Tag: Hukum-Kriminal

  • Klaim Memiliki IPR, Dugaan PETI di Buranga Terus Menjadi Polemik, Usman: Jangan Bodohi Rakyat !!

    Klaim Memiliki IPR, Dugaan PETI di Buranga Terus Menjadi Polemik, Usman: Jangan Bodohi Rakyat !!

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, menjadi tanda tanya besar buat masyarakat Buranga. Bagaiman tidak, munculnya IPR setelah viralnya pemberitaan terkait dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di desa Buranga.

    Usman Laminu salah satu masyarakat desa Buranga sering angkat bicara. Sebab, baginya, dengan munculnya IPR tidak adanya musyawarah maupun sosialisasi di desa tersebut.

    “Jangan di bodok-bodoki rakyat ini. Yang saya inginkan simpel. Datanglah kesini OPD-OPD terkait, menyangkut terbitnya IPR itu. Kemudian koperasi harus musyawarah dihadapan masyarakat semua. Disini kita ada beberapa etnis, ada Bugis, ada Jawa, ada Bali, ada Kaili, jadi datang dikampung kami, musyawarahkan, itu saja tuntutan kami, supaya kami jelas,” ungkap Usman kepada awak media, Senin (3/2/2025).

    Inikan, katanya, mereka ini masuk saja kelokasi, tampa ada sosialisasi. Makanya, kami minta untuk coba musyawarah, hadirkan bagaimana dasarnya menerbitkan IPR itu apa.

    “BPD inikan lidahnya rakyat, BPD aspirasinya masyarakat, ko lembaga ini kayanya tidak dipercayakan lagi. Kenapa BPD keberatan karena ini adalah lembaga masyarakat dalam rangka pengawasan fungsi di desa. Kan ada pemerintah yaitu kepala desa, BPD ini adalah DPR nya desa. Jadi BPD harus tau.

    Jadi datang saja, undang OPD, undang dari Koperasi, undang dari Bupati, dan keterwakilan dari OPD-OPD terkait itu , yang menyangkut terbitnya izin itu. Kalau kita cuman lewat media viral, kasihan juga masyarakat ndak jelas,” katanya.

    Ia juga meminta untuk buat undangan, pertemuan disana, kan enak, simpel ini, kalau beginikan membenturkan kita ini dengan masyarakat. Yang kami inginkan musyawarah supaya masyarakat itu paham koperasi itu keanggotaan apa, tujuan koperasi itu apa.

    “Orang-orang pejabat diatas itu enak-enak saja. Kami inginkan datang sosialisasi di masyarakat, kalau sudah ada koperasi kita yang sudah ada IPR. Tapi ini kaget sudah main lubang diatas, nah persoalan itu yang kami takutkan, karena di Buranga ini sudah pernah korban nyawa, jangan nanti mereka cuci tangan, lempar tanggung jawab. Jadi simpel datang kesini semua OPD terkait, datang jelaskan di buranga, penegak hukum, Kapolres, Kapolda datang kemari supaya masyarakat tau, ow benar ini ada IPRnya. Tapi kalau begini man bisa, kita ini bukan orang bodok lagi, setiap sesuatu yang diterbitkan dengan cara perizinan pasti butu kajian,” tegasnya.

    Ia juga menanyakan, apakah izin ini sudah sesuai dengan kondisi alam yang ada disini. Tapi kalau kita terbitkan hanya diatas meja berdasarkan permohonan aneh bin ajaib, inikan bahaya. “Kami disini sudah jadi korban kecelakaan kemarin, saya tidak inginkan korban kedua kalinya. Seperti kayuboko itu, setelah di gali isi perutnya dilepas saja, maka terjadi korban bencana, lalu siapa yang bertanggung jawab,” ceritanya.

    Ia menegaskan, kalau dia sudah diresmikan dengan baik, tentu cara kelolanya pasti baik, tertib, tidak ada pake gaya-gaya pereman didalam. “Kami banga kami punya tambang disini, tapi objektivitasnya harus jelas. Musyawarah yang kami tuntut, kami butuh suara Bupati, DPR. Apakah kami harus menangis bicara sama pejabat, dengan DPR, baru mau dengar kita pe suara,” ungkapnya.

    Olehnya, lanjut dia, kami inginkan semua persoalan itu lewat musyawarah. Izin apapun dia sosialisasi di masyarakat, kalau begini sistim kaget, tiba saat, tiba akal, Nanti viral ini persoalan baru muncul ini izin IPR.

    “Kalau hanya kepala desa dan orang-orangnya saja datang, ini sama saja hanya membenturkan kita. Ba kase bakalai orang dilapangan. BPD lidahnya masyarakat, setiap keluhan masyarakat lewat dia. Kalau tidak ada fungsi dan manfaat BPD bubarkan saja,” tandasnya.***

  • Berikan Hak Jawab, Badan Permusyawaratan Desa Klaim Izin Tambang Emas di Buranga Izin Bodong

    Berikan Hak Jawab, Badan Permusyawaratan Desa Klaim Izin Tambang Emas di Buranga Izin Bodong

    Ilong (detaknew.id) – Palu – Menanggapi Pemberitaan Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Buranga, melalui pengacara Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah Memberikan Hak Jawab kepada awak media.

    Adapun isi surat hak jawab tersebut memuat point sebagai berikut:

    1. Bahwa kegiatan upaya pertambangan oleh beberapa Koperasi di Buranga telah resmi mengantongi izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yakni; Koperasi Sina Jaya Mandiri mendapatkan IPR dengan Nomor 04082400284440004 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025. Koperasi Sina Maju Bersaudara mendapatkan IPR dengan Nomor 09082400740460001 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025. Koperasi Buranga Baru Indah mendapatkan IPR dengan Nomor 12370005218740006 dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.
    2. Bahwa upaya framing PETI terhadap aktifitas koperasi masyarakat Buranga adalah itikad buruk untuk menghalang-halangi upaya masyarakat mengakses ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) yang mereka miliki di atas tanah mereka sendiri, padahal mereka telah memiliki izin resmi berupa IPR.
    3. Bahwa Undang – Undang Minerba memberikan ruang bagi pelaku usaha yang muncul dari kalangan masyarakat sendiri lewat IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat) adalah angin segar bagi rakyat untuk peningkatan ekonomi yang selama ini hanya dieksploitasi korporasi besar dan kapitalis – kapitalis tertentu, sehingga upaya penghalang-halangan atas upaya rakyat atas akses SDA dicurigai justru pesanan kapitalis – kapitalis serakah.
    4. Bahwa jika upaya framing negatif atas tiga koperasi di Buranga tidak dihentikan, maka kami tidak ragu – ragu menempuh upaya hukum sebagaimana tertuang pada pasal 162 UI-J No.4 Tahun 2009 jo UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.
    5. Bahwa media diharapkan dapat menerapkan azas cover both side dalam pemberitaan untuk menghidari terjadinya trial by the press.

    Berbeda dengan yang dikatakan oleh Usman Laminu, bahwasannya jika memang ada izinnya masyarakat meminta semua OPD terkait penertiban izin tersebut untuk coba meninjau langsung ke Buranga.

    “Silahkan turun langsung ke Buranga, rapat disana bahwa ini sudah punya izin. Nah sekarang ini masyarakat masi simpang siur, dimana letak ada izinnya. Kalau memang objektif mereka dengan persoalan ini tentu mereka hadir dan semua dibuat dengan mekanisme yang benar. Disana itu banyak lubang-lubang yang berbahaya,” tegas Usman.

    Usman menjelaskan, pihaknya kemarin sudah menyurati Polres, dan suda disurati resmi dari BPD. Diaman mereka minta bukan soal penolaknya.

    “Justru kami banga kalau ada kegiatan tambang disana karena msnyangkut pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kedua disana itu IPR seharusnya masyarakat yang kelola, bukan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

    Disana itu, lanjutnya, jika dia resmi orang tidak takut-takut masuk, karena semua diatur, dan ini tidak ada, terus siapa yang bertanggung jawab.

    “Bukan berarti kita tidak percaya. Silahkan bikin legalitas itu, tapi harus disosialisasikan di masyarakat, duduk bersama dengan toko-toko yang ada suapaya masyarakat ini tidak simpang siur, ini kaget langsung masuk.

    Usman melanjutkan, namanya IPR rakyat yang harus kelola, tapi inikan tidak, justru didalamnnya pengusaha yang kelola.

    “Inikan aneh dan ajaib, kami keras karena sudah ada korban nyawa disana sdbelumnya. Jangan Mepala Desa ngomong begitu lebih indah kabar dari pada rupa. Dia ngomong bagus soal kesejahteraan masyarakat, lalu mana bukyinya, hasil MOU dengan masyarakat ketika tambang itu dibuka. Harus rapat, sosilisasi dibuat dalam fakta intergritas,” katanya.

    “Sampai sekarang dasar koperasinya belum ada kami liat. Mereka-mereka yang masuk itu kami ndak tau. Makanya kami inginkan terbuka, lebar dalam forum pertemuan musyawara. Sampai sekaramg saja anggota koperasi belum ditau siapa-siapa, karena kemarin kami yang kelola, dan sekarang tiba-tiba ada lagi,” tandasnya.

    Tak Hanya itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai naik pitam dibuatnya.

    Ketua Badan Permusyawaratan Daerah mengatakan bahwa semua yang dikatakan oleh Kades Buranga adalah kebohongan.

    “Semuanya bohong, Belum bisa dipertanggungjawabkan. 1 Dasarnya wilayah itu belum ber IPR, Koperasi Itu belum ber IPR” ungkapnya.

    “Saya berani katakan, kenapa? Karena semua dinas-dinas terkait harus wajin diberikan surat tembusan baik dia pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa. Pengalaman kami berbicara masalah surat, itu semua ada tembusan-tembusan suratnya,” imbuhnya.

    Bahkan Rizal menegaskan jika memang dia (Kades) membuktikan itu izin yang benar, paling tidak Rizal sebagai penampung aspirasi punya surat tembusan yang dikeluarkan oleh penanaman modal.

    “Maka, akibat tidak adanya surat tembusan tersebut, sehingga pada dasarnya saya mengatakan bahwa barang itu belum punya izin resmi. Masih dalam wacana untuk membuat surat, makanya saya tegaskan bahwa izin itu adalah izin bodong,” pungkas Ketua Badan Permusyawaratan Desa itu.***

  • Kades Buranga Akui Ada IPR dan Bukan PETI, Rizal: Semua Yang Dikatakan Kades itu Kebohongan !!

    Kades Buranga Akui Ada IPR dan Bukan PETI, Rizal: Semua Yang Dikatakan Kades itu Kebohongan !!

    Ilong (detaknews.id) – Parimo – Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

    Hal ini membuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rizal naik pitam. Rizal menegaskan bahwa semua yang dikatakan Kades di media itu semuanya bohong.

    “Semuanya bohong, belum bisa dipertanggungjawabkan. 1 dasarnya wilayah itu belum ber IPR, koperasi itu belum ber IPR. Saya berani katakan kenapa? karena semua dinas-dinas kasarnya, pertama dinas-dinas terkait harus wajib diberikan surat tembusan baik dia pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa. Pengalaman kami berbicara masalah surat itu semua ada tembusan-tembusan surat,” katanya kepada awak media, Minggu (3/2/2025).

    Ini dibuktikan bahwa setelah saya koordinasi, dan melakukan konfirmasi ke kecamatan, bahkan Polsek Ampibabo sebagai pihak penegakan hukum serta ke tata ruang kabupaten Pak Idrus mengenai surat tersebut mereka bahkan tidak memegangnya.

    “Saya ke tata ruang Kabupaten ketemu pak Idrus saya katakan bapak coba saya liat surat copyan dari tembusan surat izin? Ia menjawab ndak ada kami pegang pak. Itu artinya, saya menafsirkan ini izin bodong, legalitasnya masi bodong. Cotohnya kendaraan yang punya STNK tapi tak punya BPKB,” ungkapnya.

    Bahkan Rizal menegaskan jika memang dia (Kades) memang membuktikan itu izin benar paling tidak saya sebagai penampung aspirasi saya punya surat tembusan yang dikeluarkan oleh penanam modal.

    “Maka akibat tidak ada surat tersebut, maka itu dasar saya mengatakan bahwa itu barang belum punya izin resmi. Masi dalam wacana untuk membuatkan surat. Sehingga saya tegaskan izin itu adalah izin status bodong,” tegasnya dengan nada marah.

    Selanjutnya, kata dia, terkait masalah bagi-bagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu saya tidak sependapat, karena program itu bukan program yang muncul dari masyarakat lewat musyawarah desa dan yang bukan diputuskan dalam keputusan musyawarah terbuka, baik itu Bumdes maupun koperasi.

    “Sekarang koperasi itu namanya cuman kesing, kapan koperasi pernah berbuat. Sehingga saya bisa mengcover semua itu bohong untuk saya. Kalau memang itu keputusan bersama masyarakat yang dibuat oleh penanggung jawab dalam hal ini koperasi, saya sebagai pengawas, kades sebagai yang menjalankan roda pemerintahan otomatis sependapat. Karena berita acara dituangkan. Saya tanya ke kades, mana berita acara putusan, mana notulennya, tidak ada. Makanya saya bilang tidak sependapat dengan itu kades,” jelasnya.

    Ia juga menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh Kades itu semuanya bohong dan tida ada yang masuk akal semua komentar itu. “Karena itu saja, liat tahun 2021 itu bukan dimasanya Gubernur Longki Djanggola, tapi dimasanya gubernur Rusdy Mastura. Inikan bertepatan dengan tahun penyusunan WPR ke IPR yang dihadiri oleh OPD-OPD yang dari kabupaten.

    “Jadi, kalau kita bicara kesejahteraan, tampa ada tambang pun masyarakat Buranga masi bisa makan ko. Sekarang bole saja kau berbicara masalah hasil, bagi-baginya. Tapi beranikah Irfan daeng mempertanggung jawabkan apa bila orang meninggal di tambang,” tantangnya.***

  • Terbitan Izin IPR di Desa Buranga Dapat Perhatian Pejabat, Kades Diduga Sebarkan Informasi Palsu

    Terbitan Izin IPR di Desa Buranga Dapat Perhatian Pejabat, Kades Diduga Sebarkan Informasi Palsu

    Ilong (detaknews.id) – Parimo – Viral di Desa Burangga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mulai mendapat perhatian pejabat. Bahkan, sore tadi sejumlah pejabat provinsi kaget dengan ramai berita tersebut.

    Informasi Kepala Desa Burangga Irfan Dg Makampa ke beberapa media soal IPR di desanya terjawab. Irfan yang mengaku IPR terbit 8 Januari 2025 terbantahkan dengan surat penjabat bupati Parimo. Sesuai surat nomer 500.3.2/11.648 Diskop dan UKM tertanggal 30 Nopember 2024 tentang penundaan proses pengajuan izin pertambangan rakyat yang mencakup 30 koperasi se Parimo. Salah satunya Burangga. Tak mungkin akan terbit IPR bila prosesnya ditunda pejabat daerah.

    16 Januari 2025, Badan Musyawarah Desa Burangga, dihadiri pemerintah desa, pemerintahan kecamatan, Kapolsek dan warga membacakan surat Pj Bupati tentang penundaan proses pengajuan IPR. Tapi, pemdes dan oknum pengusaha tetap melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa alasan dan alas hukum yang jelas.

    Demikian beredar surat berkop surat Badan Musyawarah Desa Burangga tertanggal 30 Januari 2025 atas nama Ketua BPD Burangga, Rizal yang ditujukan ke Kapolres Parimo.

    Di poin berikutnya dalam surat itu, bahwa warga Dusun V Yayasan dan Dusun IV Sao protes karena lokasi tambang emas yang mengaku kantongi IPR hanya berjarak 500 meter dari rumah tinggal warga.

    Kapolres Parimo sendiri hingga malam ini belum memberikan keterangan resmi terkait ‘IPR Burangga’ yang banyak dipertanyakan publik kebenarannya. Sementara pejabat Polda malam ini, 2 Pebruari 2025 mengaku ke kailipost.com menyebut bahwa kegiatan tambang emas Burangga terencana sejak lama. Bahkan sejak pasca longsor menelan tiga korban nyawa sudah ada usulan diaktifkan kembali. Tapi karena diawasi Mabes Polri kasus Burangga, tak ada yang berani ‘pasang badan’

    KADES DAPAT DIDUGA SEBARKAN INFORMASI PALSU

    Soal pernyataan bahwa IPR Desa Burangga telah ada oleh Kades Irfan, dan kini ditemukan dokumen surat penghentian usulan IPR, maka polisi mesti segera melakukan penyelidikan. Bila benar nantinya belum terbit IPR, maka Kades dapat disangkakan menyebarkan informasi palsu ke publik. Dan itu sesuai UU Keterbukaan Publik tidak dibenarkan.***

  • PETI di Desa Karya Mandiri Terus Beroperasi, Pelaku da  Mafia Tambang Tak Gentar Terhadap Pengawas Hukum

    PETI di Desa Karya Mandiri Terus Beroperasi, Pelaku da Mafia Tambang Tak Gentar Terhadap Pengawas Hukum

    Ilong (detaknews.id) – Parimo – Kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung.

    Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidak adilan sosial mengakar di negeri ini.

    Penambangan ilegal dengan alat berat aktif di Desa Karya Mandiri (dilakukan atas persetujuan aparat desa), jelas menunjukkan keberanian pelaku dan mafia tambang yang tak lagi gentar terhadap pengawasan hukum.

    Semakin ruwet keberadaan penambangan tanpa izin, ditambah dugaan keterlibatan segelintir oknum-oknum aparat, menjadi cerminan buruk bagi penegakan hukum di daerah ini.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan saat ini ada lima alat berat berupa mesin pengeruk (ekskavator) dan dua talang penyaring emas digunakan para pelaku dugaan penambangan ilegal di Karya Mandiri.

    Kegiatan pertambangan ilegal itu, kata sumber, melakukan dua kali kegiatan penyaringan setiap harinya.

    “Saat ini ada lima alat berat yang beraktivitas di Karya Mandiri. Setiap harinya, penambang melakukan penyaringan emas menggunakan talang sebanyak dua kali,” kata sumber, secara tertutup, kepada wartawan, Sabtu, (01/02).

    Sumber itu menyebut, setiap penyaringan, para pelaku pertambangan tanpa izin Desa Karya Mandiri rata-rata berhasil menangkap kandungan emas sebanyak 15 hingga 30 gram.

    “Satu talang penyaring rata-rata bisa menghasilkan 15 hingga 30 gram emas. Jadi, dengan jadwal dua kali setiap harinya, maka kedua alat talang penyaring di Karya Mandiri bisa menghasilkan rata-rata 30 hingga 60 gram emas,” beber sumber.

    Sumber juga menginformasikan bahwa, saat ini (Minggu, 2 Februari 2025), kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Karya Mandiri sedang berhenti sementara.

    Sebab, menurut sumber, saat ini terjadi penyitaan kunci lima alat berat dilakukan oleh aparat.

    Dan, kata dia, koordinator pelaksana kegiatan penambangan liar Desa Karya Mandiri yaitu RZL sedang melakukan negoisasi kepada para aparat tersebut.

    “Kunci alat berat beroperasi di Karya Mandiri ada disita oleh aparat. Jadi sejak hari Sabtu (1 Februari 2025) hingga hari ini, koordinator RZL tengah melakukan negoisasi,” katanya.

    KARYA MANDIRI LANGGANAN BANJIR
    Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Parimo menyebut bahwa Ongka dan sekitar wilayah Desa Karya Mandiri merupakan area langganan kerap diterjang air bah.

    Setidaknya, ada 7 persitiwa banjir terjadi di Kecamatan Ongka Malino, khususnya sekitar Desa Karya Mandiri pada 2024.

    Dalam rentang waktu Maret, April dan Mei 2024, BPBD Parimo menyebut ada tiga persitiwa bencana banjir berasal dari Sungai Karya Mandiri.

    “Data menyebut terjangan banjir berasal dari Sungai Karya Mandiri pada tahun 2024, sebanyak 3 peristiwa, yaitu banjir terjadi pada Maret, April dan Mei 2024,” kata Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, baru-baru ini.

    Namun, Sekretaris BPBD Rivai menyebut, pihaknya belum dapat memastikan apakah tiga peristiwa banjir itu disebabkan oleh aktifitas pertambangan ilegal terjadi di Karya Mandiri.

    “Peristiwa banjir terjadi itu, apakah dikarenakan oleh aktifitas pertambangan ilegal, kita belum dapat memastikannya. Namun, Wilayah Ongka memang kerap diterjang banjir berasal dari luapan Sungai Karya Mandiri,” jelasnya.

    SANKSI PIDANA

    PEMERINTAH mewanti adanya sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

    Kegiatan Peti atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 akan dikenai sanksi pidana.

    Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebut sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun individu menampung, memanfaatkan, sertamelakukan pengolahan dan pemurnian.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Tri Winarno, belum lama ini.

    Tri berujar, berdasarkan laporan dan keterangan ahli, terdapat 128 kasus pertambangan tanpa izin tercatat sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

    Dalam menyelesaikan persoalan itu, ujar Tri Winarno, pemerintah mengambil tiga langkah.

    Pertama, membatasi pergerakan dari penambangan tanpa izin melalui digitalisasi.

    Langkah kedua adalah dengan melakukan formalisasi pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan ilegal.

    Pada kegiatan pertambangan tersebut, apabila memenuhi persyaratan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, maka akan diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, Kementerian ESDM akan mendirikan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) khusus menangani soal pertambangan ilegal.

    Pembentukan Ditjen ini telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu. Dikutip di koranindigo.com.***

  • Kapolda Sulteng Akan Tindaklanjuti Pemerasan Ke Pengusaha Ekspor Ikan

    Kapolda Sulteng Akan Tindaklanjuti Pemerasan Ke Pengusaha Ekspor Ikan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan, terkait laporan masyarakat atas dugaan “pemerasan”alias minta jatah ke pengusaha ekspor ikan yang melibatkan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Penegasan itu disampaikan langsung Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melaui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Sabtu (1/2-2025) via telepone dan atau chat di aplikasi whatsAppnya.

    “Dipastikan laporan atau informasi tersebut akan ditindaklanjuti,” ujar Sugeng Lestari.

    Sugeng pun menyampaikan apresiasi terhadap laporan dan aduan masyarakat terkait kinerja kepolisian, dalam hal ini di tubuh Polres Bangkep.

    Hal ini, kata Sugeng, tentunya akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polri itu sendiri untuk lebih baik lagi kedepannya.

    “Terima kasih informasinya, kami juga sudah mengetahui,” jelas Sugeng.

    Menurutnya, bahwa Polda Sulteng dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, terus berkomitmen untuk transparan dan tegas dalam menangani setiap laporan dari masyarakat, apalagi itu terkait anggota Polri.

    “Ditunggu saja. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” ucapnya. Dikutip di fajarbanggai.com

    Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dilaporkan ke Propam Mabes Polri (Markas Besar Polisi Republik Indonesia) oleh seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya, Dr. Irwanto Lubis, SH., MH.

    Laporan itu buntut dugaan pemerasan atau minta jatah ke pengusaha ekspor ikan hingga mencapai Rp360 juta.

    Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjutak menjawab konfirmasi deadline-news.com group Jum’at (31/1-2025), via chat di aplikasi whatsAppnya menuliskan itu fitnah.

    “Bagi yg memfitnah, bagi yg sekongkol Kmungkinan Tanda² mendekat mau di panggil yg maha kuasa menjelang puasa lebaran. Tuhan yg maha esa saja meluruskannya om…Krn berita itu berasal dari cinta asmaranya yg tdk mengetahuinya,” tulis Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak.***

  • Terkait “Pemerasan” Ke Pengusaha Ekspor Ikan, Kuasa Hukum Amir Abdullah, Tegaskan Kliennya Punya Bukti Transfer Ke Rek Kapolres Bangkep

    Terkait “Pemerasan” Ke Pengusaha Ekspor Ikan, Kuasa Hukum Amir Abdullah, Tegaskan Kliennya Punya Bukti Transfer Ke Rek Kapolres Bangkep

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Dr.Irwanto Lubis, SH, MH Kuasa Hukum Amir Abdullah dalam konfrensi pers Jum’at (31/1-2025), di Kantornya di Palu menegaskan bahwa kliennya mempunyai bukti transfer berkali-kali ke rekening Kapolres Banggai Kepulauan (Bengkep) AKBP.Jimmy Marthin Simanjuntak.

    “Kami punya bukti transfer berkali-kali oleh klien kami ke rekening kapolres Bangkep Jemmy Marthin Simanjuntak dengan nominal bervariasi sehingga mencapai Rp,360 juta,”jelas advokat senior yang juga mantan anggota DPRD Sulteng itu.

    Irwanto berharap Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho melalui Propamnya menindak tegas Kapolres Bangkep AKBP Jemmy Marthin Simanjuntak itu.

    “Sebab telah merusak citra Polri dengan meminta uang ke klien kami dengan dugaan menekan dan mengancam menahan kapal pengangkut ikan ekspor klien kami. Padahal surat-suratnya lengkap,”tegas Irwanto.

    Disinggung soal bantahan Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dan merasa difinah, Irwanto menegaskan bahwa tidak ada pelaku yang mengakui perbuatannya.

    “Mana ada pelaku kejahatan atau tindak pidana mengakui perbuatannya,”tanda Irwanto.

    Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjutak menjawab konfirmasi deadline-news.com group Jum’at (31/1-2025), via chat di aplikasi whatsAppnya menuliskan itu fitnah.

    “Bagi yg memfitnah, bagi yg sekongkol Kmungkinan Tanda² mendekat mau di panggil yg maha kuasa menjelang puasa lebaran. Tuhan yg maha esa saja meluruskannya om…Krn berita itu berasal dari cinta asmaranya yg tdk mengetahuinya,” tulis Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak.***

  • Romo Paschal: Penambahan Direktorat PPA-PPO Di Polda Kepri Hanya Pemborosan Anggaran

    Romo Paschal: Penambahan Direktorat PPA-PPO Di Polda Kepri Hanya Pemborosan Anggaran

    Ilong (detaknews.id) – Belum lama ini, pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyebut Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjadi salah satu prioritas pengembangan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) tingkat polda guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah tersebut.

    “(Polda) Kepri jadi prioritas untuk PPO bersama NTT,” kata Poengky, seperti dikutip dari ANTARA.

    Menurut Poengky Indarti, dengan hadirnya Direktorat PPA-PPO di Kepri, Polda dapat melakukan pencegahan TPPO bersama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

    Menanggapi pernyataan Poengky Indrati tersebut, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau biasa disapa Romo Paschal, menyebut, di Kepri tidak perlu Direktorat PPA PPO, selain menambah anggaran negara tidak ada jaminan juga kasus perdagangan orang berkurang.

    “Bisa jadi malahan hanya nambah setoran buat mafia yang sangat masif disini,” ujar Romo Paschal, Minggu (26/01/2025).

    “Kapolri cukup kirim Kapolda yang punya hati dan tidak punya kepentingan tidak akan ada TPPO itu di Kepri,” imbuh Romo Paschal.

    Ditegaskan Romo Paschal, bicara soal TPPO di Kepri, dirinya menilai bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Menurut kami memang barang ini dibiarkan kok. Bahkan sangat patut diduga para pejabat tinggi aparat penegak hukum juga bagian dari sindikat dengan cara membekingi,” tukasnya.

    “Mau seribu direktorat juga tidak ada guna. Ini persoalan karena aparat tidak pernah serius memberantas TPPO, Itu saja,” tambah Romo Paschal.

    Jadi, sambung Romo Paschal soal penambahan Direktorat yang disebut Poengky Indarti, bukanlah sebuah solusi.

    “Benang merahnya, begini, tidak akan ada lagi perdagangan orang misalnya melalui pengiriman PMI secara unprosedural ke luar negeri. Namun selama masih ada oknum-oknum aparat negara yang buta mata hatinya dan melihat potensi PMI uprosedural hal yang mengiurkan mendapatkan uang yang besar dengan menyalahgunakan dokumen resmi negara dan dibiarkan, lalu masih adanya tebang pilih untuk dilakukan penegakan hukum,” imbuhnya.

    “Kalau semuanya masih ada dan terjadi, maka selamanya tidak akan pernah selesai aktivitas haram dan biadap teraebut,” tutur Romo Paschal.***

  • Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo

    Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo

    Esra (detaknews.id) -Palopo- Keduanya merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Pelaku masing- masing berisial AW (46), warga Jl. Andi Tendriajeng, Kelurahan Pontap. Dan SF (47), warga Jl. Cakalang, Kelurahan Surutanga.

    Dari kedua pelaku ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) sabu dengan total 68 gram lebih.

    Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam press release di lobby Mako Polres Palopo, Senin, 20 Januari 2025.

    Press release itu, juga dihadiri Kasi Humas AKP Supriadi, Kasi Propam IPTU Awaluddin, dan Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana beserta jajaran.

    Dalam press release itu, Kapolres Palopo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya di Unit Narkoba atas keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku.

    Sehingga denga keberhasilan tersebut, juga berhasil menyelamatkan ratusan jiwa warga Palopo dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

    “Dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, itu sekaligus juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa warga Palopo. Khususnya generasi muda,” ucap Safi’i sembari ucap syukur atas keberhasilan personelnya.

    Untuk penangkapan terhadap kedua pelaku, ditambahkan Kasat Narkoba, IPTU Abdul Majid Maulana, pengunkapan disertai penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan hasil informasi warga.

    Sehingga keduanya, berhasil ditangkap dengan barang bukti masing- masing.

    AW ditangkap pada (08/01/2025) lalu, lanjutnya, dengan barang bukti 49,2356 gram sabu yang disimpan di dalam helem. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki inisial UL, warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan cara ditempel.

    Kudiam pelaku inisial SF ditangkap pada (12/01/2025) lalu, di Jl. Andi Kambo. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 19,1809 gram sabu.

    SF memperoleh barang tersebut dalam bentuk paket yang dikirim oleh dua orang lelaki inisial OY dan AR asal Makassar melalui sopir mobil jasa pengiriman barang.

    “Kepada kedua pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut, itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”

    “Mereka ini baru pertamakali melakoni sebagai kurir atau pengedar. Dan kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan, menyasar nama- nama pemilik barang yang disebut oleh kedua pelaku,” ungkap perwira dua balok yang akrab disapa Majid.***

  • Kejati Sulteng Terus Dalami Dugaan Tipikor dan Dugaan TPPU di PT. RAS Anak Perusahaan PT. AALI

    Kejati Sulteng Terus Dalami Dugaan Tipikor dan Dugaan TPPU di PT. RAS Anak Perusahaan PT. AALI

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

    Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT RAS dan AALI TBK, pekan ini tim penyidik Kejati Sulteng dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap lima mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali.

    Kelima mantan pejabat tersebut akan diperiksa terkait dugaan pengambilalihan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

    Informasi yang diperoleh menyebutkan, kelima mantan pejabat yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Sulteng masing-masing adalah:

    1. Janee Mampuk, S.H (Kepala Bagian Hukum Kab. Morowali Tahun 2006).
    2. Epha Prans Sambongi (Kepala Bagian Hukum Kab. Morowali Tahun 2010).
    3. Mahmud Ibrahim (Kepala Bagian Umum Kab. Morowali Tahun 2007).
    4. Marson Lagoreste (Kepala Dinas Pertanian Kab. Morowali Tahun 2006)
    5. Asisten Bidang Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kab. Morowali Tahun 2006 – 2007.

    Kelima mantan pejabat tersebut diperiksa karena saat lahan tersebut dikuasai PT RAS, Kabupaten Morowali Utara masih menjadi bagian dari Kabupaten Morowali. Kabupaten Morowali Utara sendiri baru ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) pada Tahun 2013.

    Setelah pemeriksaan eks pejabat Morowali 2006, 2007 dan 2010, penyidik Kejati Sulteng akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Presiden Direktur (Presidir) PT.AALI Tbk Santosa yang merupakan induk perusahaan PT.RAS.

    “Kami selesaikan periksa saksi-saksi dari pemda dulu, baru kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan Presidir PT.AALI Tbk,”kata salah seorang sumber di Kejati menjawab media ini Jum’at (17/1-2025) di Palu.

    Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para mantan pejabat Pemkab Morowali tersebut yang diperiksa pekan ini.

    “Benar ada pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pemkab Morowali, yang dilakukan penyidik pekan ini,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp pada Kamis 16 Januari 2025 malam.

    Laode menyebutkan, salah satu mantan pejabat yang sudah diperiksa adalah Marson Lagoreste, pada Selasa, 14 Januari 2025.
    Sementara empat mantan pejabat lainnya belum diketahui apakah sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    “Nanti saya cek dulu datanya,” ucap Kasi Penkum.

    Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga sudah memanggil Presiden Direktur (Presdir) AALI, Santosa, untuk dilakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. Namun Santosa tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sedang tugas ke luar negeri.

    Sejumlah saksi juga dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan, mulai dari petinggi PT RAS hingga jajaran Direksi PT AALI selaku induk perusahaan.

    Selain memeriksa sejumlah saksi, Tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, pada Selasa 12 November 2024 lalu.

    Tim penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor PT RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

    Sebanyak dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin, disita oleh tim penyidik Kejati Sulteng.***