Tag: Hukum-Kriminal

  • Tim Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Tim Resmob Polres Luwu Utara Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Esra (detaknews.id) – Luwu Utara – Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.45 WITA, di Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.

    Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri dengan dukungan personel Resmob Satreskrim Polres Luwu Timur.

    Kasus ini terungkap setelah korban, CA (17), warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, melaporkan tindakan pelaku, MA (46), seorang wiraswasta asal Kelurahan Lampani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

    Berdasarkan laporan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali pada Juli hingga Agustus 2024 di mess tempat pelaku tinggal.

    Korban mengungkapkan bahwa pelaku menghubunginya melalui telepon dan memintanya datang ke mess.

    Setibanya di lokasi, korban diarahkan masuk ke kamar, di mana pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Namun, setelah korban diketahui hamil, pelaku tidak lagi menghubungi dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan pegunungan Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni.

    Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Luwu Timur, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

    Pelaku kini ditahan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Muh Althof Zainuddin.

    Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif untuk memastikan keadilan bagi korban.

    Polres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kasus serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.***

  • Mantan Karyawan PT. AALI Dukung Kejati Sulteng Periksa TPPU di Cucu Perusahaan PT. Astra Internasional

    Mantan Karyawan PT. AALI Dukung Kejati Sulteng Periksa TPPU di Cucu Perusahaan PT. Astra Internasional

    Ilong (detaknews.id) – Palu – “Kami menyampaikan dukungan bahwa saat ini Kejati Sulawesi Tengah sedang menyelidiki tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk, cucu dari PT. Astra International Tbk,”demikian potongan isi surat mantan Karyawan PT.Astra Agro Lestari (PT.AALI) tbk group PT.Astra Internasional Tbk yang diperoleh deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com, deadlinews.co dan deadlinews.com pada bulan oktober lalu.

    Mantan karyawan itu menjelaskan bahwa di PT. RAS sahamnya 99% dimiliki oleh PT. Astra Agro Lestari Tbk sedangkan PT. Astra Agro Lestari Tbk, sahamnya dimiliki oleh PT. Astra International Tbk sebanyak 79,68%.

    “Dan ini adalah metode dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sangat fantastis, yang berkedok perusahaan dengan operasional yang bersih. Kami hanya menyampaikan bahwa kasus ini jangan sampai kendor dan jangan sampai lolos.
    Kami adalah orang-orang yang dulu ikut serta membangun PT. Astra Agro Lestari (AALI) Tbk, sebagai Pribumi Asli Indonesia merasa disingkirkan oleh para keturunan WNA Tiongkok beserta beberapa boneka yang mereka ciptakan,”tegas sumber itu dan minta namanya jangan disebutkan.

    Menurut sumber itu adapun orang-orang yang harus atau pantas di jebloskan ke penjara adalah sbb:

    Djoni Bunarto Tjondro, keturunan Tiongkok, selaku Presiden PT. Astra Internasional Tbk, kreator dugaan pencucian uang di PT. Astra Agro Lestari.

    Kemudian Santosa, selaku Presiden DIrektur PT. Astra Agro Lestari Tbk, ini wakil Djoni Bunarto Tjondro di AALI Tbk, ditanam oleh Djoni di AALI selama hampir 10 tahun untuk menguras dan men-”genosida” orang – orang pribumi diganti dengan warga keturunan Tiongkok.

    Eko Prasetyo Wibisono, selaku Direktur, atau lebih dikenal dengan Eko PW, ini Perdana Menteri atau tangan kanan Santosa, semua kebijakan Santosa dibuat oleh Eko PW, ini orang Indonesia tapi diduga berwatak penjajah yang bengis, sangat kejam, rela membunuh bangsanya sendiri hanya untuk dia dapat meraih kesenangan pribadinya.

    “Orang inilah otak dan tangan kanan dari Santosa untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, orang ini bersama Santosa dan Djoni yang pertama – tama harus dijebloskan ke penjara,”tulis sumber itu lagi.

    Sumber itu menegaskan Thingning Sukowignyo, selaku Direktur keuangan ini adalah diduga bendahara koruptor, didatangkan khusus dari korporasi Astra Internasional untuk melancarkan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

    “Kalau kemarin ditanya di sidang/penyidik Kejati dia mengaku tidak tahu karena orang baru ya sebenarnya itu hanya sandiwara belaka,”ungkapnya.

    Sumber itu mengatakan, Arief Catur Irawan, selaku Direktur operasional ini, diduga boneka yang diciptakan oleh Santosa untuk keperluan operasional.

    “Arif Catur Irawan adalah seorang tamatan Instiper Yogyakarta, sebetulnya tidaklah cerdas tapi sangat patuh dan memang berasal dari orang lapangan, makanya Santosa mempercayai orang ini untuk memimpin pion di barisan depan, boneka yang seperti ini sangat berbahaya, harus segera dipenjara,”tandas sumber lagi.

    “Kalau kemarin ditanya di sidang/penyidik Kejati dia mengaku tidak tahu karena orang baru sama halnya dengan Thingning Sukowignyo, sebenarnya itu hanya sandiwara belaka,”tuturnya.

    Sumber itu mempertegas, Djap Tet Fa, selaku Direktur, keturunan Tiongkok yang satu ini didatangkan untuk memperkuat lini penjualan dan marketing, tentunya hal yang berkaitan dengan keuangan dan penjualan purna produksi harus dikuasai.

    “Orang – orang dalam” sedangkan direktur dari orang pribumi hanya sebagai, jongos dan tukang sapu di lapangan saja,”sebutnya.

    Sumber itu menyebutkan sedangkan Muhammad Hadi Sugeng W, selaku Direktur, person yang satu ini ditancap oleh Santosa menjadi Sekjen GAPKI.

    “Muhammad Hadi Sugeng ini yang menjadi tukang lobi di GAPKI, sehingga memuluskan berbagai Advokasi terhadap pelanggaran pengoperasian kebun kelapa sawit,”kata sumber lagi.

    Sumber itu mengungkapkan sedangkan Widayanto, selaku Direktur Teknik, infrastruktur dan mill, person yang satu ini hanyalah “sang pengekor” saja, sebenarnya tidak begitu berbahaya, tetapi mempunyai kedekatan khusus dengan Santosa, sehingga beberapa tugas khusus dilimpahkan kepadanya.

    “Kedelapan orang tersebut layak diperiksa dan dipenjarakan, karena tidak ada alasan kalau tidak mengerti persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut, karena setiap seminggu sekali mereka mengadakan meeting dan didalamnya melakukan beberapa pengambilan keputusan, ataupun sekedar Santosa memberikan arahan kepada boneka itu,”jelas sumber itu.

    “Menurut kami orang-orang ini sudah tidak waras, karena bergelimang harta dari hasil dugaan korupsi Triliunan Rupiah dan dengan menyiksa Bangsa Indonesia, ini hal yang sangat BIADAP,”tegas sumber itu lagi.

    “Kami menyarankan segera MENGGELEDAH kantor PT. Astra Agro Lestari Tbk, yang beralamatkan di Jln. Puloayang Raya Blok OR1 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, karena disanalah markas mereka menyusun kegiatan sehari-hari,”kata sumber itu menyarankan.

    “Bapak-bapak Jaksa yang kami muliakan dan kami sangat hormati, saat ini kami di masjid-masjid, di gereja-gereja, di pura dan vihara mendoakan untuk bapak-bapak semua diberikan kesehatan dan kekuatan serta kesuksesan dalam menangani kasus korupsi di PT. Rimbunan Alam Sentosa dan PT. Astra Agro Lestari Tbk, ini,”tulisnya lagi.

    “Besar harapan kami sebagai wong cilik yang setiap hari disiksa oleh 8 orang ini, agar kedelapan orang ini dapat diberikan hukuman yang seberat beratnya, sehingga setimpal dengan penderitaan kaum minoritas dan pribumi yang bertahun-tahun ditindas ini,”harapnya.

    Mochamad Husni Media and Public Relations Manager Astra Agro menjawab konfirmasi media ini Rabu sore bulan (11/12-2024) lalu, melalui chat di aplikasi whatsAppnya dari Jakarta menuliskan, pada prinsipnya seperti yang kami sampaikan pada keterangan pers sebelumnya bahwa kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menuntaskan tumpang tindih lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa.

    “Kami siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan demi penegakan hukum,”tulis mantan wartawan itu.

    Menurutnya terkait dengan surat panggilan dan jadwal pemeriksaan Bapak Santosa pada Rabu, 11 Desember 2024 sebagai saksi, kami sudah menyampaikan surat permohonan tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi karena pada saat yang sama, hari ini, Bapak Santosa sedang berada di luar negeri dalam rangka urusan dinas yang sudah dijadwalkan sejak lama.

    “Mohon dipahami, ketidakhadiran tersebut bukan berarti mangkir apalagi menghindari dan mempersulit pemeriksaan,”jelas Husni.

    Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

    1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
    2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
    3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
    4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
    5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

    Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

    1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
    2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
    3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
    4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.
    5. Direktur Keuangan PT.AALI Tbk Thingning Sukowignyo.
    6. Sedangkan Presiden Direktur PT.AALI tbk Santosa belum memenuhi panggilan penyidik Kejati, karena saat hendak diperiksa, Santosa ada kunjungan keluar Negeri. Sehingga penyidik Kejati Sulteng akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya.

      Selain pihak PT.AALI tbk yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

      1. RYANTO WISNUARDHY –
        (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
      2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).
      3. Mantan Direktur PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tahun 2014 Boan Sulu Simatupang. ***
    1. Memasuki Babak Akhir, Dirut PT Rifined Bangka Tin (RBT) Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang PKN Sebesar Rp. 4,57 T

      Memasuki Babak Akhir, Dirut PT Rifined Bangka Tin (RBT) Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang PKN Sebesar Rp. 4,57 T

      Ilong (detaknews.id) – Jakarta – Kasus tata kelola tambang timah telah memasuki babak akhir, salah satunya Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (RBT) Suparta yang divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara (PKN) Rp. 4,57 triliun.

      Dilansir dari media finance.detik.com, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya, jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.

      Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp. 4,57 triliun. Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.

      “Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami,” ujar Andi Ahmad, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

      Andi menegaskan, perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban uang pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang resmi, bukan penambang ilegal

      “Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” ucapnya.

      Adapun, terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015.

      “Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Ada aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji,” tambahnya.

      Baik tim hukum maupun terdakwa saat ini masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Sesuai aturan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

      “Kami belum menerima salinan putusan. Setelah ini, kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Andi.

      Selain Suparta, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp. 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

      Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

      Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

      Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp. 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp. 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp. 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

      Harvey didakwa menerima uang Rp. 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

      Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.***

    2. Dukung Kejati Usut Kasus PT. RAS Group AALI, Sarifuddin Sudding: Ini Langkah Maju Dalam Penanganan Kasus

      Dukung Kejati Usut Kasus PT. RAS Group AALI, Sarifuddin Sudding: Ini Langkah Maju Dalam Penanganan Kasus

      Ilong (detaknews.id) – Palu – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), yang terus mendalami dugaan korupsi dan dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).

      Hal tersebut disampaikannya saat ditemui salah seorang aktivis, Tokoh Agama dan Pemuda Morowali Utara, Pdt Allan Billy Graham, pada Sabtu 21 Desember 2024.

      Dalam pertemuan itu, Pdt Allan menyampaikan tentang kondisi yang terjadi terkait tumpang-tindih atau pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

      Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai apa yang yang dilakukan Kejati Sulteng merupakan langkah maju dalam penanganan kasus tersebut.

      “Terkait persoalan PT Rimbunan Alam Sentosa yang ditangani Kejati Sulteng dengan langkah-langkah hukum, termasuk penyitaan sejumlah alat berat merupakan langkah maju yang harus didukung,” tegasnya yang dikutip dari video yang diterima media ini, Selasa 24 Desember 2024.

      “Kita memberikan dukungan terhadap Kejati Sulteng dan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk terus memperjuangkan hak-haknya sebagai plasma, yang sampai saat ini tidak diberikan sama sekali oleh pihak perisahaan,” sambungnya.

      Menurut Sarifuddin, satu hal yang pasti pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang sama sekali tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

      “Apalagi sampai merambah kawasan-kawasan hutan, karena itu sangat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

      Terlebih lagi kata dia, Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali mengingatkan hal tersebut.

      “Beberapa kali Presiden Prabowo sudah mengingatkan agar perusahaan-perusahaan sawit yang melakukan tidak pidana korupsi harus ditangani lebih serius. Apalagi bagi perusahaan yang tidak mempunyai legalitas, baik itu HGU maupun yang melakukan perambahan hutan, harus benar-benar ditangani lebih serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya mengingatkan.

      Seperti diketahui, Kejati Sulteng sampai saat ini masih terus mendalami dugaan pencaplokan lahan PTPN XIV oleh PT RAS di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

      Sejumlah saksi pun dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sulteng untuk dimintai keterangan, mulai dari manager hingga jajaran Direksi PT AALI selaku induk perusahaan.

      Terbaru, Presiden Direktur AALI, Santosa, yang sejatinya akan diperiksa pada Rabu 11 Desember 2024 lalu tidak bisa hadir karena sedang dinas di luar negeri. Penyidik pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Santosa.

      Selain memeriksa sejumlah saksi, Tim penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, pada Selasa 12 November 2024 lalu.

      Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT RAS dalam HGU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.

      “Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT SJAdi Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terang Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH saat dikonfirmasi media ini, Jumat 15 November 2024 lalu.

      Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor PT RAS yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, Selasa 20 Agustus 2024 lalu.

      TIm penyidik menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT RAS dan 13 unit kendaraan, termasuk 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

      Sementara itu, Manager Media Relation and Public Affairs Astra Agro Lestari, Mochamad Husni, menegaskan, Perseroan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

      “Kami menghormati dan mendukung setiap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memenuhi undangan serta memberikan keterangan yang diperlukan. Kami akan selalu kooperatif untuk menyelesaikan tahapan-tahapannya,” kata Mochamad Husni beberapa waktu lalu.***

    3. Diduga Oknum Koordinator PPPK Angkatan 3 & 4 Kabupaten Luwu Utara Inisial AH Lakukan Pungli, Suharto: Pihak Dinas Tidak Tau Terkait Pungutan Itu

      Diduga Oknum Koordinator PPPK Angkatan 3 & 4 Kabupaten Luwu Utara Inisial AH Lakukan Pungli, Suharto: Pihak Dinas Tidak Tau Terkait Pungutan Itu

      Esra (detaknews.id) – Luwu Utara – Oknum Koordinator Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Luwu Utara tingkatan tiga dan empat, inisial AH diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap PPPK.

      Salah satu PPPK Kabupaten Luwu Utara yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa oknum tersebut selalu melakukan ancaman.

      “Ini oknum lama-lama meresahkan karena selalu pake ancaman ke PPPK, selalu ada pungutan liar alasan mengurus ke kantor padahal tanpa dia urus semua cair ji. Tapi selalu dijadikan alasan untuk pungutan,” ucapnya ke awak media.

      Ia juga menuturkan bahwa, pungutan yang dikumpulkan sebesar 20 ribu dan 100 ribu dari gaji PPPK tiap bulan sejak Oktober 2024.

      “Tahun lalu (2023) juga terjadi pungutan seperti ini dari dia (AH),” lanjutnya.

      Sementara itu, AH saat dikonfirmasi menuturkan bahwa ia tidak berhak untuk menjawab semua pertanyaan wartawan jika dia tidak mengetahui PPPK angkatan berapa yang keluhkan hal tersebut.

      “Saya tidak ada kewajiban untuk menjawab semua pertanyaan ta, jika saya tidak mengetahui siapa yang mengatakan hal tersebut, apakah itu angkatan 1,2, 3 atau 4,” ucapnya dengan nada tinggi kepada awak media, Selasa (24/12/2024).

      AH menyangkal ada pungutan 20 ribu rupiah, namun mengakui lakukan pungutan 50 ribu perorang.

      Saat dipertanyakan terkait bukti transfer dari rekening beberapa PPPK yang ditujukan ke rekening atas namanya, AH mengelak.

      “Yakinkah nama saya yang direkening ? Yakin jika itu angkatan 3 & 4 bukan angkatan 1 & 2 ? Karena saya Koordinator PPPK angkatan 3 & 4,” lanjutnya.

      Sementara itu Kabid Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Luwu Utara, Suharto menyebutkan pihak dinas tidak tau menahu jika ada pungutan seperti itu.

      “Mungkin itu inisiatifnya, tapi jika menentukan total pungutan maka itu pungli,” tegasnya.***

    4. Setelah Mangkir Dari Panggilan Kejati Sulteng, Pemeriksaan Presdir PT. AALI Dijadwalkan Kembali

      Setelah Mangkir Dari Panggilan Kejati Sulteng, Pemeriksaan Presdir PT. AALI Dijadwalkan Kembali

      Ilong (detaknews.id) – Palu – Setelah “Mangkir” dari Panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) dua pekan lalu, Presiden Direktur (Presidir) PT.Astra Agro Lestari (AALI) Tbk Santosa kembali dijadwalkan pemeriksaannya.

      “Terkait Presdir PT. AAL Tbk Santosa akan diàgendakan kembali pemanggilannya,” kata Kasi Penkum Kejati sulteng Laode Abdul asofyan, SH, MH via chat di whatsAppnya Senin (23/12-2024).

      Seyokyanya hari Rabu lalu (11/12-2024), Presiden Direktur PT.Astra Agro Lestari (Presdir AALI) tbk Santosa diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), namun “mangkir” atau tidak hadir.

      Ketidak hadiran Presidir PT.AALI tbk Santosa itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH.

      “Presdir PT.AALI tbk atas nama Santosa yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini Rabu (11/12-2024) tidak hadir dengan alasan ada tugas ke luar negeri, ada surat konfirmasinya,” tulis Laode Abdul Sofyan menjawab media ini via chat di whatsAppnya pada Rabu siang (11/12-2024) di Palu.

      Mochamad Husni Media and Public Relations Manager Astra Agro menjawab konfirmasi media ini Rabu sore lalu (11/12-2024), melalui chat di aplikasi whatsAppnya dari Jakarta menuliskan, pada prinsipnya seperti yang kami sampaikan pada keterangan pers sebelumnya bahwa kami mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulteng dalam menuntaskan tumpang tindih lahan yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa.

      “Kami siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan demi penegakan hukum,” tulis mantan wartawan itu.

      Menurutnya terkait dengan surat panggilan dan jadwal pemeriksaan Bapak Santosa pada Rabu, 11 Desember 2024 sebagai saksi, kami sudah menyampaikan surat permohonan tidak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi karena pada saat yang sama, hari ini, Bapak Santosa sedang berada di luar negeri dalam rangka urusan dinas yang sudah dijadwalkan sejak lama.

      “Mohon dipahami, ketidakhadiran tersebut bukan berarti mangkir apalagi menghindari dan mempersulit pemeriksaan,” jelas Husni.

      Anggota komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja kementerian BPN/ATR RI terkait hak guna usaha (HGU) Drs.H.Longki Djanggola, M.Si mengatakan sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengusut tuntas ketidak adaan hak guna usaha (HGU) PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT.Agro Nusa Abadi (ANA) dan Sawit Jaya Abdi (SJA) anak perusahaan PT.Astara Agro Lestari (AALI) Tbk di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.

      Ketiga anak perusahaan PT.AALI Tbk itu sudah hampir 20tahun mengelola industri perkebunan kelapa sawit, tapi hanya bermodalkan izin lokasi (Inlok).

      Sehingga diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

      “Saya sangat mendukung pihak kejati / aph dalam mengusut dugaan tppu PT RAS, ANAn SJA yang selama 18 thn mengelola industri kelapa sawit tanpa HGU dan hanya berdasarkan Inlok ( izin lokasi ) . . Trmmksh,” tulis anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sulawesi Tengah menjawab konfirmasi media ini Selasa (17/12-2024).

      Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

      1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
      2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
      3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
      4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
      5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

      Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

      1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
      2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
      3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
      4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

      Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

      1. RYANTO WISNUARDHY –
        (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
      2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).
      3. Mantan Direktur PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tahun 2014 Boan Sulu Simatupang

      Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

      Manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni yang dikonfirmasi sebelumnya dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di Palu Husni mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.

      “Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,”tegas Husni.

      Menurutnya kehadiran PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.

      “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,” jelas Husni.***

    5. Kasus Dugaan Korupsi Kades Ramba Tak Kunjung Usai, Camat dan Bupati Sigi Dinilai Lelet Selesaikan Perkara

      Kasus Dugaan Korupsi Kades Ramba Tak Kunjung Usai, Camat dan Bupati Sigi Dinilai Lelet Selesaikan Perkara

      Nelwan (detaknews.id) – Sigi – Terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kepala Desa Ramba Husein S. AP di Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, menurut sumber hal itu telah dimediasi sampai ketingkat Camat dan Bupati, namun hingga kini aduan 17 poin warga belum juga mendapatkan kejelasan dan titik terang.

      Adapun 17 poin tuntutan yang dimaksud, diantaranya menyangut soal transparansi, kebijakan Kades secara sepihak tanpa kenal musyawarah, serta soal yang berkaitan dengan hak dan kepentingan masyarakat Ramba, juga termasuk mengembalikan bantuan langsung tunai (BLT) ke beberapa warga penerima.

      Menurut Suhardin, uang BLT itu disalahgunakan oleh Kades, yang faktanya hingga saat ini tak kunjung dikembalikan.  

      “Hal itu adalah imbas dari pasca penyegelan 2 kali kantor Desa yang sampai saat ini diakibatkan oleh Kades dan masih menggelinding bak bola panas menyeruak di desa itu,” pungkasnya.

      Efek dari perkara itu kini menimbulkan kekecewaan warga terhadap Kades atau pihak pemerintah, dalam hal adalah Camat setempat yang terkesan abay terhadap laproran warga Desa Ramba yang kala itu telah berupaya melakukan jalan mediasi perihal  Kades yang dinilai berprilaku apatis, dan tak satupun program janji politiknya yang terrealisasi atau hanya omon-omon belaka.

      Dilain sisi Kades disinyalir sudah jauh menyimpang dan diduga dengan sengaja melanggar aturan Pemdes atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan tentang peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelolah pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

      Atau tentang kewenangan Desa, Undang-Undang ini menguraikan kewenangan desa dalam berbagai aspek, termasuk dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan program pembangunan.

      Suhardin kembali menguraikan hal itu pada detaknews.id, bahwa penyalahgunaan wewenang yang diperbuat oleh Kadesnya seolah ada pihak yang memback up, sehingga membuat perkara itu ngambang.

      “Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa Kades tersebut telah banyak melakukan penyimpangan dan selalu bersikap apatis terhadap aspirasi warganya, abay dan ditengarai tidak loyal dengan Perdes,” ungkap Suhardi dengan nada kecewa.

      Lebih lanjut dia juga menyayangkan sikap  Camat Dolo Selatan (Dolsel) yang hingga sekarang ini terkesan acuh tak acuh, dan seolah mengabaikan tutuntan warga.

      Pasalnya 17 poin tersebut telah dua kali dibahas dalam pertemuan mediasi tersebut dan tidak ada penyelesaian dari camat

      “Kala itu warga menginisiasi ihwal mediasi itu di Kantor Camat yang melibatkan para tokoh masyarakat Desa, tokoh lembaga adat, tokoh pemuda, aparatur desa, dan juga beberapa perwakilan warga lainnya,” pungkas Suhardi

      “Kemudian menyangkut urgensi beberapa poin yang dianggap soal yang sangat kursial, yakni tentang cerminan perilaku dan tindakan Kades yang nyeleneh dan semena-mena,” tuturnya.

      Menurut Suhardin, anehnya perkara 17 poin isi petisi yang warga adukan pasca dua kali terjadi penyegelan Kantor Desa beberapa bulan yang lalu, Camat pun menanggapinya dengan serius, namun hal itu takunjung efektif, hanya sebatas angin lalu.

      “Hingga kemudian, Warga pun kembali mencoba mengadukan hal itu ke tingkat pemkab Sigi untuk melakukan serangkaian mediasi serupa dengan Bupati, mendapatkan tanggapan positif dari Bupati,” paparnya.

      Ditambahkannya, sampai hari ini perihal laporan warga ketingkat Bupati juga tak ada kepastian atau titik terang, sehingga membuat sikap Kades tersebut makin arogan, melanggar Perdes dan abay terhadap tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

      ‘Selain umbar janji manis politik, Kades juga ingkar janji untuk mengembalikan hak uang BLT beberapa orang warganya ternyata tak kunjung dipenuhi oleh Kades hanya “tong kosong nyaring bunyinya” seperti itulah janji yang kala itu Kades Lontarkan,” tandasnya.***

    6. Longki Dukung Kejati Sulteng Usut Tuntas Ketidak Adaan HGU PT. RAS dan PT. ANA Anak Perusahaan PT. AALI

      Longki Dukung Kejati Sulteng Usut Tuntas Ketidak Adaan HGU PT. RAS dan PT. ANA Anak Perusahaan PT. AALI

      Ilong (detaknews.id) – Jakarta – Anggota komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja kementerian BPN/ATR RI terkait hak guna usaha (HGU) Drs.H.Longki Djanggola, M.Si mengatakan sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengusut tuntas ketidak adaan hak guna usaha (HGU) PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT.Agro Nusa Abadi (ANA) dan Sawit Jaya Abdi (SJA) anak perusahaan PT.Astara Agro Lestari (AALI) Tbk di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.

      Ketiga anak perusahaan PT.AALI Tbk itu sudah hampir 20tahun mengelola industri perkebunan kelapa sawit, tapi hanya bermodalkan izin lokasi (Inlok).

      Sehingga diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

      “Saya sangat mendukung pihak kejati / aph dalam mengusut dugaan tppu PT RAS, ANAn SJA yang selama 18 thn mengelola industri kelapa sawit tanpa HGU dan hanya berdasarkan Inlok ( izin lokasi ).. “Trmmksh,” tulis anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan Sulawesi Tengah menjawab konfirmasi media ini Selasa (17/12-2024).

      Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

      1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
      2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
      3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
      4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
      5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

      Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

      1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
      2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
      3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
      4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

      Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

      1. RYANTO WISNUARDHY –
        (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
      2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

      3.Mantan Direktur PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) tahun 2014 Boan Sulu Simatupang

      Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

      Manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni yang dikonfirmasi sebelumnya dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di Palu Husni mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.

      “Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,” tegas Husni.

      Menurutnya kehadiran PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.

      “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,” jelas Husni.***

    7. Tim Penyidik Kejati Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Presdir PT.AALI Hari ini

      Tim Penyidik Kejati Sulteng Jadwalkan Pemeriksaan Presdir PT.AALI Hari ini

      Ilong (detaknews.id) – Palu – Kalau tak ada aral melintang, hari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT.Astra Agro Lestari (Presidir – AALI) Tbk Santosa

      Presidir PT.AALI Tbk Santosa direncanakan menjalani pemeriksaan Rabu pagi ink (11/12-2024) hingga tuntas di ruang penyidik asisten pidana khusua (Aspidsus) Kejati Sultng di Palu.

      Pemeriksaan Presidir PT.AALI Tbk Santosa terkait dugaan pencablokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV di desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulteng oleh anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

      Sehingga menimbulkan kerugian negara dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir dari PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang nilainya sekitar Rp, 79 miliyar sesuai hasil audit auditor independen akuntan publik yang digunakan tim penyidik Kejati Sulteng.

      Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni :

      1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
      2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
      3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
      4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
      5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).
      6. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
      7. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
      8. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
      9. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.
      10. Mantan kepala tata usaha (KTU) PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) Alexius Suryanta.

        Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

        1. RYANTO WISNUARDHY –
          (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
        2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

        Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

        Manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya terkait pemeriksaan Presiden Direktur PT.AALI Tbk Santosa hari ini Rabu (11/12-2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

        Namun konfirmasi sebelumnya Husni mengaku belum dapat informasi.

        “Oya? Sy belum dapat informasi itu,”tulis Husni menjawab konfirmasi media ini Kamis malam (5/12-2024).

        Kemudian sebelumnya dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di Palu Husni mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.

        “Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,”tegas Husni.

        Menurutnya kehadiran PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.

        “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,”jelas Husni.***

      1. Peringati HAKORDIA, Kejati Sulteng Mendapat “Kado” Pemeriksaan Mantan KTU PT. RAS Group PT. AALI

        Peringati HAKORDIA, Kejati Sulteng Mendapat “Kado” Pemeriksaan Mantan KTU PT. RAS Group PT. AALI

        Ilong (detaknews.id) -Palu-Peringatan hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada Senin (9/12-2024), Kejati Sulteng mendapat “kado” dalam pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Adalah mantan kepala tata usaha (KTU) PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) group PT.Astra Agro Lestari Tbk Alexius Suryanta diperiksa tim penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) hari ini Senin (9/12-2024) di ruang penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus).

        Mantan KTU PT.Ras Alexius Suryanta
        hadir di kejati Sulteng sekitar pukul 9:10 wita. Ia didampingi dua orang dari manajemen PT.RAS. Hingga pukul 9:30 wita KTU PT.RAS bersama dua orang rekan kerjanya sedang duduk – duduk di ruangan tunggu (Lobby) kantor kejati lantai 2.

        Kasi penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH, MH yang dikonfirmasi di sela-sela peringatan HAKI membenarkan mantan KTU PT.RAS

        “Saksi yg barusan datang a.n Alexius Suryanta. Jabatan. KTU PT RAS tahun 2006-2020,”ujar Laode Sofyan.

        Dari catatan dan pantauan media ini, para pimpinan PT.AALI tbk yang telah diperiksa sebelumnya yakni:

        1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom.
        2. Direktur Operasional Arief Catur Irawan
        3. Direktur Keuangan PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Tbk Tingning Sukowignjo, sekalipun kemudian hadir dengan alasan minta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
        4. Manejer Operasional PT.AALI Tbk Veronica Lusi Herdiyanti.
        5. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).

        Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.

        1. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
        2. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
        3. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
        4. Direktur Operasional PT.AALI tbk Arief Catur Irawan.

        Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga telah memeriksa 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :

        1. RYANTO WISNUARDHY –
          (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
        2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).

        Informasi tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan.

        Manejer Media & PR Analyst PT Astra Agro Lestari tbk Muh Husni yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan Presiden Direktur PT.AALI Tbk Santoso, mengaku belum dapat informasi.

        “Oya? Sy belum dapat informasi itu,”tulis Husni menjawab konfirmasi media ini Kamis malam (5/12-2024).

        Sebelumnya dalam konfrensi pers Kamis malam (28/11-2024), di Palu Husni mengatakan pihaknya bukan “mangkir” dari panggikan penyidik Kejati.

        “Tapi kebetulan ada kesibukan lain, sehingga kami minta penundaan atau penjadwalan ulang untuk pemeriksaan direktur perusahaan kami,”tegas Husni.

        Menurutnya kehadiran PT.AALI tbk group hadir atas undangan pemerintah daerah untuk membangun dan mengurangi pengangguran di daerah ini.

        “Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dalam proses,” jelas Husni.***