Tag: Hukum-Kriminal

  • Owner Insulteng.id Meninggal di Jakarta, Penyebab Kematian Masih Dipertanyakan

    Owner Insulteng.id Meninggal di Jakarta, Penyebab Kematian Masih Dipertanyakan

    Pihak Keluarga Meminta Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

    Ilong (detaknews.id) – Jakarta – Kematian Situr Wijaya, wartawan sekaligus owner media Insulteng.Id secara tiba tiba dijakarta telah ditangani pihak Polsek Kebon Jeruk, pihak keluarga telah meminta polisi mengungkap penyebab kematiannya dengan melakukan otopsi di RS Polri -Keramat Jati pada Sabtu (05/04/2025).

    Mewakili keluarga dan PWI Sulteng disampaikan bahwa proses otopsi jenasah Situr Wijaya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, prosesnya disaksikan oleh pihak Kepolisian, pihak rumah sakit serta perwakilan keluarga.

    “Pukul 10.00 waktu jakarta terjadwal proses otopsi jenasah adik kami Situr, kami telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polsek Kebon Jeruk Jakarta untuk segala prosedur dan prosesnya, pelaksanaanya dirumah sakit Polri,Keramat Jati ” jelas Heru, ketua PWI Peduli Sulteng yang juga ditunjuk selaku narahubung keluarga

    Menurut Heru,rencana usai diotopsi,jenasah akan langsung diterbangkan pada penerbangan pertama ke Palu pada Minggu ( 06/04/2025). Setibanya dibandara, jenasah akan dibawa pihak keluarga untuk segera dimakamkan di desa Bangga ,tempat istri Almarhum berdomisili.

    “Rencananya usai divisum dan otopsi,jenasah langsung kami terangkan ke Palu,pihak keluarga dari pihak almarhum dipurworejo telah sepakat untuk dikebumikan di kampung halaman istrinya,mengingat Almarhum ada istri dan anak tiga,” ungkap Heru.

    Kepada semua pihak,keluarga menghimbau agar tidak mempublikasikan foto foto jenasah Almarhum saat ditemukan.

    “Mohon jangan ada pihak yang memposting atau mengupload foto suami saya, anak anak saya trauma kasian,kami berduka atas musibah ini ” pesan Selvianti ,Istri Almarhum.

    Terkait Proses hukum atas kematian Situr Wijaya, saat ini pihak keluarga menunggu hasil visum dan otopsi jenasahnya.

    “Jika nanti hasilnya meninggal karena faktor medis,maka kami ikhlas dan berlapang dada menerima sebagai cobaan, tetapi jika ada hal lain yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum atas kematiannya,maka kami akan melakukan pendampingan total sampai kasus ini terungkap tuntas ” tegas Heru.

    Situr Wijaya (32),Wartawan yang juga owner Insulteng,Id ditemukan tewas disalah satu kamar hotel dengan posisi tertelungkup. Kematiannya diperkirakan saat ditemukan telah lebih dari 6 jam, jenasahnya sempat terkatung katung dalam ambulance selama 10 jam diparkiran salah satu rumah sakit dijakarta .

    Jenasahnya baru dapat dievakuasi oleh pihak Kepolisian Sektor Kebon Jeruk pada Jumat malam, (04/04/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Jenasahnya langsung dibawa ke RS Polri-Keramat Jati untuk keperluan pemeriksaan dan otopsi.***

    Sumber : PWI Peduli Sulteng
    Narahubung: Heru.085240451711

  • Gubernur Sulteng Fasilitasi Jenasah Wartawan Sulteng Yang Meninggal di Jakarta

    Gubernur Sulteng Fasilitasi Jenasah Wartawan Sulteng Yang Meninggal di Jakarta

    Ilong (detaknews.id) – Jakarta – Kematian mendadak Situr Wijaya ( 32) dijakarta ,Jumat ( 04/04/2025) menyisakan duka mendalam buat keluarga,rekan kerja serta sanak saudara. Wartawan pendiri media online Insulteng.Id ini ditemukan tewas disalah satu penginapan di wilayah kebun jeruk  dalam kondisi tertelengkup, jenasahnya sempat  berada diatas mobil ambulance selama lebih dari 10 jam.

    Setelah menerima kabar duka dari Selvi,Istri Almarhum Situr Wijaya pada Jumat ( 04/04/2025) pukul 12.00 WITA , sejumlah teman seprofesi situr Wijaya langsung bergerak untuk mengurus kepulangan jenasah. Pihak keluarga dibantu rekan profesi almarhum berupaya menghubungi pihak kepolisian di Jakarta untuk mengambil alih jenasah agar divisum untuk mengetahui penyebab kematiannya.

    “Setelah menerima kabar duka dan melihat foto dan video almarhum ,atas petunjuk ketua PWI Sulteng, Tri Putra Toana kami berinisiatif untuk menghubungi kepolisian dijakarta agar jenasahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan visum,” kata Heru,Ketua PWI Peduli yang dipercayakan keluarga mengurus jenasah di jakarta.

    Setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Kebun Jeruk, sekitar pukul 20.00 akhirnya jenasah Situr Wijaya diambil alih pihak kepolisian untuk dibawa ke RS Polri di Kramat Jati.

    “Jenasah Situr saat ini telah ditangani pihak kepolisian di RS Polri untuk divisum, informasi ini disampaikan langsung oleh Panit Reskrim Polsek Kebun Jeruk , Iptu Tulus kepada kami,” jelas Heru.

    Dalam rangka mencari tau penyebab kematian Situr Wijaya, pihak keluarga bersama PWI Sulteng, AJI Palu serta rekan rekan seprofesi di Sulteng bergerak bersama melakukan pendampingan serta mengurus proses pemulangan jenasah Almarhum.

    Bahkan ,Gubernur Sulteng,Dr.Anwar Hafid memberikan sumbangan dana pemulangan jenasah Situr Wijaya dari Jakarta untuk dimakamkan di desa Istrinya di Desa Bangga Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi.

    “Gubernur menyumbangkan uang pemulangan jenasah sebesar Rp 25 juta ,ditranfer langsung kerekeningku,” kata Selfi,Istri Almarhum.

    Rencana kedatangan jenasah Situr Wijaya menunggu selesainya proses visum dan outopsi dari pihak kepolisian, almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang putra.

    Keluarga besar almarhum Situr Wijaya mengucapkan terima kasih atas kepedulian semua pihak terkhusus kepada Gubernur Sulteng ,Anwar Hafid, keluarga juga memohon maaf sekiranya semasa hidup Almarhum sempat berbuat keliru atau khilaf. Situr Wijaya lahir di Purwerejo, 01 Agustus 1992 . Situr merupakan anak pertama dari dua bersaudara ,ayahnya kelahiran Palembang dan ibunya Purwerejo.

    Situr Wijaya pernah bekerja sebagai wartawan di media Mercusur dan Sulteng Raya pada Group Triputra, In Indonesia, kontributor berita TV dan Radio swasta. Terakhir dia mendirikan media online sendiri dengan nama Insulteng,Id ***

    Sumber : Siaran Pers PWI Peduli

  • Satgas PKA Sulteng akan Libatkan Satgas PKH Bentukan Presiden Prabowo Imbas Konflik Agraria dan Dugaan Praktik Buruk

    Satgas PKA Sulteng akan Libatkan Satgas PKH Bentukan Presiden Prabowo Imbas Konflik Agraria dan Dugaan Praktik Buruk

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Konflik Agraria di Sulawesi Tengah terus terjadi dengan intensitas yang makin tinggi dan selalu berbuah kriminalisasi terhadap petani.

    Terbaru, Adhar Ompo alias Olong, petani asal desa Peluru, Morowali Utara (Morut), yang ditangkap paksa oleh aparat Kepolisian Resort Morut Sulawesi Tengah (Sulteng) berdasarkan laporan PT Sinergi Pekebunan Nusantara (SPN) dengan tuduhan mencuri buah sawit pada 20/3-2025 kemarin.

    Di pihak lain, Adhar alias Olong yang memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Usaha (SKUK) atas namanya, merasa haknya dilanggar oleh PT SPN yang telah menanam sawit di lahan termaksud, tanpa ganti rugi.

    PT SPN diduga menanam sawit di lahan yang status kepemilikannya belum tuntas secara keperdataan.

    Persoalan itu mendapatkan perhatian serius pemerintah provinsi Sulteng melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA).

    Eva Bande sebagai Ketua Satgas menyatakan, bahwa seharusnya aparat kepolisian Morowali Utara dalam menangani konflik tidak serta merta menerapkan pendekatan pidana terhadap kasus-kasus konflik tenurial begini.

    Rakyat selalu jadi Korban intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat kepolisian yang terkesan menjadi perpanjangan tangan korporasi sawit.

    Spirit “pengamanan” tidak boleh menggeser spirit perjuangan rakyat memperoleh keadilan dan mempertahankan haknya. Kami yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi Satgas PKA berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan berbasis HAM dalam menjalankan tugas.

    Praktik Buruk Korporasi Sawit yang menzolimi rakyat Sulawesi Tengah harus ditindak tegas melalui instrumen aparatus keamanan negara.

    Rakyat yang hak-haknya dirampas harus dilindungi oleh aparatur keamanan negara. Ini harus menjadi komitmen semua pihak, demikian tegas Eva Bande.

    Dia menambahkan, aparat kepolisian yang mengemban jargon Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, terlalu sering tercoreng.

    Karena pihak Kepolisian berdiri sebagai pengawal kepentingan Korporasi dan menjadikan rakyat sebagai kriminal.

    Sementara bukti-bukti keperdataan dan alas historinya dari rakyat tidak dianggap memiliki kekuatan hukum, bahkan dianggap tidak ada.

    Semua ini menjadi sebab kekecewaan rakyat dan memperburuk citra kepolisian di mata rakyat.

    “Ulah segelintir aparat kepolisian Morut yang menjadi penjaga kepentingan korporasi ketibang menjaga rakyat, justru makin mencoreng Institusi Kepolisian secara Nasional sedang dilanda krisis kepercayaan dari rakyat Indonesia,”tegas Eva.

    Lebih jauh lagi, kata Eva Bande, PT SPN telah banyak melakukan pelanggaran.

    Pelanggaran PT.SPN ini antara lain perkebunan sawit miliknya ini beroperasi di hutan lindung Desa Kasingoli dan Taman Buru Landusa Tomata di Desa Tabarano, Morowali Utara.

    “Di dua lokasi itu, beberapa aktivitas terjadi di dalam kawasan hutan, termasuk pemanenan dan pembukaan jalan kebun untuk kendaraan,”ujar putri purnawiran Polri itu.

    Dikutip dari pemberitaan Mongabay Indonesia, pada 8 Oktober 2022, Perusahaan pelat merah ini yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara (PN) XIV memiliki 10 bidang HGU sekitar 15.903,12 hektar.

    Di kemudian hari terindakasi melakukan deforestasi dari operasinya untuk perluasan perkebunan sawit sekitar 7.616 hektar dalam dua 20 tahun dengan rata-rata 363 hektar per tahun.

    Ironisnya, 1.076,97 hektar sawit milik SPN terindikasi terdapat hutan primer, kawasan hutan, hingga konservasi.

    Secara persentase perkebunan sawit SPN yang masuk dalam hutan primer itu di areal seluas APL 8,87 hektar, kawasan hutan lindung 943,25 hektar, dan Taman Buru Landusa Tomata 68,43 hektar.

    Dari berbagai kecamuk masalah yang ditimbulkan oleh PT SPN sejak kehadirannya, Ketua Satgas, Eva Bande menandaskan, sebagai bentuk komitmen kami, konflik agraria yang telah menuai banyak masalah baik pelanggaran HAM dan kejahatan lingkungan.

    “Kami akan ditindaklanjuti secara serius dengan kordinasi intens bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo, di mana sejak Februari lalu sampai saat ini telah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara illegal menanam sawit di kawasan Hutan,” pungkasnya.

    Terkait komitmen tersebut, Eva Bande menambahkan, bahwa Tim nya telah menerima penugasan dari Gubernur Sulteng, Anwar Hafid berupa instruksi untuk segera memanggil perusahaan-perusahaan yang bermasalah seperti PT SPN, sehingga nantinya dapat ditindaklanjuti sebagaimana solusi yang didorong oleh satgas.***

  • Polresta Palopo ungkap Kasus Pembunuhan Ferni Eri, Begini Kronologi Kejadiannya

    Polresta Palopo ungkap Kasus Pembunuhan Ferni Eri, Begini Kronologi Kejadiannya

    Esra (detaknews.id) – Palopo – Kepolisian Resor (Polres) Palopo akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Feni Ere (28), seorang sales Honda Sanggar Laut yang ditemukan tewas di Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polres Palopo pada Jumat (21/03/2025).

    Kapolres Kota Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan tersebut bukanlah pacar korban, tetapi kerabat dekat dari korban.

    Pelaku yang berinisial AY (35), warga Jalan Nanakang, Kelurahan Amasangan, Kota Palopo, diketahui sering mangkal di sekitar rumah korban bersama teman-temannya.

    Menurut Kapolres, pelaku merupakan pekerja kepala gudang dan bertindak secara tunggal dalam kasus yang diduga sebagai pembunuhan berencana ini.

    “Pelaku merupakan warga Jalan Nanakang, Kelurahan Amasangan, Kota Palopo, dan merupakan kerabat dekat korban. Kasus ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku tunggal,” jelas AKBP Safi’i.

    Kapolres memaparkan bahwa pada malam kejadian, pelaku sedang minum ballo (minuman khas lokal) di dekat rumah korban. Sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, pelaku menerobos masuk ke rumah korban melalui tembok belakang dan mendapati Feni Ere sedang tidur mengenakan daster.

    Korban sempat kaget dan berusaha melawan, namun pelaku memaksa korban kembali ke kamar. Dalam perlawanan tersebut, kepala korban dibenturkan hingga tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah. Pelaku kemudian membersihkan darah dan mengambil kunci mobil korban.

    “Korban diikat dengan sangat rapi karena pelaku memang ahli dalam mengikat. Setelah itu, jenazah Feni Ere dibawa ke Battang untuk dikubur,” ujar AKBP Safi’i.

    Setelah menguburkan korban, pelaku membawa koper dan barang-barang milik korban, termasuk mobil, ke sebuah rumah di Makassar.

    Mobil tersebut ditinggalkan di Makassar, tempat pelaku pernah tinggal saat bekerja di kota tersebut. Sementara itu, barang-barang lainnya disimpan di rumah pelaku di Jalan Nanakang, Kota Palopo.

    “Pelaku memilih lokasi penguburan di Battang karena dia sering mendaki dan mencintai alam di daerah tersebut,” tambah Kapolres.

    Tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari yang ditemukan di mobil korban. Sidik jari tersebut memiliki kemiripan dengan pelaku, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Luwu Utara.

    “Dari sidik jari yang diamankan di mobil, ada kemiripan dengan pelaku. Indikasinya sangat kuat, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Luwu Utara,” tegas Kapolres.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayyid Ahmad, menegaskan bahwa kasus ini merupakan hal yang serius dan memerlukan penanganan khusus.

    Ia juga mengumumkan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan rekonstruksi kejadian bersama pelaku untuk mengungkap detail proses pembunuhan.

    “Kasus ini merupakan hal yang serius dan harus ditangani dengan seksama. Oleh karena itu, kami akan melakukan rekonstruksi bersama pelaku untuk mengungkap proses terjadinya pembunuhan tersebut,” ujar Sayyid Ahmad.

    Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal, terutama kasus pembunuhan.

    Kapolres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.***

  • Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur Terkait Pelanggaran Agraria di PT. ANA, Gubernur Sulteng Diwakili Karo Hukum Temui Massa Aksi

    Unjuk Rasa Di Depan Kantor Gubernur Terkait Pelanggaran Agraria di PT. ANA, Gubernur Sulteng Diwakili Karo Hukum Temui Massa Aksi

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, MSi melalui kepala Biro Hukum Adiman, SH.MH menemui massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, pada Senin (17/3/2025).

    Unjuk rasa tersebut menuntut atensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas 8 orang warga asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang diduga menjadi korban diskriminasi oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi disana.

    Mereka dipolisikan atas tuduhan pencurian buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA), surat panggilan juga telah dilayangkan oleh Polres Morut.

    “Panggilan kepolisian ini diduga untuk meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai warga petani yang sedang mempertahankan lahannya,” kata Noval A Saputra salah seorang koordinator aksi tersebut.

    Massa aksi ditemui oleh Karo Hukum, Adiman dan beberapa pejabat lainnya, saat ditanya soal alasan mengapa gubernur tak berkenan bertemu dengan warganya yang mencari keadilan, dirinya menjawab bahwa Bapak Gubernur saat ini mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara daring bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia, sehingga tidak dapat hadir menemui massa.

    Adiman memastikan, kehadiran dirinya dan beberapa pejabat lain, merupakan bentuk perwakilan dari gubernur guna memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk menerima masa aksi masyarakat Sulawesi Tengah.

    Menanggapi terkait kehawatiran massa aksi soal bakal ditetapkannya 8 warga Morut sebagai tersangka, Adiman mengatakan bahwa Pemprov menunggu surat dari Penasehat Hukum (PH) warga tersebut untuk ditindaklanjuti. “Kan ini belum ada penetapan tersangka, kita juga masih berandai-andai, kami menunggu surat dari PH warga ini, sebelum kami lakukan tindak lanjutnya,” pungkas dia.***

  • 3 Bulan Pasca Kebakaran Pasar Sentral Luwuk Tidak Ada Kepastian, Siapa Dalangnya ?

    3 Bulan Pasca Kebakaran Pasar Sentral Luwuk Tidak Ada Kepastian, Siapa Dalangnya ?

    Pemerintah Masih Membisu

    Ilong (detaknews.id) – Banggai – Ramadhan seharusnya menjadi bulan penuh keberkahan, tetapi bagi ratusan pedagang Pasar Sentral Luwuk yang terdampak kebakaran, bulan suci ini justru terasa penuh dengan penderitaan.

    Saat masyarakat lainnya sibuk mempersiapkan bulan puasa dengan penuh suka cita, para pedagang yang terdampak justru harus menghadapi kenyataan pahit dengan kehilangan tempat usaha dan kehilangan penghasilan.

    Sudah tiga bulan sejak tragedi kebakaran itu terjadi, namun hingga kini, pemerintah masih belum memberikan kepastian terkait nasib para pedagang yang kehilangan mata pencaharian.

    Pada saat-saat awal kejadian, kepedulian dari sebagian masyarakat memang terasa, namun seperti kebanyakan tragedi lainnya, perhatian itu hanya bersifat sesaat dan hilang seiring berjalannya waktu, meninggalkan para korban berjuang sendirian.

    Pemerintah masih membisu. Tidak ada jawaban konkret mengenai masa depan para pedagang, tidak ada kejelasan mengenai langkah pemulihan.

    Ratusan pedagang dan keluarga mereka terjebak dalam kondisi krisis sosial dan ekonomi. Ini mempertegas bahwa Rehabilitasi sosial bagi pedagang terdampak tidak menjadi agenda utama. Tanggung jawab itu tidak pernah datang, dan kejelasan mengenai nasib mereka juga tidak pernah disampaikan.

    Bahkan tanggapan atas dugaan kami bahwa kebakaran ini disengaja demi mempercepat relokasi dan pembangunan mall pun tidak pernah ada sampai detik ini. Seolah-olah membenarkan dan ingin membiarkan isu ini meredup begitu saja. Sikap acuh tak acuh pemerintah semakin mencerminkan ketidakpedulian mereka terhadap rakyatnya sendiri.

    Untuk itu kami dari IMM Komisariat Ekonomi meminta seluruh masyarakat Kabupaten Banggai agar tidak membiarkan masyarakat dan pedagang pasar sentral berjuang sendirian!! Dan kami mendesak Bupati Banggai agar segera memulihkan keadaan pedagang pasar sentral!!.***

  • Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Peredaran Narkoba, 1 Babuk Di Amankan

    Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap Peredaran Narkoba, 1 Babuk Di Amankan

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, kali ini di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

    “Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu, pada pagi dini hari tadi,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Selasa (11/3/2025) sore.

    Petugas mengamankan 1 terduga pelaku yang diketahui memiliki 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram, ujarnya

    “Pelaku inisial G (30) warga Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore, Palu. Hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu” jelas Kasubbid penmas.

    Sugeng menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari temannya, inisial K. Tim sementara menelusuri keberadaan K,

    “Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.**

  • Tanggapi Pernyataan Longki, Kuasa Hukum PT. SPM & PT. SW Nilai Pernyataan Longki Keliru

    Tanggapi Pernyataan Longki, Kuasa Hukum PT. SPM & PT. SW Nilai Pernyataan Longki Keliru

    Ilong (detaknews.id) – Palu – Tanggapi Pernyataan anggota DPR RI Dapil Sulteng Drs. H. Longki Djanggola dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN RI pada 30 Januari 2025, Pihak PT. Sinar Putra Murni (SPM) & PT. Sinar Waluyo (SW) didampingi kuasa hukumnya mengelar konferensi pers, Palu, (13-02/2025).

    Dalam giat konferensi pers tersebut, kuasa hukum PT. SPM & PT. SW mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Longki itu keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

    “Pernyataan tersebut dinilai keliru dan tidak sesuai fakta hukum terkait status tersangka mantan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, serta status kepemilikan tanah di kawasan Hunian Tetap II (Huntap II), Tondo, Kota Palu,” ungkap Syahlan.

    Terkait dengan status Doni, H. Syahlan Lamporo, SH, MH selaku Kuasa Hukum PT. SPM & PT. SW menegaskan bahwa Longki Djanggola menyebut Doni sebagai terdakwa dalam rapat tersebut.

    Lebih lanjut, Syahlan mengatakan, jika berdasarkan SP2H Nomor B/383/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum dari Polda Sulawesi Tengah tertanggal 19 September 2024, Doni hanya berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana pembuatan surat keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

    Surat keterangan yang dibuat Dr. Doni pada 14 Desember 2021 menyebutkan lahan di kawasan Huntap II Tondo bersih dari klaim atau kepemilikan masyarakat (clean and clear).

    Pernyataan ini diduga memfasilitasi pencairan pinjaman dari Bank Dunia, yang melanggar aturan lingkungan dan sosial, serta menghilangkan hak atas tanah milik PT SPM dan PT SW.

    “Klien kami dirugikan oleh pernyataan palsu tersebut karena hak-hak mereka atas tanah diabaikan,” tegas Syahlan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers di Palu, Kamis 13 Februari 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini melanggar standar internasional Bank Dunia terkait penggunaan tanah.

    Syahlan menyatakan keberatan atas pernyataan Longki yang seolah mendukung tindakan Dr. Doni.

    Ia mengingatkan bahwa intervensi pihak tertentu dalam kasus hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum.

    “Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana,” kata Syahlan.

    Kuasa hukum PT SPM dan PT SW itu juga berharap kasus ini diselesaikan dengan bijaksana demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali kasus hukum yang menimpa mantan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono, pada rapat kerja di Senayan, Kamis (30/1/2025) lalu.

    Doni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) terkait penggunaan lahan 55,3 hektare di Tondo II untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) tanpa pelepasan hak dan ganti rugi.

    Longki menilai tuduhan tersebut tidak beralasan, mengingat lahan itu sudah lama terbengkalai. “HGB mereka sudah puluhan tahun tidak dikelola. Setelah dipakai untuk Huntap bagi penyintas bencana, baru dipersoalkan,” tegasnya.

    Ia juga menyatakan bahwa penggunaan lahan tersebut dilakukan atas arahan Presiden dan Wakil Presiden untuk membangun 13.000 unit Huntap bagi korban likuefaksi dan tsunami.

    “Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola. Baru setelah lahan itu dipakai untuk Huntap bagi penyintas bencana, mereka persoalkan,” tegas mantan Gubernur Sulteng itu.***

  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Kades di Sigi, Masuk ke Tahap Penyelidikan. Berkas Perkara Sudah Masuk ke Kejari Donggala

    Kasus Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Kades di Sigi, Masuk ke Tahap Penyelidikan. Berkas Perkara Sudah Masuk ke Kejari Donggala

    Ilong (detaknews.id) – Sigi – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

    Menurut penuturan Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

    “Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Donggala, tinggal menunggu P21 untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Nuim, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp pada, Kamis (6/2/2025).

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Donggala, Ikhram, S.H., membenarkan jika berkas perkara dugaan kekerasan seksual pada anak yang menyeret oknum Kades Solouwe sebagai tersangka, telah diterima Kejari Donggala.

    “Berkas perkara benar sudah diserahkan kembali ke Jaksa. Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose terkait keterpenuhan surat formal dan materialnya,” terang Ikhram.

    Perlu diketahui, oknum Kades Solouwe, 5 bulan lalu telah dilaporkan oleh keluarga korban atas dugaan kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Dimana, korban masih ada ikatan darah dengan tersangka.(Sukardi)***

  • Tak Mendapatkan Keadilan, Ahmad Fauzan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Morowali

    Tak Mendapatkan Keadilan, Ahmad Fauzan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Morowali

    Selogan Polri Presisi Hanyalah Sebuah Pesan Kosong di Kabupaten Morowali Utara

    Ilong (detaknews.id) – Morowali Utara – Buntut kasus dugaan pencurian Sawit oleh oknum yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pengurus koperasi sawit plasma desa Bunta serta lembaga adat wulanderi, Ahmad Fauzan selaku pemilik lahan sawit melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polres Morowali Utara.

    Tetapi bukannya mendapat keadilan dari pihak Polres Morowali Utara, Justru Ahmad Fauzan yang ditetapkan sebagai Tersangka.

    Berdasarkan data yang dihimpun detaknews.id, group deadline-news.com, kronologi kejadian pencurian sawit tersebut bermula pada bulan November tahun 2024 silam, tetapi saat memasuki tahun 2025 bulan februari, penyelidikannya dihentikan oleh pihak polres Morowali Utara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun detaknews.id, pada hari Jumat, 1 Nov 2024 Sekitar pukul 09.00, Jabbar ke lokasi kebun sawit milik kelompok Pak Yahya di areal perkebunan PT ANA, dan mendapati sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan memanen buah kelapa sawit di areal itu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pengurus koperasi sawit plasma desa Bunta serta lembaga adat wulanderi.

    Mereka melakukan pemasangan spanduk yg bertuliskan ”BERDASARKAN SK BUPATI NO.188.45/KEP-B.MU/0213/IX/2106 TANAH INI MILIK PETANI PLASMA DESA BUNTA , DILARANG MELAKUKAN PANEN SAWIT , LEMBAGA ADAT WULANDERI, ORMAS TARUNA WITAMORI” dengan logo masing-masing disisi kiri kanan spanduk , di mana di areal tersebut mereka klaim adalah milik koperasi sawit Bunta.

    Jabbar lalu kemudian melarang aktifitas panen yg di lakukan di atas lahan tersebut dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah milik kelompok Pak Yahya yang telah di kuasai dan di kelola sejak tahun 2019 , tetapi larangan itu tidak di hiraukan oleh sekelompok orang itu sehingga jabbar kembali ke rumahnya dan pada pukul 11.00, sesampainya di rumah, jabbar menginformasikan hal tersebut ke Fausan. Kemudian Fausan menyampaikan bahwa akan ke lokasi sawit setelah selesai sholat jumat.

    Setelah ibadah shalat Jumat, sekitar pukul 14.00, Fausan cs (Muharram, Sabir,Daha) dan Jabbar berangkat kelokasi kebun sawit itu untuk memastikan apakah masih ada kelompok orang yang diduga pencuri yang mengatasnamakan koperasi tersebut, dan benar saja setelah mereka tiba di lokasi, mereka mendapati sekelompok orang yang sedang memanen buah kelapa sawit di atas lahan milik kelompok Pak Yahya dan 1 unit mobil truck mereka yg sudah berisi buah kelapa sawit.

    Kedatangan Fausan cs terlihat oleh sekelompok orang tersebut dan sebagian dari mereka berlarian ke segala penjuru kebun sawit dengan terburu-buru sampai ada yg jatuh terguling d atas jalan yg berkerikil. Fausan CS perkirakan sekelompok orang tersebut berjumlah sekitar 25 orang.

    Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30, salah satu dari kelompok yang diduga pencuri sawit tersebut melaporkan pengeroyokan ke SPKT Polres Morowali Utara bahwa dirinya telah di keroyok oleh Fausan cs.

    Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18:30 Fauzan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di lahan milik kelompok Pak Yahya di Polres Morowali Utara, dengan membawa beberapa alat bukti berupa foto copy surat kepemilikan lahan,dan dokumentasi foto buah kelapa sawit yang sudah di panen serta dokumentasi sekelompok orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang mengatasnamakan diri mereka sebagai koperasi Plasma Desa Bunta serta lembaga adat wulanderi.

    Melalui laporan tersebut, Ahmad Fausan berharap agar mendapatkan keadilan, alih-alih mendapat keadilan, justru dirinya dan Muharram di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Morowali Utara atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama sejak hari Selasa , 28 Jan 2025.

    Penahanan Muharam juga merupakan hal yang sangat di paksakan oleh penyidik polres morut karena dia tidak pernah melakukan pemukulan kepada siapapun tetapi di tersangkakan oleh penyidik polres morut hanya karena kesaksian dari beberapa kelompok orang yang diduga terlibat dalam dugaan pencurian buah sawit itu.

    Laporan dugaan pencurian sawit yang di laporkan oleh Ahmad Fausan pada hari Jumat ,tanggal 1 Nov 2024 sekitar pukul 18.00 ,mendapat perlakuan tidak adil dari penyidik Polres Morowali Utara dengan menghentikan penyelidikan karena penyidik menganggap laporan pengaduan tersebut tidak cukup bukti untuk memproses pelaku pencurian.

    “Kami selaku Kuasa hukum Ahmad Fausan dan Muharam menganggap alasan penyidik Polres Morowali Utara tidak relevan sebagaimana yang termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/28/II/2025/Satreskrim,” ungkap kuasa hukum Fauzan cs melalui siaran pers dengan pertimbangan:

    • Klien kami (Ahmad Fauzan) tidak dapat membuktikan kepemilikan lahannya.
    • Blok 9 di areal perkebunan PT ANA yang menjadi Tempat Kejadian Perkara dugaan pencurian adalah lokasi Plasma Desa Bunta sesuai Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/Kep-B.MU/0213/IX/2016, Tentang Penetapan Nama Calon Petani Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT ANA di Desa Bunta Kec, Petasia Timur Kab, Morowali Utara.
    • Dari keterangan saksi dan pelapor, menjelaskan bahwa yang menanam pohon kelapa sawit di Blok 9 adalah perusahaan perkebunan PT ANA, sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 362 KUHPidana.

    Dengan beberapa point alasan tersebut, pengaduan klien kami atas dugaan pencurian buah kelapa sawit dihentikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/04/II/2025/Reskrim, tentang Penghentian Penyelidikan, dan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/04/II/RES.1.2/2025/Reskrim.

    “Klien kami (Ahmad Fausan) memiliki Tanah lahan perkebunan kelapa sawit yang di kuasai sejak tahun 2005 dengan di buktikan kepemilikan dokumen SKPT (Surat Keterangan Pengelolaan Tanah) yg di terbitkan oleh pemerintah Desa Bunta dan Camat Petasia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah pada tahun 2005,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, kuasa hukum Fauzan Cs menyebutkan bahea Sejak tahun 2006, kelompok Pak Yahya bersengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AGRO NUSA ABADI (PT ANA) dan dengan melalui proses perjuangan yang panjang untuk mendapatkan Hak atas tanah tersebut di beberapa lembaga pemerintahan (DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Pemda Kab. Morut dan Pemprov Sulawesi Tengah,Presiden melalui Kantor Staf Presiden) mendapatkan respon positif sehingga sejak tahun 2019. Kelompok Pak Yahya berhasil menguasai lahan tersebut sampai dengan sekarang di mana sejak tahun 2019 itu, rutin di lakukan penyemprotan racun untuk di membasmi rumput pengganggu, dipruning, dan dipupuk.

    “Dan sejak saat itu, tidak pernah ada kelompok ataupun pribadi yang mengaku kepemilikannya di atas lahan tersebut termasuk juga dari pihak PT ANA,” paparnya.

    Kuasa Hukum Fauzan cs juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor : 188.45/ Kep.BMU/0213/IX/2016, TENTANG PENETAPAN NAMA CALON PETANI PLASMA DESA BUNTA, penyidik nyatakan adalah sebagai penetapan areal lahan plasma, sementara SK Bupati tersebut tidak menyebutkan terkait lahan atau obyek di lokasi yang di claim sebagai lahan/tanah Plasma. Dan PT ANA sampai dengan saat ini tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) di mana suatu Usaha Perkebunan yang tidak mengantongi HGU belum dapat memiliki lahan plasma sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

    Sementara di kasus serupa yang terjadi di Desa Bungintimbe Kec, Petasia Timur Kab, Morowali Utara, Pengurus Koperasi Maju Bersama pernah di laporkan ke Polres Morowali Utara, atas dugaan penggelapan dana ganti rugi jalan houling oleh PT SEI yang mereka anggap sebagai lahan plasma, di hentikan penyelidikannya oleh Polres Morowali Utara karena lahan plasma tersebut berdasarkan SK Bupati Morowali Utara tentang penetapan nama calon petani plasma desa Bungintimbe, tidak dapat di buktikan sebagai lahan plasma karena PT ANA tidak mengantongi HGU yang tegas di sampaikan oleh seorang Saksi Ahli yang di hadirkan oleh Polres Morowali Utara.

    Berdasarkan uraian di atas, Bukankah di Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa, “Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum artinya semua warga negara diperlakukan adil dan setara di depan hukum”.

    Maka dari itu kami selaku kuasa hukum dari AHMAD FAUSAN , mendesak Bapak Kapolda Sulawesi Tengah agar mengevaluasi kinerja penyidik Polres Morowali Utara yang tidak profesional dan berkeadilan sehingga jangan sampai khalayak ramai menganggap bahwa slogan PRESISI yang di gaungkan Pak Kapolri hanya sekedar slogan yang penuh dengan pencitraan tetapi nihil dalam penindakan.***

    “Law Office TM.ETAL & Partners”