Tag: Hukum-Kriminal

  • Proyek Ruas Jalan Nasional Tak Kunjung Selesai, BPJN Sulteng Putuskan Kontrak dengan PT. AKAS

    Proyek Ruas Jalan Nasional Tak Kunjung Selesai, BPJN Sulteng Putuskan Kontrak dengan PT. AKAS

    PTUN PT. AKAS Ditolak

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Proyek peservasi ruas jalan nasional trans sulawesi senilai Rp, Rp 243 Miliar yang dikerjakan oleh PT.AKAS terpaksa diputus kontraknya.

    Pasalnya sampai waktu yang ditentukan proyek ruas jalan nasional trans sulawesi dalam Kota Tolitoli–Silondou yang dibiayai negara melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp243 miliar kini jadi sorotan publik.

    Proyek itu sampai saat ini belum tuntas. Bahkan sudah beberapa kali adendum, makanya pihak balai pelaksana jalan nasional (BPJN) wilayah XIV terpaksa memutuskan kontrak dengan kontraktor pelaksana yakni PT AKAS.

    Manajemen PT.AKAS merasa dirugikan, atas pemutusan kontrak itu, sehingga menuntut BPJN XIV ke PTUN, namun ditolak atau tidak dapat diterima.

    Kepala Balai Pelaksana jalan Nasional (BPJN) XIV Dadi Muradi kepada media ini Jumat (23/5-2025), mengatakan PT.AKAS melakukan gugat ke PTUN.

    “Namun sudah ada putusan PTUN, gugatan PT.AKAS tidak di terima, kita sudah melaksanakan prosedur pemutusan kontrak sesuai aturan tks 🙏,” jelas Dadi.***

  • Permainkan Wartawan, Kades Wanamukti Semena-Sema dan Berbohong!!

    Permainkan Wartawan, Kades Wanamukti Semena-Sema dan Berbohong!!

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Perilaku kurang mengenakkan dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) dari Desa Wanamukti Kec. Lambunu, Kab. Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah kepada beberapa wartawan.

    Pasalnya Kades tersebut meminta untuk bertemu dengan beberapa teman-teman media guna membantu permasalahan yang sedang dialaminya, Kamis (22-05/2025).

    Saat mendengar undangan tersebut, pimpinan redaksi detaknews.id langsung menuju tempat pertemuan yang telah di sepakati (Roemah Balkot) untuk mendengarkan permasalahan yang sedang melanda Kades tersebut.

    Saat beberapa teman-teman media sudah berkumpul, sekitar 4 Jam si Kades ditunggu kedatangannya. Tetapi hingga tempat ngopi itu tutup, batang hidung Kades tak kunjung terlihat.

    “Saya selaku pemilik media mengecam tindakan Kades Wanamukti. Saya sudah meluangkan waktu saya untuk berjumpa dengan beliau, tapi yang saya dapatkan hanya kebohongan belaka,” ungkap Ismail dengan nada tegas.

    “Saya pikirnya, si Kades ini mau ajak ketemu untuk membahas mengenai tambang ilegal yang ada di wilayahnya. Tapi setelah mendapat info dari kawan media, ternyata ia hanya ingin membahas perihal masalah penahanan BPKB cicilan Mobilnya oleh Leasing ADIRA FINANCE,” ketusnya.

    Ismail juga sangat menyayangkan tindakan Kades yang dinilai semena-mena terhadap insan wartawan/jurnalis, Tentunya tindakan Kades itu telah menyebabkan kerugian kepada beberapa teman-teman Wartawan/Jurnalis.

    “Saya awalnya ada janji temu dengan seorang kawan, tetapi karena saya diminta untuk datang, makanya saya membatalkan janji temu saya tersebut,” jelas Ismail.

    “Setelah hampir 4 jam menunggu, si Kades itu tidak muncul-muncul. Dan saat di Hubungi pukul 21:49, dia bilangnya lagi Zikir di Rumah Pak Gubernur dan bilang akan menghubungi kembali saat kegiatan Zikir akbar sudah selesai,” paparnya.

    “Terus saat ditunggu kabarnya si Kades sampai warkop itu tutup, malah tidak ada kabar dan tidak merespon pesan saya di aplikasi Whatsapp. Tentunya ini sangat membuang-buang waktu saya, kalau memang tidak bisa hadir, segera kabari agar tidak terjadi hal seperti ini,” tegas Pimpinan Redaksi Detaknews.id itu.

    Hal senada juga diucapkan oleh Kasmin, salah satu owner media dan wartawan senior di Kota Palu.

    “Kalau memang tidak niat datang, jangan undang orang. Kalau saya tidak datang tadi, mungkin sudah jadi 2 atau 3 beritaku,” ungkapnya dengan nada kesal dan kecewa.

    Tak hanya itu, setelah Kades tak muncul dan akhirnya teman-teman media memutuskan untuk kembali ke rumah masing-masing, salah satu teman jurnalis ingin memastikan apakah Zikir di rumah Bapak Gubernur sampai pukul 23:00.

    Setiba dilokasi, teman wartawan tersebut menanyakan kepada petugas piket yang sedang melakukan tugas patrolinya terkait dengan kegiatan Zikir yang di gelar di kediaman Gubernur Sulteng jl. Sam Ratulangi.

    “Zikirnya sudah selesai dari jam 9 tadi pak, Kades Wanamukti tidak berada disini,” ungkap dua orang petugas piket dikediaman Gubernur meyakinkan.

    Saat wartawan memastikan kejujuran Kades Wanamukti yang pintar berbohong itu, malahan menyuruh rekannya untuk berbicara dengan wartawan yang menghubunginya.

    Ulah dan perbuatan seorang Kepala Kampung seperti itu sangat diragukan kepemimpinannya. Sebab wartawan saja dia kibulin dan dia kerjain, lalu bagaimana dengan rakyatnya, astagfirullah, semoga saja Pak Kades Wanamukti diberikan Hidayah untuk kembali kejalan yang benar.***

  • Satgas PKA Ambil Langkah Cepat dan Konkret Menyikapi Persoalan Hak Keperdataan dan Fasilitas Sosial Masyarakat Transmigrasi Madoro

    Satgas PKA Ambil Langkah Cepat dan Konkret Menyikapi Persoalan Hak Keperdataan dan Fasilitas Sosial Masyarakat Transmigrasi Madoro

    Ilong (detaknews.id) – Poso – Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan langkah cepat dan konkret dalam menyikapi persoalan hak keperdataan dan fasilitas sosial masyarakat transmigrasi Madoro.

    Bertempat di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Satgas PKA yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Abd Haris Karim, dan Ketua Harian Eva Bande, menggelar rapat mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Poso dan masyarakat dari Desa UPT Kancu’u dan Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur.

    Pertemuan ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), BPN Poso, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta organisasi pendamping masyarakat SP Sintuwuraya Poso.

    Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang sebelumnya disuarakan dalam pertemuan 2 Juli 2024 di Lapangan Sepak Bola Transmigrasi Kancu’u.

    Warga menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari kejelasan sertifikasi tanah, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, hingga kejelasan batas wilayah dan beban utang dari perusahaan sawit.

    Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Madoro

    Perwakilan warga, antara lain Silnayanti Bonturan, Cristovel, dan Yeni Sandipu, menyuarakan delapan poin utama tuntutan:

    1. Kejelasan sertifikasi tanah LUI, LU2, dan pekarangan.
    2. Akses layanan kesehatan dan kehadiran bidan desa aktif.
    3. Perbaikan fasilitas pendidikan dasar yang saat ini sangat terbatas.
    4. Penyediaan bangunan PAUD yang layak.
    5. Penanganan banjir yang menghambat aktivitas sekolah anak-anak.
    6. Perbaikan jalan dan jembatan yang rawan terendam banjir.
    7. Penjelasan terkait beban utang Rp98 juta per KK dari PT SJA 2.
    8. Penegasan tapal batas antara Desa Kancu’u dan Desa Tiu.

    Hasil Mediasi dan Tindak Lanjut Pemerintah

    Pemprov Sulteng dan Kabupaten Poso menyampaikan sejumlah komitmen strategis:

    1. Sertifikasi Tanah: 100 bidang pekarangan telah bersertifikat. Untuk LU1, 40 bidang telah disertifikasi, 60 bidang dalam proses. LU2 masih menunggu validasi dan anggaran. Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian bersama BPN dan PT SJA 2.
    2. Fasilitas Pendidikan: PAUD yang dibangun pada 2015 belum maksimal berfungsi. Siswa kelas 4–6 masih bersekolah di SD Kancu’u. Pemerintah akan melakukan studi kelayakan untuk mendirikan SD mandiri.
    3. Pelayanan Kesehatan: Poskesdes tersedia tetapi belum menjadi aset pemda. Layanan kesehatan sementara diberikan secara mingguan oleh bidan dan perawat dari Puskesmas Taripa.
    4. Status Desa: Jumlah 80 KK saat ini belum memenuhi syarat administratif untuk pemekaran desa sesuai Permendagri No. 1/2017. Pemkab Poso akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk solusi khusus mengingat status desa dibentuk sebelum regulasi tersebut berlaku.
    5. Peran PT SJA 2: Perusahaan mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 ke masyarakat namun belum ada perjanjian kemitraan. PT SJA 2 juga mengakui belum optimal dalam pelaksanaan CSR dan berkomitmen untuk memperbaikinya serta terlibat aktif dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.
    6. Infrastruktur dan CSR: Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar melalui program tanggung jawab sosial.
    7. Tapal Batas: Tim khusus akan dibentuk oleh Pemkab Poso untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antar desa.
    8. Biaya Pengukuran Tanah: Pemerintah akan menanggung biaya sebesar sekitar Rp50 juta untuk pengukuran tanah tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan.

    Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi untuk langkah lanjutan.

    Pemerintah Kabupaten Poso, BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan transparan, dengan mengutamakan hak-hak masyarakat transmigran.

    Pemerintah memandang transmigrasi bukan sekadar perpindahan penduduk, tetapi sebagai strategi memperkuat ketahanan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan sektor industri.

    “Kami tidak membela siapa pun, kami berpihak pada keadilan. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan adil,” ujar Wakil Bupati Poso,Soeharto Kandar.***

  • Siapakah Inisial J yang Diduga Terlibat pada Rencana Perluasan Tambang Galian C di Tipo ?

    Siapakah Inisial J yang Diduga Terlibat pada Rencana Perluasan Tambang Galian C di Tipo ?

    Foto 1 Unit Alat Berat Yang beroperasi di Tambang Galian C di Tipo, sedang melakukan pembersihan jalan di lokasi tambang tersebut – Foto dok Ilong/detaknews.id

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Diduga ada keterlibatan inisial J di tambang galian C, yang diduga akan kembali beroperasi di Tipo, Kec. Ulujadi, Kota Palu.

    Sebelumnya telah diberitakan terkait pemasangan spanduk penolakan tambang galian C oleh masyarakat Tipo di Jl. Trans Palu – Donggala, yang mana dalam spanduk tersebut berisi tentang penolakan reklamasi dan pembangunan Jety akibat aktivitas tambang galian C di wilayah Tipo, Kec. Ulujadi Kota Palu.

    Setelah ditelusuri, ada seseorang berinisial J yang diduga terlibat dalam perluasan wilayah tambang galian C tersebut, hingga timbul wacana reklamasi kepada masyarakat Tipo.

    Selain wacana reklamasi, lokasi tambang yang terlalu dekat dengan pemukiman itu sungguh mengkhawatirkan disebabkan dampak dari pengoperasian tambang galian C tersebut.

    Pasalnya dampak yang ditimbulkan akibat perusahaan tambang tersebut yaitu penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan juga banjir lumpur ketika hujan dari wilayah tambang tersebut hingga menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat.

    Sebelumnya, Gubernur Sulteng ke 14 H. Rusdy Mastura telah menerbitkan surat tanggal 23 September 2024 dengan Nomor; 500.10.2.3/1106/DNS.ESDM perihal penyampaian penghentian sementara, serta tidak melakukan kegiatan penambangan hingga terjadinya kesepakatan antar perusahaan dan masyarakat secara mufakat.

    Tetapi hingga kini, belum ada kesepakatan yang terjadi antar perusahaan tambang tersebut dengan masyarakat secara mufakat.

    Parahnya lagi, saat belum tercapainya kesepakatan di kedua belah pihak, diduga tambang galian C itu diduga berusaha memperluas wilayah penambangan yang diduga dikelola oleh inisial J sehingga masyarakat makin geram dengan tindakan perusahaan tersebut.

    Berdasarkan data yang dihimpun media detaknews.id, ada 1 Unit alat berat excavator sedang beroperasi di lokasi tambang tersebut untuk melakukan pembersihan jalan.

    Foto 1 Unit Alat Berat Excavator diduga kuat sedang beroperasi untuk pembangunan Jetty/Jety dari Tambanh Galian C di Tipo – Foto dok Ilong/detaknews.id

    Tak hanya itu, pada rabu sore pukul 17:56 terlihat 1 unit alat berat excavator juga sedang beroperasi di bibir pantai diduga kuat untuk persiapan Jetty/Jety (dermaga/jembatan pelabuhan) tambang kalian C tersebut.

    Siapakah inisial J yang diduga ikut terlibat pada aktivitas perluasan wilayah tambang galian C tersebut ?.

    Hingga berita ini ditayangkan, media detaknews.id masih berusaha mengungkap kebenaran dari dugaan keterlibatan inisial J pada tambang Galian C tersebut.***

  • Polemik Tambang Galian C di Tipo Tak Kunjung Usai, Masyarakat Pasang Spanduk Tolak Tambang yang Rugikan Masyarakat

    Polemik Tambang Galian C di Tipo Tak Kunjung Usai, Masyarakat Pasang Spanduk Tolak Tambang yang Rugikan Masyarakat

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Polemik tambang galian C terus mendapat penolakan dari masyarakat, hal ini di inisiasi oleh kurangnya tindakan untuk menekan dampak dari tambang galian C tersebut.

    Seperti yang diketahui sebelumnya, tambang galian C berdampak pada penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) bagi masyarakat sekitar, khususnya Masyarakat Tipo,  Kec. Ulujadi, Kota Palu.

    Berdasarkan data yang diperoleh media detaknews.id, masyarakat kini mulai memasang spanduk penolakan terhadap tambang galian C itu, hal ini disebabkan oleh minimnya solusi bagi masyarakat sekitar yang terpapar debu-debu pengerjaan tambang galian C tersebut.

    Tak hanya itu, masyarakat juga menjalankan aksi penolakan tersebut karena lokasi tambang galian C yang sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat, serta turunnya lumpur dari wilayah operasi tambang galian C ke Pemukiman Masyarakat ketika hujan turun.

    Dapat dilihat, jika spanduk penolakan tersebut kini mulai menghiasi jl. Trans Palu-Donggala karena tidak terdapat penanganan yang serius dari pemilik tambang.

    Tentunya masyarakat yang mulai resah dari beberapa tahun sebelumnya, hingga mulai menyuarakan aksi dan penolakan terhadap tambang galian C itu.

    Adapun Tambang Galian C yang dimaksud ialah tambang galian C milik PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kalora.***

  • Kurang dari 8 Jam Pasca Terima Laporan, Polresta Palu Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Jl. Karamat Jati

    Foto Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., didampingi Humas Polresta Palu saat Memberikan penjelasan kronologi pembunuhan di Jl. Karamat Jati – Foto dok Detaknews.id/Ilong

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Seorang Mahasiswa bernama Findla Rabdani (21 Tahun) menjadi korban pembunuhan di Salah Satu Kontrakan Sementara (Kost) di Jl. Karamat Jadi, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu Selatan.

    Menanggapi Laporan Pembunuhan tersebut, Tim INAFIS Sat Reskrim Polresta Palu langsung melakukan olah TKP. Tak memerlukan waktu 24 jam, Personel Polresta Palu berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan tersebut, Senin, (19/05-2025).

    Terduga Pelaku berinisial AJ (34 Tahun), ditangkap pukul 17:00 saat berada di kediamannya yang terletak tak jauh dari tempat tinggal korban.

    Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., Pelaku merupakan kerabat dekat (Kaka Ipar) dari Korban.

    Adapun Kronologi Kejadian berawal dari rasa emosi atau kesal dari pelaku/tersangka saat meminta bantuan kepada korban untuk menemani istrinya (Kakak Kandung Korban) di Rumah Sakit tetapi korban menolak dengan dalih bahwa korban sedang kecapean.

    “Awalnya pelaku meminta bantuan kepada korban untuk menemani istrinya di Rumah Sakit. Tetapi karena si korban menolak dengan dalih bahwa dirinya kecapean, si pelaku kemudian emosi dan melakukan pembunuhan tersebut,” ungkap Made.

    Made mengungkapkan, jika pembunuhan tersebut dilakukan tanpa menggunakan senjata tajam (sajam). Tetapi dengan menggunakan bantal hingga korban meregang nyawa.

    “Pembunuhannya itu dilakukan dengan cara mendekap/mencekik korban menggunakan bantal, sehingga korban tidak bisa bernapas kemudian korban meregang nyawa/meninggal dunia,” tuturnya.

    Kasat Reskrim Polresta Palu juga mengatakan bahwa pelaku/tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP.

    “Pelaku nantinya akan di dakwa dengan pasal 338 KUHP, dengan kurungan maksimal 15 Tahun Penjara,” urai Made.***

  • Komplotan Pencuri Komponen Jaringan Telekomunikasi Dibekuk di Luwu Utara, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Komplotan Pencuri Komponen Jaringan Telekomunikasi Dibekuk di Luwu Utara, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Esra (detaknews.id) – Luwu Utara – Empat pria yang diduga sebagai komplotan pencuri komponen jaringan telekomunikasi dibekuk Tim Resmob Polres Luwu Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Mei 2025, dalam Operasi Pekat Lipu 2025, menyusul laporan hilangnya sejumlah peralatan vital di beberapa lokasi strategis.

    Laporan awal diterima dari Jandri Mangallo (22), seorang karyawan perusahaan telekomunikasi, yang melaporkan kehilangan perangkat pemancar jaringan (UBBP), baterai tower, dan baterai genset di Desa Bakka, Tower Mappadeceng, dan wilayah Baliase, (07/05/2025).

    Tim Resmob Polres Luwu Utara, di bawah pimpinan Aipda Sadar Samsuri, langsung melakukan penyelidikan. Keempat tersangka, berinisial H (43), D (42), B (43), dan AS (32), berhasil diringkus tanpa perlawanan di Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang Selatan. Barang bukti berupa gergaji besi, kunci tang potong, dan sekitar 30 potong kabel yang telah dikupas turut diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menyatakan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang mengganggu keamanan aset publik dan swasta.

    “Penangkapan ini bukti keseriusan kami dalam memberantas kriminalitas di Luwu Utara,” tegasnya.

    Para tersangka, berasal dari Luwu Utara dan Makassar, mengakui perbuatan mereka. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp105 juta.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Tim Resmob.

    “Polres Luwu Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas vital,” tegas AKBP Nugraha.

    Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan lokasi pencurian lainnya.***

  • Kuasa Hukum Jurnalis Media Online Nilai Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkesan “Dipaksakan”

    Kuasa Hukum Jurnalis Media Online Nilai Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkesan “Dipaksakan”

    Dalam Narasi Pemberitaan, Tidak Memenuhi Unsur Pidana

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kuasa hukum jurnalis media online, Handly Mangkali, Dr Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.

    “Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu (3/5- 2025).

    Menurut ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menyeret kliennya itu tidak terpenuhi seacara formil.

    “Jika merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus memenuhi berapa unsur. Misalnya, materi berita itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti orang atau badan hukum,” jelas Budiman.

    Faktanya lanjut Budiman, dalam berita itu tidak menyebutkan identitas para pihak.

    Seperti: nama lengkap, alamat atau keterangan personal lainnya yang mengarah kepada identitas seseorang. Bahkan di berita itu juga tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud.

    “Oleh karena itu menurut saya berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam katagori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan dalam pemberitaan itu menggunakan kata “bos”, “A” dan “bunga”. Tiga kata ini bersifat umum dan tidak spesifik,” jelas Budiman.

    Dalam hukum pidana lanjut Budiman, mens rea (niat atau kesengajaan) merupakan elemen penting.

    Dan faktanya dalam tubuh berita itu menggunakan kata “oknum”, menyamarkan nama dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.

    “Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud, memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat terbukti,” ujar Budiman.

    Di bagian lain, Budiman menyayangkan penyidik yang membawa perkara itu ke pelanggaran UU ITE.

    Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers. Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya.

    Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.

    “Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” jelas Budiman.

    Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor.

    “Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin seruh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,”ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dari sebuah pemberitaan perselingkuhan.

    Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.

    Pelapor merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”.

    Dia merasa nama baiknya dicemarkan dan karena itu mengadukannya di Polda Sulteng.

    Atas aduan itu, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Hendly sebagai tersangka Mangkali.***

  • Kembali Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Lintas Negara, Polda Sulteng Sita 24 Kilo Babuk dan Kantongi Identitas Bandar Narkoba

    Kembali Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Lintas Negara, Polda Sulteng Sita 24 Kilo Babuk dan Kantongi Identitas Bandar Narkoba

    Ilong (detaknews.id) – Palu -Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap puluhan kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/4/2025) dini hari.

    Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat menggelar Konfrensi Pers didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025)

    Dihadapan para jurnalis, Djoko Wienartono menyebut pengungkapan sabu 20 kilogram ini merupakan hasil pengembangan penangkapan 4 kilogram sabu di Watusampu Palu, 8 April 2025 yang lalu

    “Dari keterangan MZ yang merupakan tersangka 4 kilogram sabu. Jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap sabu sebanyak 20 kilogram dengan tersangka AM (38) warga Silae Palu dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu,” jelas Kabidhumas.

    20 Kilogram sabu ini kata Kombes Pol. Djoko Wienartono berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di Kota Palu. Sesuai perintah seorang wanita inisial FT (belum tertangkap) kepada AM sabu sebanyak 5 kilogram akan diserahkan di jalan Moh. Yamin Palu, sedangkan 15 kilogram belum diketahui akan dibawa kemana.

    “Selain sabu 20 kilogram, kepolisian juga menyita 1 unit mobil mitsubishi expander, 1 buah hp, 1 lembar karung, 2 buah tas untuk menyimpan sabu,” terang Kabidhumas.

    Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring menyebut, pemilik sabu baik yang 4 kilogram maupun 20 kilogram, orangnya sama yaitu inisial AS (dalam pencarian) dia warga Palu yang kendalikan peredaran narkotika sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.

    Pribadi Sembiring mengungkap, sesuai pengakuan MZ sabu 4 kilogram yang ditangkap itu merupakan sisa, ada 16 kilogram sabu yang sudah beredar di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Poso dan Morowali.

    Garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Provinsi Sulteng menggunakan berbagai transportasi laut, tandasnya.

    “Upaya pencegahan penyelundupan sabu juga terus kita lakukan, baik bekerjasama dengan BNN maupun dengan Bea Cukai,” tegas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

    Ia juga meminta dukungan dan doa masyarakat termasuk jurnalis dengan memberikan informasi agar dapat terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pungkasnya.***

  • Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Pria asal Mamasa di Temukan Meninggal di Kamar Kosnya

    Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Pria asal Mamasa di Temukan Meninggal di Kamar Kosnya

    Esra (detaknews.id) – Morowali – Seorang Pria Asal Mamasa Diduga Menjadi Korban Pembunuhan Sadis di Morowali, Terduga Pelaku dalam pengejaran Polres Morowali

    Seorang pria berinisial SH (50) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di desa Labota, kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah. Sabtu, 5/04/2025. Dari Kartu Identitas korban, polisi menduga korban merupakan warga asal Banggo, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

    Kepala Kepolisian Resor (Polres) Morowali, AKBP Suprianto mengungkapkan, kejadian itu pertama kali diketahui seorang perempuan berinisial IN tetangga kos korban.

    “Saat membuka kamar, saksi menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang,” kata AKBP Suprianto.

    Ia juga mengungkapkan, personel Polres Morowali yang tiba di lokasi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari para saksi.

    “Untuk sementara, kami telah meminta keterangan saksi,” ungkapnya.

    Dikonfirmasi media ini, Kapolres Morowali, mengungkapkan dugaan sementara penyebab kematian korban adalah karena kasus pembunuhan.

    “Iya, dugaannya pembunuhan. Sementara di proses oleh penyidik,” ungkapnya (6/4/25)

    Lebih jauh ia menyebutkan pihaknya telah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

    “Ada satu nama terduga pelaku sementara dalam pengejaran,” sebutnya.

    AKBP Suprianto pun mengimbau, agar peristiwa nahas itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab tewasnya korban.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tutur AKBP Suprianto.***