Pastikan Harga Sesuai Regulasi, AKP Ismail: Jangan Lagi Ada Pedagang yang Menjual Beras Melebihi HETnya

Ilong (detaknews.id) – Palu – Terus Pastikan harga jual beras premium, medium dan SPHP sesuai regulasi, Personel gabungan polresta Palu masif lakukan peninjauan.
Polresta Palu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara masif lakukan peninjauan harga jual beras di beberapa pasar tradisional di wilayah Kota Palu, Rabu, (29-10/2025).
Hal ini dilakukan agar harga jual pada beras Premium, Medium dan SPHP sesuai dengan herga eceran tertingginya (HET) sesuai dengan regulasi pemerintah.
Seperti yang diketahui, untuk harga penjualan beras pada Harga Eceran Tertingginya berdasarkan ketetapan yakni untuk beras premium seharga Rp, 14,900/kg, beras medium sebesar Rp, 13,500/kg dan beras SPHP sebesar Rp, 12,500/kg.
Berdasarkan data pengecekan lapangan yang diperoleh dari AKP Ismail, SH, MH melalui Kanit Eksus IPDA Ridho bahwa tidak lagi terdapat selisih pada harga jual beras Premium, Medium dan SPHP yang ada di beberapa pasar tradisional.
“Alhamdulillah setelah beberapa hari kami melakukan peninjauan dan pengecekan harga di lapangan, saat ini tidak lagi ditemukan selisih harga pada beras Premium, Medium dan SPHP yang diperjual belikan,” ungkap IPDA Ridho.
“Tentunya ini sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah/HET-nya,” pungkas Kanist Eksus itu.
lebih lanjut, ia juga menghimbau kepada pedagang, agar harga jual beras tersebut bisa terus dipertahankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tujuannya, agar harga jual beras-beras tersebut bisa tetap stabil juga terjangkau bagi masyarakat,” tutur IPDA Ridho.
Adapun Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail mengatakan agar tidak ada lagi pedagang yang menjual beras premium, medium dan SPHP di atas HET-nya.
“Ya untuk pedagang beras di pasar tradisional, kami menghimbau agar tidak lagi menjual beras premium, medium dan SPHP di atas harga eceran tertingginya. Ini agar ketersediaan beras serta harga jualnya bisa stabil dan lebih terjangkau bagi semua pihak,” jelas AKP Ismail.
“Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk melakukan peninjauan agar harga beras-beras tersebut tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Kasat Reskrim Itu mengakhiri.
Turut membersamai kegiatan pengecekan harga jual beras pada pasar tradisional itu yakni perwakilan Bulog dan juga Perwakilan Disperindag Kota Palu.***
