Tag: Hukum-Kriminal

  • Polresta Palu Berhasil Tangkap Kurir Narkoba, 3,5 Kg Sabu Diamankan

    Polresta Palu Berhasil Tangkap Kurir Narkoba, 3,5 Kg Sabu Diamankan

    Foto Barang Bukti berhasil diamankan Polresta Palu – Ist

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Satresnarkoba Polresta Palu menangkap kurir narkoba 3,5 kilogram (kg) berisial MF asal Riau di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Selasa (5/8-2025).

    Ekspektakuler pergerakan MF ini, bayangkan bisa lolos melewati 5 Bandara dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Mutiara Sis Al Jufri Palu.

    Kapolresta Kota Palu Kombes Pol.Denny Abraham dalam konfrensi persnya Kamis (7/8-2025) menjelaskan informasi awal pergerakan kurir narkoba MF ini berawal dari Polda Riau.

    “Karena Polda Riau lebih dulu mengungkap dan menangkap jaringan MF ini bersama barang bukti 2 kg. Polda Riau berkoordinasi dengan kami dan memberikan informasi, ciri-ciri, identitas dan kursi penumpang sejak dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar hingga ke Palu,”ujar Kombes Pol. Denny Abraham.

    Menurut Denny, MF menggunakan penerbangan Lion Air dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Palu.

    “Modusnya 3,5 kg Narkoba jenis Sabu ini disisipkan dalam lipatan celana Jeans yang dibungkus plastik hitam dalam koper warna silver yang disimpan dalam bagasi pesawat,”tutur Denny yang didampingi Kasat Narkoba AKP Fadli.

    Kapolresta Palu Kombes Pol.Denny Abraham terus melakukan koordinasi baik Polda Riau maupun Dirnarkoba Polda Sulteng untuk mengungkap jaringan mana MF ini.

    Kapolresta Palu Denny menjelas MF ini hanya diupah Rp, 40 juta untuk membawa Narkoba ini dari Riau ke Palu. Dan MF ini warga Aceh sesuai KTP serta baru pertama kalinya masuk ke Palu.

    Pengedar narkoba dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung pada peran dan jenis narkoba yang terlibat. 

    Pasal-pasal yang umum dikenakan antara lain: Pasal 111, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 127. 

    Pasal-pasal yang relevan untuk pengedar narkoba:

    Pasal 111:

    Mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak. 

    Pasal 113:

    Mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. 

    Pasal 114:

    Mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika. 

    Pasal 118 & Pasal 119:

    Mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan II dan III. 

    Pasal 127:

    Mengatur tentang penyalahgunaan narkotika, namun dalam konteks pengedar, pasal ini bisa dikenakan jika terbukti pengguna juga terlibat dalam peredaran. 

    Hukuman untuk pengedar narkoba:

    Penjara: Hukuman penjara bervariasi tergantung pada jenis narkotika dan jumlah yang diedarkan, mulai dari beberapa tahun hingga seumur hidup. 

    Denda: Pengedar juga dapat dikenakan denda yang besarannya juga bervariasi. 

    Hukuman mati: Dalam kasus tertentu, seperti pengedar dalam skala besar atau melibatkan narkotika jenis tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan. 

    Penting untuk dicatat:

    Pengedar narkoba adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik dalam jumlah besar maupun kecil. 

    Hukuman untuk pengedar narkoba lebih berat dibandingkan dengan pengguna. 

    Pasal-pasal yang dikenakan dapat berbeda tergantung pada peran pelaku dan jenis narkotika yang terlibat.***

  • Penyedia Jasa Proyek Pengadaan Mobiler 3.844 Unit Gunakan E-Katalog, Hendra: Ada Temuan Sekitar Rp. 300 Jt Tidak Disampaikan Disdikbud Kota Palu Ke Pihak Kami

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Proyek pengadaan mobiler sebanyak 3.844 unit yakni kursi 1.922 dan meja 1922 unit dengan anggaran Rp, 1,4 miliyar tahun 2024, ternyata dijual melalui E-Katalog.

    Artinya penyedia jasa atau pihak ke tiga (rekanan) menjual produknya melalu E-Katalog lalu dibeli oleh Dinas Pendidikan selaku penerima manfaat yang dibagi-bagi ke sekolah dasar (SD) se-kota Palu.

    “Kami menjual produk meja dan kursi (Mobiler) melalui E- Katalog, pihak dinas pendidikan kota Palu menyetujui dan membeli produk kami, lalu dimana korupsinya. Karena harga dan barangnya jelas di E-Katalog,” aku Hendra menjawab deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Rabu (30/7-2025) di salah satu warung kopi di Palu.

    Menurutnya proyek pengadaan meja dan kursi 3.844 unit itu masih garansi selama satu tahun.

    “Artinya kalau ada kerusakan kami siap ganti. Termasuk kalau ada temuan laporan hasil perhitungan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng di Palu,” aku Hendra.

    Namun kata Hendra hasil LHP dari BPK RI yang menyebutkan ada temuan kurang lebih Rp. 300 juta tidak ada disampaikan pihak Dinas Pendidikan kota Palu ke pihaknya.

    “Kalau temuan BPK RI sebelumnya hanya Rp, 20 juta kami telah mengembalikannya, tapi yang menyebutkan Rp, 300 jutaan melalui surat BPK RI ke Dinas Pendidikan kota Palu, tidak pernah disampaikan ke kami, makanya kami bingung kok tiba-tiba sudah masuk ke Kejaksaan,” ujar Hendra.

    Dalam aturan BPK RI, hasil LHP wajib disampaikan ke Organisasi Perangkap Daerah (OPD) dan OPD sampaikan ke pihak ketiga.

    Pasal yang mengatur kewajiban OPD menyampaikan temuan BPK RI kepada pihak ketiga (rekanan) adalah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    Pasal ini mewajibkan audite (dalam hal ini OPD) untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK, termasuk menyampaikan informasi terkait temuan tersebut kepada pihak-pihak yang terkait, seperti rekanan jika temuan tersebut berkaitan dengan kontrak atau kerjasama.

    Penjelasan lebih lanjut:
    Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004: secara jelas menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK.

    Tindak lanjut ini mencakup berbagai upaya, termasuk perbaikan sistem, penyelesaian temuan, dan juga penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang terkait jika diperlukan.

    Dalam konteks OPD, jika terdapat temuan BPK yang berkaitan dengan pihak ketiga (rekanan), seperti kesalahan dalam pelaksanaan proyek atau ketidaksesuaian kontrak, maka OPD berkewajiban untuk menyampaikan informasi tersebut kepada pihak rekanan agar dapat dilakukan perbaikan atau tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.

    Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara serta untuk mencegah terjadinya kerugian negara lebih lanjut.

    Dengan demikian, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 menjadi dasar hukum bagi OPD untuk menyampaikan temuan BPK kepada pihak ketiga, khususnya rekanan, jika temuan tersebut berkaitan dengan kerjasama atau kontrak yang melibatkan pihak ketiga tersebut.

    Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.

    Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Proyek pengadaan mobiler meja dan kursi di Dinas Pendidikan kota Palu diduga berbau korupsi. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu itu sedang melakukan penyidikan.

    Dan tinggal menunggu hasil perhitungan badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulteng di Palu.

    Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohammad Rohmadi SH, MH yang dikonfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Rabu pagi (23/7-2025) dan Minggu pagi (27/7-2025), di Palu membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan kota Palu, terkait proyek mobiler tahun 2024 dengan nilai kurang kebih Rp, 1,4 miliyar.

    “Saat ini kami sedang menyidik dugaan korupsi proyek mobiler di Dinas pendidikan kota Palu, hanya saja masih menunggu hasil audit BPKP untuk menetapkan tersangka,” aku Kajari Palu Rohmadi.

    Terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan kota Palu itu, sudah 10 orang telah diperiksa, diantaranya kepala Dinas Pendidikan kota Palu Hardi dan rekanannya Hendar dan Zul.

    Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kota Palu Hardy yang di konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com via aplikasi whatsAppnya sejak Senin, Selasa (28-29/7-2025) hingga Rabu (30/7-2025), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi terkait pemeriksaannya dalam dugaan korupsi pengadaan mobiler itu.

    Padahal bagaimanapun proyek mobiler yang dugaan berbau korupsi itu akan melibatkan Kadis Pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).***

  • Kadis Pendidikan Kota Palu Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi di Proyek Pengadaan Mobiler

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kepala Dinas Pendidikan kota Palu Hardy telah menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi pengadaan 1.217 unit mobiler (kursi) di sekolah-sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2024 se kota Palu Sulteng.

    “Sekitar 10 orang telah diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan kota Palu, diantaranya Kepala Dinasnya Hardy, Rekanan Hendra dan Zul,” kata Kajari Kota Palu Mohammad Rohmadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Junaedi, SH, MH menjawab deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, deadlinews.co, ikrapost.com dan deadlinews.com Selasa (29/7-2025) via telepone di aplikasi whatsAppnya.

    Proyek mobiler kurang lebih 1.217 unit kursi untuk sekolah Dasar (SD) senilai kurang lebih Rp, 1,4 miliyar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024.

    Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohammad Rohmadi SH, MH yang dikonfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Rabu pagi (23/7-2025) dan Minggu pagi (27/7-2025), di Palu membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan kota Palu, terkait proyek mobiler tahun 2024 dengan nilai kurang kebih Rp, 1,4 miliyar.

    “Saat ini kami sedang menyidik dugaan korupsi proyek mobiler di Dinas pendidikan kota Palu, hanya saja masih menunggu hasil audit BPKP untuk menetapkan tersangka,” aku Kajari Palu Rohmadi.

    Adalah Hendra dan Zul yang mengerjakan proyek mobiler di Dinas Pendidikan kota Palu itu dibawah bendera perusahaan CV.Revaz Pratama.

    Diduga ada temuan kurang lebih Rp, 300 jutaan oleh BPK RI, namun hasil audit BPK RI perwakilan Sulteng di Palu pihak Dinas pendidikan tidak menyampaikan ke rekanan.

    Padahal biasanya temuan BPK RI itu sudah direkomendasikan ke rekanan melalui dinas terkait untuk pengembalian selama 60 hari atau 2 bulan sejak keluarnya laporan hasil pemeriksaan (LKP).

    Hendra selaku pelaksana lapangan menjawab deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Senin (28/7-2025), disalah satu warkop di Palu mengatakan surat dari BPK RI yang disampaikan ke Dinas Pendidikan kota Palu tidak pernah diteruskan ke pihaknya.

    “Surat yang dari BPK RI ke Dinas Pendidikan kota Palu tidak pernah disampaikan ke kami, sehingga kami tidak tahu isinya. Sebelumnya memang kami pernah diperiksa BPK RI tapi temuannya sebesar Rp, 20 juta, kami telah kembalikan. Soal yang katanya ada temuan Rp, 300 jutaan kami tidak pernah tahun. Sebab pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyampaikan ke kami. Makanya ketika kami diundang Kejari untuk memberikan keterangan kami bingung dan heran. Karena temuan BPK RI sebesar Rp, 20 juta sudah kami kembalikan,” aku Hendra.

    Kata Hendra ini cepat sekali prosesnya masa tanpa pemberi tahuan ke kami kalau memang ada kerugian negara tiba-tiba sudah masuk ke Kejaksaan.

    “Padahal kalau memang benar ada temuan LHP BPK RI pastikan kami mengembalikannya,” ujar Hendra.

    Menurutnya secara administrasi Dirinya tidak ada bertanda tangan dalam proyek mobiler itu. Tapi Zul selaku pemilik perusahaan yang bekerjasama dengannya.

    “Saya dengan Zul bekerjasama dalam mengerjakan proyek mobiler itu. Kami sama-sama punya modal mengerjakan proyek itu dibawah bendera CV. Revaz Pratama,” jelas Hendra.

    Hal senada juga dikatakan Zul selaku pemilik perusahaan kepada deadline-news.com group di salah satu warkop di Palu.

    Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kota Palu Hardy yang di konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com via aplikasi whatsAppnya sejak Senin (28/7-2025) hingga Selasa (29/7-2025), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi terkait pemeriksaannya dalam dugaan korupsi pengadaan mobiler itu.

    Padahal bagaimanapun proyek mobiler yang dugaan berbau korupsi itu akan melibatkan Kadis Pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

    Dikutip di google.com Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, termasuk yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:

    Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Pasal 3 UU Tipikor:

    Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Unsur-unsur penting:
    Kedua pasal tersebut mengandung unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan adanya kerugian negara atau perekonomian negara.

    Contoh:

    Seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan yang terkait dengan dirinya atau keluarganya, sehingga mereka mendapatkan keuntungan finansial, dapat dijerat dengan pasal-pasal ini. 

    Penting untuk dicatat:

    Tindak pidana korupsi yang memperkaya orang lain juga dapat melibatkan pihak swasta yang bekerja sama dengan penyelenggara negara. 

    Meskipun kerugian negara menjadi salah satu unsur, fokus utama adalah pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

    UU Tipikor juga mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas. 

    Dengan demikian, UU Tipikor memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk mereka yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta upaya pemulihan keuangan negara melalui pengembalian kerugian negara.***

  • Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mobiler di Dinas Pendidikan Kota Palu, Siapakah Yang Akan Jadi Tersangka ?!

    Terkait Dugaan Korupsi Proyek Mobiler di Dinas Pendidikan Kota Palu, Siapakah Yang Akan Jadi Tersangka ?!

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Siapa yang akan tersangka dibalik dugaan korupsi proyek mobiler di Dinas Pendidikan kota Palu itu?

    Kurang lebih 1.217 unit kursi (mobiler) untuk sekolah Dasar (SD) senilai kurang lebih Rp, 1,4 miliyar tahun anggaran 2024 dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu sejak maret hingga Juli 2025.

    Adalah Hendra dan Zul yang mengerjakan proyek mobiler di Dinas Pendidikan kota Palu itu dibawah bendera perusahaan CV.Revaz Pratama.

    Diduga ada temuan kurang lebih Rp, 300 jutaan oleh BPK RI, namun hasil audit BPK RI perwakilan Sulteng di Palu pihak Dinas pendidikan tidak menyampaikan ke rekanan.

    Padahal biasanya temuan BPK RI itu sudah direkomendasikan ke rekanan melalui dinas terkait untuk pengembalian selama 60 hari atau 2 bulan sejak keluarnya laporan hasil pemeriksaan (LKP).

    Hendra selaku pelaksana lapangan menjawab deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Senin (28/7-2025), disalah satu warkop di Palu mengatakan surat dari BPK RI yang disampaikan ke Dinas Pendidikan kota Palu tidak pernah diteruskan ke pihaknya.

    “Surat yang dari BPK RI ke Dinas Pendidikan kota Palu tidak pernah disampaikan ke kami, sehingga kami tidak tahu isinya. Sebelumnya memang kami pernah diperiksa BPK RI tapi temuannya sebesar Rp, 20 juta, kami telah kembalikan. Soal yang katanya ada temuan Rp, 300 jutaan kami tidak pernah tahun. Sebab pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyampaikan ke kami. Makanya ketika kami diundang Kejari untuk memberikan keterangan kami bingung dan heran. Karena temuan BPK RI sebesar Rp, 20 juta sudah kami kembalikan,”Aku Hendra.

    Kata Hendra ini cepat sekali prosesnya masa tanpa pemberi tahuan ke kami kalau memang ada kerugian negara tiba-tiba sudah masuk ke Kejaksaan.

    “Padahal kalau memang benar ada temuan LHP BPK RI pastikan kami mengembalikannya,”ujar Hendra.

    Menurutnya secara administrasi Dirinya tidak ada bertanda tangan dalam proyek mobiler itu. Tapi Zul selaku pemilik perusahaan yang bekerjasama dengannya.

    “Saya dengan Zul bekerjasama dalam mengerjakan proyek mobiler itu. Kami sama-sama punya modal mengerjakan proyek itu dibawah bendera CV.Revaz Pratama,”jelas Hendra.

    Hal senada juga dikatakan Zul selaku pemilik perusahaan kepada deadline-news.com group di salah satu warkop di Palu.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Mohammad Rohmadi SH, MH yang dikonfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com Rabu pagi (23/7-2025) dan Minggu pagi (27/7-2025), di Palu membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan kota Palu, terkait proyek mobiler tahun 2024 dengan nilai kurang kebih Rp, 1,4 miliyar.

    “Saat ini kami sedang menyidik dugaan korupsi proyek mobiler di Dinas pendidikan kota Palu, hanya saja masih menunggu hasil audit BPKP untuk menetapkan tersangka,”aku Kajari Palu Rohmadi.

    Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan kota Palu Hardy yang di konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com dan ikrapost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com via aplikasi whatsAppnya Senin (28/7-2025), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi terkait dugaan korupsi pengadaan mobiler itu.

    Padahal bagaimanapun proyek mobiler yang dugaan berbau korupsi itu akan melibatkan Kadis Pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

    Dikutip di google.com Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi, termasuk yang memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:

    Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Pasal 3 UU Tipikor:

    Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Unsur-unsur penting:
    Kedua pasal tersebut mengandung unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan adanya kerugian negara atau perekonomian negara.

    Contoh:

    Seorang pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan yang terkait dengan dirinya atau keluarganya, sehingga mereka mendapatkan keuntungan finansial, dapat dijerat dengan pasal-pasal ini. 

    Penting untuk dicatat:

    Tindak pidana korupsi yang memperkaya orang lain juga dapat melibatkan pihak swasta yang bekerja sama dengan penyelenggara negara. 

    Meskipun kerugian negara menjadi salah satu unsur, fokus utama adalah pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

    UU Tipikor juga mengatur tentang gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugas. 

    Dengan demikian, UU Tipikor memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi, termasuk mereka yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta upaya pemulihan keuangan negara melalui pengembalian kerugian negara.***

  • Lahan Masyarakat Winangabino Mamosalato di Klaim Sepihak PT. KAM, Gubernur: Saya Akan Turun Lapangan!

    Lahan Masyarakat Winangabino Mamosalato di Klaim Sepihak PT. KAM, Gubernur: Saya Akan Turun Lapangan!

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng mendampingi masyarakat Winangabino Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara, bertemu langsung Gubernur Sulteng. Dalam pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan permasalahan konflik lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit PT. Karunia Alam Makmur, Kamis, (26-06/2025).

    Lahan garapan masyarakat yang sudah sejak lama dikelola dari turun temurun, secara sepihak di klaim oleh perusahaan masuk areal konsesi Hak Guna Usaha PT. Karunia Alam Makmur.

    Awalnya masyarakat di janji oleh perusahaan untuk di jadikan petani Plasma, namun hingga akhirnya tanaman sawit tumbuh dan berbuah, masyarakat tidak sedikitpun menerima keuntungan dari sawit tersebut.

    Justru masyarakat kaget dibebani hutang oleh perusahaan dengan jumlah Milyaran rupiah. Lahan sudah diambil oleh perusahaan, ditambah lagi masyarakat dibebani hutang, ibarat kata “sudah jatuh, tertimpa tangga”.

    Sudah berbagai macam upaya penyelesaian yang ditempuh masyarakat, termasuk bertemu dan meminta Pemerintah Daerah Morowali Utara untuk membantu mediasi dan mengambil alih proses penyelesaian kasus tersebut, namun tidak ada hasil positif yang didapatkan masyarakat.

    Kepada Gubernur, masyarakat menyampaikan keluh kesah dan penderitaan yang sudah sejak lama mereka alami. Hanya kepada Pemerintah Provinsi masyarakat menaruh harapan besar agar penderitaan yang dialami segera di akhiri.

    Kedatangan masyarakat mendapatkan respon positif dari Gubernur. Dalam keterangannya Gubernur menyampaikan prihatin terkait apa yang dialami masyarakat dan secara tegas Gubernur mengatakan akan menyurat langsung kepada perusahaan PT. Karuni Alam Makmur dan dalam waktu dekat akan mengunjungi Desa Winangabino.***

  • Diduga Pengadaan Obat Tak Transparan, RSUD Luwuk Disorot Publik Terkait Anggaran Rp. 14,3 M

    Diduga Pengadaan Obat Tak Transparan, RSUD Luwuk Disorot Publik Terkait Anggaran Rp. 14,3 M

    Ilong (detaknews.id) – Luwuk – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan tajam. Isu seputar pengadaan obat-obatan senilai Rp14,3 miliar untuk Tahun Anggaran 2025 menimbulkan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat, termasuk media dan LSM.

    Pengadaan yang dilakukan oleh RSUD berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini disebut-sebut minim transparansi.

    Informasi seputar tender, spesifikasi barang, hingga kriteria seleksi penyedia nyaris tak tersentuh publik.

    Padahal, proyek dengan total nilai Rp14.306.063.266 tersebut sangat berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Banggai.

    “Kami hanya ingin memastikan bahwa dana publik yang fantastis itu benar-benar digunakan secara akuntabel dan sesuai kebutuhan riil rumah sakit,” ungkap Adrian S.H dari Ketua LSM NCW Provinsi Sulteng. Bersama Tim Media Liputan Sulteng,
    saat mengajukan permintaan klarifikasi kepada Direktur RSUD Luwuk, dr. H. Yusran Kasim, Sabtu kemarin, 14 Juni 2025.

    Tim Media Liputan Sulteng dan LSM NCW Provinsi Sulteng, kata Adrian S.H, menyatakan bahwa pengawasan dari media dan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik kolusi, nepotisme, hingga dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.

    Dia mengatakan, perencanaan kebutuhan obat menjadi sorotan awal. Pengadaan dalam jumlah besar tanpa perhitungan yang cermat berisiko menyebabkan overstock, sehingga obat tidak terpakai hingga kedaluwarsa di gudang. Sebaliknya, kekurangan stok juga kerap terjadi akibat pola penyakit yang tidak terprediksi atau perencanaan yang lemah.

    “Apakah obat yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan atau justru karena dorongan pihak penyedia? Ini pertanyaan penting yang perlu dijawab terbuka,” ujar Adrian.

    Sebagai BLUD, kata dia, RSUD memang memiliki fleksibilitas pengelolaan. Namun publik mempertanyakan apakah fleksibilitas ini dimanfaatkan secara etis. Dugaan bahwa pengadaan dilakukan secara langsung tanpa proses lelang terbuka menimbulkan kecurigaan akan adanya potensi konflik kepentingan.

    Lebih jauh, isu mark-up harga obat juga beredar di kalangan masyarakat. Disebutkan bahwa ada pembelian obat jauh di atas harga e-katalog atau pasar, dengan dugaan keterlibatan distributor tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum internal rumah sakit.

    “Jika benar terjadi, ini bentuk pelanggaran serius yang bisa mengarah pada gratifikasi. Kami meminta klarifikasi langsung dari pihak RSUD,” tambah Adrian.

    Menurutnya, sistem keuangan BLUD yang bersifat semi otonom seringkali menjadi celah lemahnya pengawasan. Laporan keuangan dan audit obat-obatan diduga tidak terkonsolidasi dengan baik, sehingga pengawasan dari Inspektorat maupun BPK menjadi tidak maksimal.

    “BLUD harus tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas publik. Otonomi bukan berarti kebal pengawasan,” tegas Adrian dari NCW Sulteng.

    Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Kabupaten Banggai, dr. H. Yusran Kasim. Dikonfirmasi media ini Bersama TIM MEDIA LIPUTAN SULTENG. Dan juga LSM NCW (Nusantara Corruptions Watch) Provinsi Sulteng.

    Terkait Paket Pengadaaan Obat-Obatan Rumah Sakit BLUD Kabupaten Banggai, Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk, Tahun Anggaran 2025. Adapun Total Pagu Rp. 14.306.063.266 Jenis Pengadaan Barang Melalui Metode Pemilihan E-Purchasing, dengan Jadwal Pelaksanaan Kontrak Februari 2025.

    Tabe, kurangnya publikasi Informasi mengenai proses tender, spesifikasi barang, dan kriteria seleksi seringkali tidak dipublikasikan secara jelas, sehingga tidak terbuka bagi publik dan peserta pengadaan.

    Sehingga kurangnya transparansi membuka peluang bagi praktik-praktik tidak etis seperti nepotisme atau kolusi, karena tidak ada pengawasan yang jelas dari pihak luar.

    Peran pengawasan dari masyarakat, media, dan LSM perlu diperkuat untuk memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di RSUD Luwuk berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

    Adapun beberapa poin yang ingin kami diskusikan diantaranya :

    Pengadaan obat-obatan di rumah sakit berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sering menjadi isu strategis karena menyangkut pelayanan langsung kepada pasien dan pengelolaan keuangan secara fleksibel. Namun, dalam praktiknya, pengadaan ini tidak lepas dari berbagai masalah, baik administratif, teknis, hingga etis.

    1. Perencanaan Dugaan Overstock dan kedaluwarsa.

    Apakah Obat datang dalam jumlah berlebih, karena jangan sampai tidak sesuai dengan kebutuhan riil, sehingga berisiko kadaluarsa di Gudang. mohon konfirmasinya diberikan tanggapan abangku? Namun sebaliknya, ada juga kasus kekurangan obat karena perencanaan kebutuhan yang tidak tepat atau perubahan pola penyakit. Sehingga Rumah sakit kadang mengadakan obat di luar daftar resmi, sehingga menyulitkan pelaporan dan pertanggungjawaban mengingat nilai paket proyek ini cukup fantastis Rp14,3 Miliar, mohon konfirmasinya?

    1. Proses Pengadaan Tidak Transparan Diduga Penunjukan langsung

    Karena BLUD memiliki fleksibilitas, apakah pengadaan obat ini dilakukan tanpa lelang terbuka? dimana berisiko menimbulkan konflik kepentingan, mohon tanggapanya?

    Dugaan Praktik mark-up Harga juga mencuat di public saat ini, beredar isu miring dimana Obat dibeli dengan harga jauh di atas harga e-katalog atau pasar karena intervensi pihak ketiga (distributor rekanan)?

    Olehnya, kolusi antara rumah sakit dan penyedia obat, Diduga Ada potensi gratifikasi atau fee dari distributor kepada pejabat pengadaan, mohon tanggapanya abangku?

    1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

    Apakah Laporan penggunaan obat dan audit dilengkapi dengan sistem pelaporan BLUD? karena menurut kami Sistem keuangan BLUD yang semi otonom menyulitkan pengawasan dari pihak Inspektorat atau BPK?

    Namun, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Kabupaten Banggai, dr. H. Yusran Kasim, dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait Paket Pengadaaan Obat-Obatan Rumah Sakit BLUD Kabupaten Banggai, Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk, Tahun Anggaran 2025. Adapun Total Pagu Rp. 14.306.063.266 Jenis Pengadaan Barang Melalui Metode Pemilihan E-Purchasing, dengan Jadwal Pelaksanaan Kontrak Februari 2025.

    Sementara itu dikutip dari KILASBANGGAI.COM, sebuah insiden memilukan kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah, khususnya di RSUD Luwuk. Seorang pasien dari Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang telah meninggal dunia, justru diminta untuk melunasi tagihan biaya perawatan rumah sakit.

    Ironisnya, hal ini terjadi di tengah status Provinsi Sulawesi Tengah sebagai daerah Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yang seharusnya memastikan setiap warganya bisa mengakses layanan kesehatan hanya bermodalkan KTP.

    Keluarga pasien yang tengah berduka, pada Sabtu (14/6/2025), harus menghadapi kenyataan pahit saat disodori nota pembayaran dengan nilai yang fantastis. Pihak rumah sakit beralasan pasien tidak memiliki jaminan kesehatan BPJS, sebuah alasan yang sangat bertolak belakang dengan janji dan imbauan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

    Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Anwar Hafid selalu menekankan bahwa seluruh masyarakat Sulteng yang berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS cukup menunjukkan KTP mereka untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

    Kejadian ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Program “Berani Sehat” yang digembar-gemborkan oleh Gubernur Sulteng seolah tidak sampai ke RSUD Luwuk. Banyak oknum di rumah sakit tersebut disinyalir belum memahami atau bahkan mengabaikan kebijakan UHC ini, sehingga masyarakat masih dipersulit dengan alasan administrasi yang tidak relevan.

    Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah suatu sistem penjaminan kesehatan yang bertujuan untuk memastikan setiap orang dalam suatu populasi memiliki akses yang adil dan merata terhadap pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapanpun dan di manapun, tanpa harus menanggung kesulitan finansial.

    Keadilan akhirnya berpihak pada keluarga pasien asal Desa Masing yang meninggal dunia di RSUD Luwuk. Setelah sebelumnya dipersulit dan diminta membayar biaya fantastis untuk penebusan jenazah, tim media Kilasbanggai segera turun tangan, begitu dihubungi keluarga pasien.***

  • Oknum Polisi “Arogan”, Pukul Karyawan Roemah Balkot

    Oknum Polisi “Arogan”, Pukul Karyawan Roemah Balkot

    Anak Dibawah Umur Jadi Korban

    Aqsa (detaknews.id) – Palu – Dijaman komunikasi tanpa batas dengan berbagai Platform digital ternyata masih ada oknum komandan Polisi “arogan”.

    Adalah Dirsamapta Kombes Pol.Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H diduga memukul karyawan warung kopi (warkop) Reomah Balkot pada Sabtu lalu (14/6-2025) sekitar pukul 10:30 wita.

    Masalahnya hanya sepele, Kombes Richard memesan mie kuah dengan telur dua butir dicampur dalam mie kuah, tapi ternyata telurnya dipisah oleh karyawan balkot karena 3/4 tingkat kematangannya.

    Gegara telur itulah sang kombes “ngamuk” memukul karyawan warkop balkot berinisial CV jadi sasaran pemukulan dibagian wajah dan dilempari terlu setengah matang dibagian mata.

    “Saya dilempari telur pesanannya yang setengah matang dan masih panas ke wajah saya dan mengenai mata saya,” aku CV.

    Bukan hanya itu tapi sang kombes Pol masuk ke ruangan dapur mencari karyawan tersebut dan menganiayanya. Akibat kelakuannya diduga menganiaya karyawan warkop balkot Palu, Kombes Pol.Richard diblack list atau ditolak datang ke warkop tersebut.

    “Kami sudah tidak berkenan menerima dan melayani jika pak Richard datang kesini,”ujar para karyawan balkot itu.

    Kapolda Sulteng Irjen Pol.Agus Nugroho yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

    Begitupun dengan kabid humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono yang dikonfirmasi terkait hal tersebut termasuk nomor kontak Dirsamapta Kombes Pol.Richard B Pakpahan sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

    Sementara itu Kepala Komnas Ham RI perwakilan Sulteng Dedy Askari, SH menjawab media ini menegaskan terhadap peristiwa pemukulan yang dialami oleh Karyawan Warkop Roemah Balkot, Jl. Balai Kota Utara a.n. Clive yang dilakukan oleh Dirsamapta Polda Sulteng Kombes Pol.Richard sungguh sangat memprihatinkan.

    “Komnas HAM Perwakilan Sulteng menyayangkan perilaku arogan yang mengedepankan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh seorang Pejabat Utama berpangkat Komisaris Besar, sungguh ini semakin mencoreng Institusi yang dikenal dengan Pelindung dan Pengayom Masyarakat,” ujar Dedy.

    Menurutnya tindakan main hakim sendiri, dengan cara memukul seorang karyawan kecil di sebuah Warkop pada Sabtu 14 Juni 2025, pkl 11.30 ini membuktikan bahwa Pelaksanaan Program Polri Presisi, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo gagal diterapkan di Wilayah Hukum Polda Sulteng.

    “Hal ini ditandai dengan sikap arogan dan melakukan praktek-praktek kekerasan atau main hakim sendiri, bukan hanya dilakukan oleh anggota Polri dengan pangkat bintara atau perwira pertama, namun juga dilakukan oleh seorang Perwira menengah yang mengemban amanah sebagai seorang Pejabat Utama,” tulis aktivis Ham itu disertai emoji 🙏. ***

  • Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu Amankan Satu Pria, 51,2 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

    Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu Amankan Satu Pria, 51,2 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Satu pria berinisial M.P. (45) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

    Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang langsung ditindak oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palu.

    “Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kapolresta.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 8 Juni 2025. Lk. M.P. disebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga.

    Hasil penggerebekan di rumah M.P. mengungkap satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 51,2 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, dua timbangan digital, satu paperbag kain, sendok dari pipet, pireks kaca, serta dua unit handphone.

    Menurut AKP Usman, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang berdomisili di Sunju. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali. Saat ini, pelaku Lk. M.P sudah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan serta tes urine oleh penyidik.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi menjaga keamanan bersama.***

  • Bobol Sekolah, Pencuri Gasak Beras Sumbangan Untuk Keluarga yang Berduka di SDN 001 Mari-Mari

    Bobol Sekolah, Pencuri Gasak Beras Sumbangan Untuk Keluarga yang Berduka di SDN 001 Mari-Mari

    Esra (detaknews.id) – Luwu Utara – Kejadian pilu menimpa SDN 001 Mari-Mari, Kabupaten Luwu Utara. Selasa malam, 27 Mei 2025, pencuri membobol kantor sekolah dan mencuri beras yang dikumpulkan siswa untuk disumbangkan kepada keluarga yang berduka.

    Beras tersebut disimpan di kantor sekolah karena rencananya akan diantar langsung ke rumah duka pada Rabu pagi.

    “Iya, Pak. Beras itu kami simpan di kantor karena besok pagi (Rabu) rencananya akan kami antar langsung ke rumah duka,” ungkap salah seorang guru SDN 001 Mari-Mari.

    Para pencuri masuk dengan cara mencungkil jendela kantor sekolah. Jumlah beras yang hilang masih dalam proses pendataan oleh pihak sekolah.

    Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan warga Desa Mari-Mari, mengingat beras tersebut merupakan hasil pengumpulan dana dari para siswa yang bermaksud membantu sesama.

    Pihak kepolisian Poksek Sabbang telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Mereka berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keamanan di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.***

  • Diduga Pungli dan Korupsi, Kades Wanamukti Dilaporkan Ke Kejari

    Diduga Pungli dan Korupsi, Kades Wanamukti Dilaporkan Ke Kejari

    Ilong (detaknews.id) – Parigi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong Sulawesi Tengah Diminta untuk segera menuntaskan kasus Laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Desa Wanamukti.

    “Mengutip dari Zona Sulawesi”, Kades Wanamukti Rahman Hadi Saputro dilaporkan oleh Forum Penyelamat Desa Wanamukti. Ia diduga telah melakukan praktek Pungli.

    Selain itu Rahman Hadi Saputro selaku Kades Wanamukti juga dilaporkan oleh Forum Penyelamat Desa Wanamukti, diduga kuat telah melakukan Korupsi sebagaimana yang point point yang telah dilaporkan pada tahun 2023 Silam, namun belum ada penyelesaian hukumnya hingga saat ini.

    “Dalam laporan Forum Penyelamat Desa Wanamukti yang dialamatkan kepada Ketua BPD Wanamukti antara lain, bahwa selama dua tahun menjabat sebagai kades Wanamukti, Rahman Hadi Saputro tidak pernah melaporkan Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber PAD Desa. Sehingga bertentangan dengan prinsip dan tata cara pertanggungan jawab soal pengelolaan keuangan Daerah.

    Selain itu Kades Wanamukti juga ditengarai telah melakukan Dugaan Korupsi dengan tidak membelanjakan anggaran pengadaan ternak itik dan waring yang bersumber dari APBDes tahun 2022.

    Tak hanya itu, Forum juga meminta untuk ditindak lanjuti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) secara ilegal, diantaranya retribusi jual beli tanah di Desa Wanamukti, dan pungli kepada para penerima BLT berupa sumbangan Wajib, yang ditilep oleh Kades Wanamukti.

    Dari laporan dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Wanamukti itu, Kejaksaan diminta tanggap dan tegas untuk menguji kebenaran laporan itu, dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan, pulbaket dan memeriksa saksi-saksi terutama saksi pelapor dan Kades Wanamukti itu sendiri.

    Hal itu perlu dibuktikan dengan mengacu kepada pasal 184 KUHAP, agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat itu sendiri yang bermuara pada timbulnya fitnah dimana mana terutama dalam rangka penegakan hukumnya, harus jelas dan tuntas guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat.***