghindar dari proses hukum, yakni:

    Andi Mulya Bakti bin Toni, buronan dari Kejari Muara Enim, Palembang.

    Mohamad Ali, buronan dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.

    Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memastikan eksekusi hukum berjalan hingga tuntas.

    Kedua capaian tersebut memperlihatkan pola kerja kejaksaan yang tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga eksekusi terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri dari hukum.

    Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama insan pers, di mana Kajati Sulteng menegaskan kembali bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif seluruh bidang.

    “Kami berkomitmen terus bekerja profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga sinergi dengan media untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar,” tuturnya.***

  • Diduga Pengedar Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Seorang Wanita Paruh Baya di Lolioge

    Diduga Pengedar Narkoba, Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Seorang Wanita Paruh Baya di Lolioge

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Seorang wanita paruh baya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).

    Kepada Media yang mengkonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkap, pelaku adalah seorang wanita inisial A (43), Alamat Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.

    Hasil penggledahan sebut Pribadi Sembiring, telah diamankan barang bukti 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat seluruhnya 7,7314 gram. Turut disita 1 unit handphone, 1 pak besar plastik klip, 4 buah buku tabungan, 1 box sabun colek, uang tunai Rp 47,4 Juta, 5 lembar STNK, 7 Unit sepeda motor dan 8 kartu ATM.

    “Pengungkapan yang dilakukan anggotanya tidak lepas dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Pribadi Sembiring.

    “Atas perbuatannya, A (43) dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” terang Dirresnarkoba.

    Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, pungkasnya.***

  • Tak Butuh Waktu Lama, Reskrim Polresta Palu Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis

    Foto Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail SH MH/Boby – Foto dok Deadline-News.com Group

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Gerak cepat tim Reskrim Polresta Palu membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan pengusaha toko bangunan H Zain di Palupi, Minggu (17/8/2025) dini hari.

    Dikutip dari media Kabar68.com, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ismail SH MH. Yang akrab disapa boby, mantan Kasat Reskrim Tolitoli dan pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan.

    Terduga pelaku berhasil diringkus di Desa Bomba, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 11.40 WITA yang tidak lain ialah desa tempat tinggalnya.

    “Pelaku ini dalam satu malam melakukan pencurian di dua tempat. Selain toko bangunan Nurhana di Palupi, ia juga melakukan pencurian di Tavanjuka dan bahkan menikam seorang ibu rumah tangga,” ungkap AKP Boby.

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial Rn usia 23 tahun ini diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas. Ia beraksi sendirian dengan membawa senjata tajam yang memang sudah dipersiapkan untuk melancarkan tindak kriminalnya.

    “Pelaku ini dalam kondisi sadar atau tidak mabuk,” kata Boby.

    Polisi kini tengah mendalami lebih jauh motif pelaku, serta mengaitkan kasus ini dengan laporan kejahatan lain yang terjadi di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

    “Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku di sejumlah tindak kriminal sebelumnya,” tambah AKP Boby.

    Kasus ini menyita perhatian masyarakat Kota Palu, mengingat keberanian pelaku melakukan aksi kejahatan beruntun hanya dalam satu malam hingga mengakibatkan korban jiwa.***

  • GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi dan Dishut Sulteng, Amankan 2 Ekskavator di HPT Parigi Moutong

    GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi dan Dishut Sulteng, Amankan 2 Ekskavator di HPT Parigi Moutong

    Ilong (detaknews.id) – Parimo – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Pol PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, kembali melakukan kegiatan operasi dalam rangka penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal.

    Dalam kegiatan tersebut, tim operasi berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekscavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas di sekitar Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa (5/8/2025).

    Dalam kegiatan operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit alat berat excavator dari dua lokasi berbeda, yaitu Sungai Mangipi dengan koordinat 120° 55’ 41.5” N, 00° 35’ 22.3” N dan Sungai Mandoko dengan Koordinat 120° 54’ 57.9” E, 00° 35’ 35.0” N. Kedua lokasi ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) si wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo.

    Juga diamankan beberapa barang bukti berupa alat pendukung kegiatan tambang illegal, diantaranya yaitu 1 unit mesin diesel, 9 buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 1 unit mesin alkon, dan lain sebagainya.

    Tim gabungan ikut mengamankan 1 orang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) dari lokasi kegiatan PETI. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi.

    Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.

    Tak berhenti disitu, tim Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi II Palu juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, guna untuk menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tambang illegal ini.

    Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri membenarkan hal ini. Ia mengatakan, penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah.

    Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, ST., MM. Ia mengapresiasi keberhasilan tim operasi gabungan dalam melaksanakan penertiban PETI di dalam kawasan hutan.

    Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan Gubernur Sulteng untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan illegal dalam kawasan hutan.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama, di lokasi penangkapan tersebut beberapa bulan lalu, yaitu banjir bandang. Akibatnya 7 orang meninggal dunia dampak daripada kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Neng mengingatkan.

    Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu menyatakan komitmenya dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan. Hal ini merupakan cerminan dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan yang ada di wilayah kerjanya.

    Tersangka yang ditangkap dijerat pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    UU tersebut telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah).

    Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya.

    Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang.***