Tag: Hukum-Kriminal

  • Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolda Sulteng Paparkan Capaian Kapolisian Dalam Penanganan Kasus

    Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolda Sulteng Paparkan Capaian Kapolisian Dalam Penanganan Kasus

    Ismail (detaknews.id) – Palu – Polda Sulteng gelar rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 kg, bertempat di halaman depan kantor Polda Sulteng, Selasa, (30-12/2025).

    Adapun rilis akhir tahun ini bertujuan untuk memaparkan segala pencapaian yang telah berhasil diperoleh dan dikerjakan oleh pihak Polda Sulteng sepanjang tahun 2025. tercatat tren positif berupa penurunan angka kriminalitas sebesar 12 persen dibandingkan tahun 2024.

    Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, menyampaikan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari penguatan fungsi pencegahan dan peningkatan patroli intensif di seluruh wilayah hukum Sulawesi Tengah.

    Berdasarkan data yang dipaparkan Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 7.895 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polda Sulteng dan Polres jajaran. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 8.972 kasus.

    Dari total laporan tersebut, Polda Sulteng menunjukkan performa penyidikan yang impresif dengan menyelesaikan sebanyak 5.842 kasus atau mencapai rasio penyelesaian perkara sekitar 74 persen.

    Adapun Kejahatan konvensional masih menempati urutan tertinggi dalam dinamika Kamtibmas di Sulawesi Tengah. Berikut rincian pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik:

    Pencurian Biasa: 1.240 kasus (berhasil diungkap 892 kasus).
    Curanmor: 765 kasus (berhasil diungkap 412 kasus).
    Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 512 kasus.
    Penganiayaan Berat: 438 kasus.

    Lebih lanjut, Kapolda Sulteng juga mengatakan sektor narkotika mencatatkan angka pengungkapan yang signifikan sebagai bentuk komitmen jenderal bintang dua tersebut dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Tadulako. Sepanjang 2025, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap 612 kasus dengan total 845 tersangka yang diamankan.

    Barang bukti yang berhasil disita dari berbagai operasi meliputi:
    Sabu-sabu: 62,4 Kilogram.
    Ganja: 18,2 Kilogram.
    Ekstasi: 2.150 butir.

    Selain capaian eksternal, Kapolda Sulteng juga menegaskan transparansi dalam penegakan disiplin anggota sebagai upaya menjaga integritas institusi.

    Tercatat sebanyak 56 personel dijatuhi sanksi disiplin dan 18 personel direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam jaringan narkoba.

    “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Keberhasilan ini adalah modal kami untuk menghadapi tantangan pengamanan di tahun 2026 mendatang,” tegas Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi.***

  • Kasus Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

    Kasus Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Alih-alih menutup tahun dengan kesadaran dan pengendalian diri, kekerasan justru menodai akhir 2025 di Kota Palu. Seorang pemuda tewas mengenaskan akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam, Sabtu (27/12/2025) dini hari.

    Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Suprapto Nomor 16 B, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Korban diketahui bernama Mohamad Alan Hidayat (23), seorang pelajar/mahasiswa.

    Ia meninggal dunia akibat luka tusukan dan sayatan.
    Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat di pinggir jalan.

    Dari hasil penelusuran jejak darah dan keterangan saksi, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial S.H. (30), warga Kecamatan Palu Timur, beserta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

    Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., menyampaikan sikap tegas institusi terhadap tindak kekerasan yang merenggut nyawa manusia.

    Kapolresta Palu menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum serius.

    “Tidak ada pembenaran atas penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Negara hadir melalui hukum, bukan amarah,” tegas Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim.

    Polresta Palu memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional.

    “Terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” jelas AKP Ismail.

    Kapolresta Palu mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

    “Di penghujung tahun, seharusnya kita menahan diri dan saling menjaga. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

    Berdasarkan penyelidikan awal, penganiayaan dipicu dugaan korban hendak mencuri tabung gas milik terduga pelaku. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan diuji secara hukum.

    Korban telah menjalani visum luar di RS Bhayangkara Palu sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.

    Kasus ini menjadi ironi pahit di akhir tahun ketika semestinya orang belajar menutup lembaran dengan refleksi, satu nyawa justru melayang karena emosi sesaat — dan satu lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

  • Resmob Tadulako Polresta Palu Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga

    Resmob Tadulako Polresta Palu Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga

    Ilong (detaknews.id) – ​Palu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu melalui Tim Resmob Tadulako berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (19/12/2025) malam.

    Terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, SH mengatakan  setelah menerima laporan dari masyarakat melalui piket SPKT. Setibanya di lokasi, tim segera melakukan pengamanan karena kondisi terduga pelaku yang mulai terdesak oleh amarah warga sekitar.

    Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., menjelaskan bahwa tindakan cepat diambil untuk menghindari dampak yang lebih fatal bagi pelaku.

    ​”Saat kami tiba di lokasi, massa sudah cukup banyak dan terduga pelaku sudah mengalami beberapa luka lebam. Prioritas utama kami saat itu adalah segera mengamankan pelaku dari amukan warga demi tegaknya proses hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Erics Iskandar.

    ​Pelaku diketahui berinisial RA alias Rere (31). Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah di Jalan Watukanjai pada Kamis (18/12).

    ​IPTU Erics Iskandar menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan pengakuan pelaku, namun juga diperkuat dengan bukti-bukti pendukung lainnya.

    ​”Berdasarkan hasil cek TKP, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta wawancara dengan sejumlah saksi, semua petunjuk mengarah kuat kepada Saudara RA sebagai pelaku curanmor tersebut,” tambah IPTU Erics.

    ​Saat ini, RA alias Rere beserta barang bukti motor Yamaha Fino merah telah dibawa ke Mapolresta Palu. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna melihat kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya.

    “Kami akan terus lakukan pengembangan dan melengkapi administrasi penyidikan agar kasus ini segera naik ke tahap selanjutnya,” tutup IPTU Erics.***

  • Polresta Palu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, AKP Ismail: Bagi Masyarakat Silahkan Lakukan Pengecekan Kendaraan Di Kantor Polresta Palu Apabila Pernah Kehilangan Kendaraan Roda Dua

    Polresta Palu Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, AKP Ismail: Bagi Masyarakat Silahkan Lakukan Pengecekan Kendaraan Di Kantor Polresta Palu Apabila Pernah Kehilangan Kendaraan Roda Dua

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta Palu) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Palu, Minggu (21-12/2025).

    Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH. Salah satu kasus yang di tangani ialah pengamanan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Watukanjai, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu.

    “Melalui Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias Rere (31), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Watukanjai, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu itu.

    Mantan Kasat Reskrim Toli-Toli itu juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., pada Jumat (19/12/2025) malam.

    Lebih lanjut, AKP Ismail mengatakan bahwa Aksi pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WITA. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1719/XII/2025/SPKT/POLRESTA PALU, pelaku diduga menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah.

    “​Pelarian RA Alias Rere berakhir di Jalan Garuda, Kelurahan Birobuli Utara, pada Jumat malam sekitar pukul 23.25 WITA. Berkat bantuan Warga yang menyadari keberadaan pelaku langsung melakukan pengepungan dan mengamankannya,” jelasnya.

    ​”Kemudian Piket SPKT Polresta Palu menerima laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku telah diamankan warga di Jalan Garuda. Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Tadulako segera menuju lokasi untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri,” tutur Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH.

    AKP Ismail juga mengungkapkan ​setibanya Petugas di lokasi, kondisi tersangka (Rere) sudah mengalami luka lebam akibat amukan massa yang geram dengan perbuatannya. Dengan gerak cepat, Petugas Kepolisian segera mengevakuasi tersangka dari kerumunan warga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “​Setelah dilakukan interogasi, pria yang tercatat sebagai oknum mahasiswa ini mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta keterangan sejumlah saksi,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Palu itu.

    “​Saat ini, tersangka Rere beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan pengembangan kasus untuk melihat kemungkinan adanya TKP lain,” tambahnya.

    Mantan Kasat Reskrim Toli-Toli itu juga mengatakan kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan kendaraan roda dua boleh mendatangi Kantor Polresta Palu untuk melakukan pengecekan kendaraan yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

    “Untuk masyarakat yang merasa pernah kehilangan/kemalingan motor, boleh mendatangi Kantor Polresta Palu untuk melakukan pengecekan kendaraan. Dan apabila terdapat kendaraan yang dicari, silahkan bawa kelengkapan surat-suratnya untuk dicocokkan dengan kendaraan tersebut, agar kendaraannya bisa segera diserahkan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH mengakhiri.**

  • Maraknya Kasus Penipuan Jual-Beli Mobil, Polresta Palu Pastikan Penanganan Kasus Terus Berjalan Hingga Tuntas

    Maraknya Kasus Penipuan Jual-Beli Mobil, Polresta Palu Pastikan Penanganan Kasus Terus Berjalan Hingga Tuntas

    AKP Ismail: Sedang Dalam Proses, Pelakunya Terlacak Diluar Daerah

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Polresta Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polresta Palu dan tidak mandek sebagaimana yang beredar di ruang publik.

    Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., menanggapi perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

    “Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail.

    Mantan Kasat Reskrim Toli-Toli itu juga menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis 18 Desember 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.

    “Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Palu itu.

    AKP Ismail juga mengungkapkan bahwa kasus serupa telah terjadi beberapa kali, dengan pola yang hampir sama, dan pelaku diduga berada di luar daerah Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

    “Selain langkah penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan memanggil pelapor dan pemilik mobil ke Polresta Palu sebagai bagian dari upaya penanganan awal,” jelasnya

    “Kami sudah sempat melakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Toli-Toli itu menambahkan.

    Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polresta Palu juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.

    “Kami dari Satreskrim Polresta Palu menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian serupa, agar tidak langsung melakukan transfer uang. Pastikan terlebih dahulu unit kendaraan benar-benar ada, pastikan yang bersangkutan adalah pemilik sah kendaraan, serta minta diperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK. Laporan seperti ini sudah kesekian kalinya kami tangani, dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” tegas AKP Ismail.

    Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polresta Palu untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan daring.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online,” pungkasnya.***

  • Diduga Terlibat Tipikor, IL Ditahan Kejati Sulteng

    Diduga Terlibat Tipikor, IL Ditahan Kejati Sulteng

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Hari ini Kamis sore (20/11-2025), mantan ketua BP GAPENSI Sulteng Iskam Lasarika (IL) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

    Iskam Lasarika diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong yakni ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

    Selain Iskam Lasarika, ada juga mantan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Parimo bernama Sofyan Antogia (SA) dan seorang lagi kontraktor Nurlaila Mayah (NM).

    Hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk tiga proyek tersebut yakni, proyek Jalan Gio–Tuladenggi sebesar Rp911.198.813,09, proyek Jalan Pembuni–Beronjong sebesar Rp1.641.323.604,09, dan proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai sebesar Rp1.308.011.277,10,” ujar Laode.

    Dengan demikian, total kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga proyek jalan tersebut kurang lebih Rp, 3.860.533.694,28.

    “Jadi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Parimo tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH menjawab wartawan di Palu Kamis sore (20/11-2025).

    Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam pengerjaan ruas jalan pembuni-berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.

    “Tersangka IL sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi, sedangkan untuk proyek jalan Trans Bimoli Pantai tersangkanbya penyedianya berinisial NM. Kemudian TSK SA adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)nya,”jelas Laode.

    Laode menerangkan ke tiga tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Parimo itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu.***

  • Forum Pemuda Parigi Moutong Bersatu Berantas Narkoba: Selamatkan Generasi, Selamatkan Masa Depan Desa

    Forum Pemuda Parigi Moutong Bersatu Berantas Narkoba: Selamatkan Generasi, Selamatkan Masa Depan Desa


    Ilong (detaknews.id) – Parigi Moutong – Dalam upaya menjaga masa depan generasi muda, berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong bersatu menyuarakan komitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kian mengkhawatirkan.

    Gerakan ini melibatkan para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, hingga pemerintah desa, yang sepakat bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi moral, ekonomi, dan ketahanan sosial masyarakat.
    oordinator lapangan , Fandi Alang, menegaskan bahwa peran pemuda sangat penting dalam menghalau pengaruh buruk narkoba.

    “Kami, para pemuda, harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Jangan biarkan masa depan kita hancur karena barang haram ini. Saatnya pemuda tampil, bergerak, dan menjadi contoh bagi lingkungan sekitar,” ujarnya dengan tegas.

    Sementara itu, tokoh Masyarakat lokal, Farid Pudangga, menyerukan agar semua pihak tidak hanya menunggu tindakan aparat, tetapi turut aktif membangun kesadaran di tengah masyarakat.

    “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab kita semua. Kami di Tokoh Masyarakat siap mendorong kebijakan dan dukungan terhadap pemerintah untuk kegiatan edukatif dan rehabilitatif di tingkat desa kita mengingatkan masyarakat bahwa narkoba tidak hanya merusak jasmani, tetapi juga akhlak dan hubungan manusia dengan Tuhan.

    Agama mana pun tidak membenarkan perbuatan yang merusak diri sendiri. Narkoba adalah musuh iman dan musuh kemanusiaan. Mari kita bentengi anak-anak kita dengan nilai moral dan keimanan yang kuat.

    Dukungan juga datang dari Sekdes Persatuan Riflan yang menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mendorong gerakan bersih narkoba.

    “Kami akan bekerja sama dengan BNN, kepolisian, dan lembaga pemuda untuk menggelar penyuluhan rutin dan razia di titik-titik rawan. Pemerintah desa tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

    Gerakan bersama ini direncanakan akan diwujudkan melalui Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang akan digelar minggu depan, melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

    Dengan semangat gotong royong dan kepedulian lintas sektor, warga berharap Parigi Moutong bisa menjadi contoh daerah yang bebas dari bahaya narkoba dan menjadi tempat yang aman bagi generasi penerus bangsa

  • Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu Yuli Setyabudi

    Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu Yuli Setyabudi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, terus diselidiki oleh tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah. Sejumlah langkah penegakan pelanggaran kode etik kini tengah dijalankan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

    Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, Bidpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi pemilik mobil yang merupakan korban dari dugaan penggelapan tersebut serta tiga orang penerima gadai.

    Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses perkara sesuai aturan yang berlaku.

    “Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

    Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Bidpropam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus penggelapan yang melibatkan Briptu Yuli Setyabudi.

    Kesembilan kendaraan tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah kota Palu dan kabupaten Tolitoli. Saat ini, seluruh mobil telah berada di tangan pemiliknya melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik.

    “Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Kombes Djoko.

    Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum. Pihaknya menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tambahnya.

    Sementara itu, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.

    “Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Kombes Djoko.

    Polda Sulteng menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik kepolisian.

    “Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” pungkasnya.

    Diketahui, selama berdinas, Briptu Yuli Setyabudi telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa yakni dugaan penggelapan mobil di tahun 2021.***

  • Gencar Lakukan Peninjauan Harga Jual Beras, IPDA Ridho: Tetap Patuhi Regulasi

    Gencar Lakukan Peninjauan Harga Jual Beras, IPDA Ridho: Tetap Patuhi Regulasi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Intens lakukan pengecekan harga jual beras, Polresta Palu mengimbau pedagang agar patuhi regulasi.

    Polresta Palu berkoordinasi dengan Bulog dan Disperindag Kota Palu lakukan pengecekan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah hukum Polresta Palu.

    Berdasarkan pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 2025. Tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras tahun 2025, maka dilakukan pengecekan harga jual beras agar harganya tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku/Harga eceran tertingginya (HET).

    Seperti yang diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras berdasarkan ketetapan pemerintah, untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    Berdasarkan laporan pengecekan harga jual beras dari Kasatreskrim Polresta Palu AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho mengatakan bahwa untuk harga jual beras saat ini telah terjangkau oleh masyarakat dan telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

    “Alhamdulillah tadi kami telah melakukan pengecekan harga jual beras premium, medium dan SPHP di beberapa toko pengecer. Dan untuk harga jualnya saat ini telah stabil sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Kanit Eksus itu

    Ia juga menjelaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah untuk beras premium seharga Rp. 14,900/kg, beras medium Rp. 13,500/kg dan beras SPHP Rp. 12,500/kg.

    “Setelah kami lakukan pengecekan dan pembandingan, saat ini harga jual beras sendiri masih terbilang tidak melebihi HET dan telah sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

    IPDA Ridho juga mengatakan akan terus mengimbau kepada pedagang agar tetap mematuhi regulasi dan mempertahankan harga jual tersebut agar sesuai dengan HET.

    “Kami juga akan terus melakukan pengimbauan kepada pedagang agar menjual beras premium, medium dan SPHP sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ucapnya.

    “Kami juga mengimbau agar para pedagang untuk segera mengurus Izin Perdagangannya apabila belum memiliki izin. Kemudian kami juga mengimbau agar pedagang mengurus izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur IPDA Ridho mengakhiri.***

  • Soroti Utang Proyek oleh Dispora Sulteng, Wakil Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Pemprov Harus Melunasi Hutang Itu

    Soroti Utang Proyek oleh Dispora Sulteng, Wakil Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Pemprov Harus Melunasi Hutang Itu

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Wakil ketua II DPRD Sulteng Fraksi Partai Demokrat Syarifuddin Hafid, SH, MM menjawab media ini Kamis (6/11-2025), via telepone di aplikasi whatsAppnya menegaskan pemerintah provinsi harus membayar hutang proyek pembangunan kolam renan Yellow Aquatik Stadium di bukit jabal nur Palu.

    Ia berharap Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) segera memprogramkan anggaran pembayaran hutang proyek kolam renang yang sudah selesai sejak awal tahun 2021.

    “Namanya hutang daerah ya harus dibayar, kasihan kontraktornya sudah selesai pekerjaannya tapi Dispora (Pemprov) Sulteng lalai membayarnya. Masa sampai 5 tahun sudah selesai tidak dibayar-bayar, bisa-bisa tidak dipakai-pakai, padahal mestinya fungsional,”tegas ketua DPC Partai Demokrat Morowali itu.

    Menurut, pihaknya akan mengingatkan dan mendorong Pemprov dalam hal ini Dispora Sulteng untuk mengusulkan anggaran agar bisa menyelesaikan hutang proyek pembangunan kolam renang itu, yang katanya mencapai Rp, 10,9 miliyar.

    “Kami akan mengingatkan dan mendorong pemprov (Dispora) untuk segera mengusulkan anggaran pembayaran hutang biaya proyek pembangunan kolam renang Yellow Aquatik Stadium yang tersisa kurang lebih Rp, 10,9 miliyar dari nilai kontrak sebesar Rp.Rp. 19.363.930.400 (sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah),”jelas mantan wakil ketua DPRD Morowali itu.

    Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng Drs.Irvan Aryanto, M.Si yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Rabu malam (5/11-2025), mengaku perlu melihat dokumen untuk mengetahui detal montraknya, berapa yang telah dibayarkan dan berapa sisanya.

    “Wass,,, harus liat dokumen dulu lee, kami sementara ada ikut POPNAS di Jkt,”tulis Irvan.

    Sebelumnya Gubernur Sulteng Anwar Hafid menjawab media ini Senin (3/11-2025), via telepone di aplikasi whatsAppnya menegaskan pembayaran proyek pembangunan kolam reneng akan dianggarkan tahun 2026.

    “Tahun depan Pemprov Sulteng anggarkan untuk pembayaran biaya proyek pembangunan kolam renang itu. Dispora Sulteng selama ini belum ada anggaran untuk membayar rekanan proyek pembangunan kolam renang itu,”ujar mantan bupati Morowali dua periode itu.

    Muhammad Raslin aktivisi pekerja hukun progresif kepada media ini Rabu (5/11-2025), menegaskan Dispora Sulteng sudah seperti BUMN tidak membayar subkonnya.

    “Sdh tertular penyakit BUMN ke pemda 😅,” tulis aktivis yang sering berdemonstrasi itu untuk mencari kebenaran dan peduli terhadap korban ketidak adilan itu.***